20 Februari 2026: Hari Keadilan Sosial Sedunia

31.1.26

Kriminalisasi Korban Penjambretan :

Noodwear Hilang Makna  

Kembali terulang korban kejahatan dijadikan tersangka. Kasus Terbaru terjadi di Sleman. Seorang pria bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar jambret yang menyerang istrinya pada April 2025.




@satgasnasNews™📎JAKARTA

Kasus ini kemudian viral karena Hogi justru diproses hukum setelah mengejar pelaku jambret dan terlibat kecelakaan yang menyebabkan salah satu pelaku tewas. Kasus ini sempat berlanjut hingga dilakukan restorative justice antara Hogi dan keluarga pelaku yang meninggal.

Terkait hal tersebut, saat di wawancarai, Uus Sumirat, praktisi hukum, aktivis yang juga Dewan Redaksi SatgasnasNews mengatakan, “Masih ingat kasus-kasus serupa sebelumnya, antara lain seorang pria di Lombok Tengah, NTB, yang awalnya menjadi korban begal sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan dan penganiayaan setelah dua pelaku kejahatan tewas dalam peristiwa tersebut.” Sambungnya lagi, "Polisi menetapkan korban sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Menghilangkan nyawa orang) dan Pasal 361 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penganiayaan yang mengakibatkan hilag nyawa)" ujar Kang Uus, panggilan akrabnya, (30/1/2026) Saat ditanya kasus korban jambret di Sleman, ia menjelaskan, “Polisi menetapkan korban sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 aat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)", kata Kang Uus, panggilan akrabnya, (30/1/2026). Kang Uus menambahkan bahwa Polisi menilai saat korban mengejar pelaku jambret, cara berkendaranya dianggap tidak hati-hati dan berujung kecelakaan fatal yang menwaskan sakah seorang pelaku. Selain itu, pengejaran yanag dilakukan korban dengan manuver berisiko tinggi àingga dianggap bukan sekedar membela diri, melainkan tindakan sadar yang berbahaya di jalan raya. Ancaman hukumannya tidak ringan, pelanggaran atas Pasal 311 UU LLAJ adalah maksimum 6 tahun penjara ditambah denda mm maksimal Rp. 12 juta. Sedangkan untuk pelanggaran atas Paaal 311 UU LLAJ adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta. Paparnya lagi, "Dalam kasus terahir ini, masyarakat pun menjadi tambah bingung dan bertanya-tanya, di mana batas aman untuk membela diri atau pembelaan terpaksa? Apakah membela diri atau oembelaan terpaksa itu bisa dipidana? Ketika seseorang menjadi korban kejahatan bahkan terancam nyawanya masih harus berhadapan dengan jerat hukum?” “Alhasil, publik pun kehilangan pegangan tentang apa yang dianggap benar dan adil oleh negara,” pungkas Uus. Kebingungan ini berbahaya, karena hukum yang seharusnya memberi rasa aman justru menghadirkan ketakutan baru, yaitu takut melawan, takut bertahan, dan takut disalahkan saat menjadi korban. Ungkapnya, “Saya mencoba menemukan jawaban atas kebingungan masyarakat terkait fenomena korban kejahatan dijadikan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Hal ini dirasa perlu oleh karena kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus berada dalam kebingungan tersebut dimana dari kasus ke kasus yang terjadi, selalu korban dijadikan sebagai tersangka.” Selain itu, Kang Uus menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi sorotan karena korban sedang membela diri dan keluarganya, tidak ada niat korban jambret membunuh pelaku dan yang dikejar adalah pelaku kejahatan. Secara hukum tindakan korban termasuk tindakan pembelaan diri yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ("KUHP Baru") masuk ke dalam pembelaan terpaksa (noodweer), yang seharusnya menghapus pidana. Lebih jauh Kang Uus menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya karena soal pembelaan diri atau pembelaan terpaksa, akan tetapi juga Polisi salah menerapkan hukum. Kasus ini bukan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak dapat dikenakan UU LLAJ. Bagaimana Penjelasan Terkait Kriminalisasi Korban jambret ?

Kriminalisasi Korban jambret di sini kiranya dapat dipahami sebagai penerapan hukum pidana terhadap korban jambret, tanpa mempertimbangkan konteks rasa keadilan dan penderitaan yang dialami oleh korban. “Kriminalisasi ini berbeda dengan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni, karena dalam banyak kasus tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat, melainkan upaya membela diri atas bahaya yang mengancam jiwa, raga dan atau harta benda korban,” ujar Uus menerangkan. Kasus Korban jambret menjadi tersangka seperti di Sleman ini terus berulang dan berulang pula korban yang menjadi tersangka itu dibebaskan. Ada apa gerangan dengan pola kