Kriminalisasi Korban Penjambretan :
Noodwear Hilang Makna
Kembali terulang korban kejahatan dijadikan tersangka. Kasus Terbaru terjadi di Sleman. Seorang pria bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar jambret yang menyerang istrinya pada April 2025.
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Kasus ini kemudian viral karena Hogi justru diproses hukum setelah mengejar pelaku jambret dan terlibat kecelakaan yang menyebabkan salah satu pelaku tewas. Kasus ini sempat berlanjut hingga dilakukan restorative justice antara Hogi dan keluarga pelaku yang meninggal.
Terkait hal tersebut, saat di wawancarai, Uus Sumirat, praktisi hukum, aktivis yang juga Dewan Redaksi SatgasnasNews mengatakan, “Masih ingat kasus-kasus serupa sebelumnya, antara lain seorang pria di Lombok Tengah, NTB, yang awalnya menjadi korban begal sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan dan penganiayaan setelah dua pelaku kejahatan tewas dalam peristiwa tersebut.”
Sambungnya lagi, "Polisi menetapkan korban sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Menghilangkan nyawa orang) dan Pasal 361 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penganiayaan yang mengakibatkan hilag nyawa)" ujar Kang Uus, panggilan akrabnya, (30/1/2026)
Saat ditanya kasus korban jambret di Sleman, ia menjelaskan, “Polisi menetapkan korban sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 aat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)", kata Kang Uus, panggilan akrabnya, (30/1/2026).
Kang Uus menambahkan bahwa Polisi menilai saat korban mengejar pelaku jambret, cara berkendaranya dianggap tidak hati-hati dan berujung kecelakaan fatal yang menwaskan sakah seorang pelaku. Selain itu, pengejaran yanag dilakukan korban dengan manuver berisiko tinggi àingga dianggap bukan sekedar membela diri, melainkan tindakan sadar yang berbahaya di jalan raya. Ancaman hukumannya tidak ringan, pelanggaran atas Pasal 311 UU LLAJ adalah maksimum 6 tahun penjara ditambah denda mm maksimal Rp. 12 juta. Sedangkan untuk pelanggaran atas Paaal 311 UU LLAJ adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta.
Paparnya lagi, "Dalam kasus terahir ini, masyarakat pun menjadi tambah bingung dan bertanya-tanya, di mana batas aman untuk membela diri atau pembelaan terpaksa? Apakah membela diri atau oembelaan terpaksa itu bisa dipidana? Ketika seseorang menjadi korban kejahatan bahkan terancam nyawanya masih harus berhadapan dengan jerat hukum?”
“Alhasil, publik pun kehilangan pegangan tentang apa yang dianggap benar dan adil oleh negara,” pungkas Uus.
Kebingungan ini berbahaya, karena hukum yang seharusnya memberi rasa aman justru menghadirkan ketakutan baru, yaitu takut melawan, takut bertahan, dan takut disalahkan saat menjadi korban.
Ungkapnya, “Saya mencoba menemukan jawaban atas kebingungan masyarakat terkait fenomena korban kejahatan dijadikan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Hal ini dirasa perlu oleh karena kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus berada dalam kebingungan tersebut dimana dari kasus ke kasus yang terjadi, selalu korban dijadikan sebagai tersangka.”
Selain itu, Kang Uus menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi sorotan karena korban sedang membela diri dan keluarganya, tidak ada niat korban jambret membunuh pelaku dan yang dikejar adalah pelaku kejahatan. Secara hukum tindakan korban termasuk tindakan pembelaan diri yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ("KUHP Baru") masuk ke dalam pembelaan terpaksa (noodweer), yang seharusnya menghapus pidana.
Lebih jauh Kang Uus menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya karena soal pembelaan diri atau pembelaan terpaksa, akan tetapi juga Polisi salah menerapkan hukum. Kasus ini bukan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak dapat dikenakan UU LLAJ.
Bagaimana Penjelasan Terkait Kriminalisasi Korban jambret ?
Kriminalisasi Korban jambret di sini kiranya dapat dipahami sebagai penerapan hukum pidana terhadap korban jambret, tanpa mempertimbangkan konteks rasa keadilan dan penderitaan yang dialami oleh korban.
“Kriminalisasi ini berbeda dengan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni, karena dalam banyak kasus tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat, melainkan upaya membela diri atas bahaya yang mengancam jiwa, raga dan atau harta benda korban,” ujar Uus menerangkan.
Kasus Korban jambret menjadi tersangka seperti di Sleman ini terus berulang dan berulang pula korban yang menjadi tersangka itu dibebaskan. Ada apa gerangan dengan pola kerja kepolisian? tidak cukupkah satu kasus menjadi cerminan atau yurisprudensi agar dalam penanganan kasus serupa tidak terulang penetapan korban naik pangkat menjadi tersangka.
Bagaimana pemahaman Pembelaaan diri korban dalam Hukum Pidana Indonesia?
Membayangkan situasi dan kondisi saat kejadi pembegalan, korban pasti penuh ketakutan dan karenanya sulit diterima akal sehat ketika korban begal yang berada dalam ancaman nyata terhadap nyawanya itu, justru kemudian harus berakhir dengan penetapan sebagai tersangka. “Fenomena ini bukan sekadar ironi, melainkan, mohon maaf, cermin kegagalan penegakan hukum dalam membaca konteks kekerasan jalanan. Ketika hukum lebih terfokus pada akibat daripada memahami situasi terpaksa, keadilan pun kehilangan rohnya,” kata Kang Uus. Harus difahami bahwa dalam kondisi ketika terjadi penjambretan atau pembegalan atau kejahatan apapun, korban tidak berada dalam ruang rasional yang ideal. Ada ancaman seketika, rasa takut, dan dorongan naluriah untuk bertahan hidup. Namun dalam praktik, respons spontan korban sering kali dipisahkan dari konteks tersebut. Akibatnya, hukum tampil dingin dan kaku, menghukum korban karena selamat, bahkan mengakibatkan, menyebabkan pelaku kejahatan terbunuh. “Rasanya tidak boleh sesederhana itu”, imbuh Kang Uus Dari sisi hukum pidana, kiranya sudah jelas KUHP Indonesia mengenal konsep pembelaan diri atau pembelaan terpaksa (noodweer), sebuah pengakuan bahwa tidak semua tindakan yang melukai orang lain lahir dari niat jahat. “Jika syarat ancaman nyata dan seketika terpenuhi, pembelaan diri atau pembelaan terpaksa semestinya meniadakan sifat pidana. Masalahnya, prinsip ini sering kalah oleh pendekatan “akibat-centric”: ada luka atau kematian, maka harus ada tersangka.” Tegasnya. KUHP secara tegas mengakui pembelaan diri atau pembelaan terpaksa. Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berlaku pada saat terjadinya kriminalisasi itu ("KUHP Lama") menyatakan bahwa: “Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan mengancam seketika.” Jelasnya lagi, “Berdasarkan Pasal- pasal ini kiranya jelas bahwa pembelaan diri atau pembelaan terpaksa yang dilakukan karena ancaman nyata dan seketika bukanlah tindak pidana. Artinya, jika seseorang melawan begal demi menyelamatkan diri, maka secara hukum ia tidak seharusnya dipidana. Sayangnya, prinsip ini kerap dikalahkan oleh logika sederhana: ada pelaku terluka atau meninggal, maka harus ada tersangka.” Lebih jauh, KUHP juga memahami bahwa dalam situasi ekstrem, pembelaan diri atau pembelaan terpaksa bisa melampaui batas. Pasal 49 ayat (2) KUHP Lama menyebutkan : “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui faktor psikologis korban, kepanikan, ketakutan, dan tekanan batin dalam situasi darurat. Dengan kata lain, bahkan ketika pembelaan diri dianggap berlebihan, hukum tetap memberi ruang penghapusan pidana jika tindakan tersebut lahir dari keguncangan jiwa akibat serangan. Setelah berlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), pada 2 Januari 2026, azas pembelaan diri diatur sebagai salah satu alasan penghapus pidana. Ketentuan ini menggantikan pasal pembelaan diri dalam KUHP lama dan tetap memberi ruang hukum bagi seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri dari serangan yang tak sah. Pasal 34 KUHP Baru menyatakan bahwa: “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Inti pengaturan Pasal 34 KUHP Baru adalah: 1.Harus ada serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. 2.Tindakan pembelaan hanya dibenarkan ketika tidak ada opsi aman lain dan dilakukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Perbuatan itu menghapuskan pidana jika memenuhi syarat tersebut. Selain pembelaan diri yang proporsional, KUHP baru juga mengatur situasi di mana pembelaan terpaksa menjadi berlebihan akibat tekanan psikologis yang hebat. Lalu Pasal 43 KUHP Baru menyebutkan : “Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.” Secara sederhana pasal 43 KUHP Baru memberi ruang hukum bahwa jika seseorang bertindak melebihi proporsional dalam membela dirinya karena berada dalam kondisi yang sangat tertekan atau terguncang secara psikis akibat serangan seketika, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan pidana. “Namun dalam praktik, pendekatan yang digunakan sering kali bersifat akibat-sentris: fokus pada luka atau kematian pelaku, bukan pada ancaman yang dihadapi korban. Pendekatan seperti ini berbahaya karena membuka pintu kriminalisasi korban. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga dipaksa menghadapi stigma sosial dan proses hukum yang melelahkan,” pungkas kang Uus menerangkan. Katanya lagi, “Disinilah letak persoalan,yang berwajib kurang cerat dalam membaca realita, hanya fokus pada akibat akhir yang timbul. Penegakan hukum yang hanya memotret hasil akhir berisiko mengkriminalisasi korban.
"Lebih parah lagi, katanya, "korban menanggung beban ganda: trauma kejahatan dan stigma hukum. Publik pun menerima pesan ketakutan bahwa membela diri bisa berujung penjara. Apakah negara sedang menyarankan warganya pasrah ketika diserang?” Dampak sosialnya pun serius. Publik menerima pesan keliru bahwa membela diri berisiko pidana. Rasa aman menurun, kepercayaan pada aparat terkikis, dan hukum dipersepsikan tidak berpihak pada warga yang taat. Dalam jangka panjang, ini menciptakan jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat. “Sudah saatnya penegakan hukum menggeser orientasi dari sekedar menjalankan prosedur kembali pada keadilan substantif. Ketentuan tentang Noodwear dan Noodwea Acces sebagaimana dimaksud dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru tidak boleh hanya menjadi teks normatif, tetapi harus menjadi pedoman hidup dalam praktik penyidikan.” Penetapan tersangka harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, membaca kronologi secara utuh, serta mempertimbangkan kondisi psikologis korban kala saat kejadian, dan diskresi digunakan secara bertanggung jawab. Negara wajib melindungi korban, bukannya malah menambah derita mereka. “Jika korban begal terus dijadikan tersangka, maka yang sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasan individu, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika hukum gagal melindungi mereka yang terancam, Bukan hanya korban yang dibegal, tetapi keadilan pun benar-benar dibegal.” Tegas Uus. Apa yang dapat ditarik kesimpulan? “Dari uraian singkat soal fenomena kriminalisasi korban menjadi tersangka itu, dapat diambil kesmpulan, antara lain; Pertama, penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan kondisi korban saat menghadapi ancaman nyata menunjukkan bahwa prosedur hukum bisa mengabaikan prinsip keadilan substantif.” Lalu kedua, KUHP mengakui Pembelaan diri atau pembelaan terpaksa tapi belum sepenuhnya dipahami. Noodweer dan noodweer excess dalam KUHP jelas memberi ruang bagi korban untuk membela diri. Masalah muncul ketika aparat menafsirkan proporsionalitas secara kaku. Dan ketiga, ketidakpastian hukum menimbulkan kebingungan publik. Penetapan korban pembegalan menjadi tersangka bisa berbahaya karena menimbulkan kesan bahwa mempertahankan nyawa bisa berisiko pidana, sehingga menurunkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. “Sebaliknya penjahat merasa akan lebih aman dan karenanya leluasa beraksi sehingga tindak pidana dengan kekerasan boleh jadi akan semakin meningkat di masa mendatang,” kata Uus Sumirat lagi. Sedangkan yang ke empat, hukum bukan hanya soal aturan dan akibat, tetapi juga mengakomodasi soal perlindungan kepada mereka yang berada dalam tekanan dan atau ancaman atau setidak-tidaknya dalam situasi terpaksa, demikian agar rasa keadilan tetap hidup di tengah-tengah masyarakat.” Tutupnya mengakhiri wawancara.[]
Red
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...SOROT
IDEO PILIHAN





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar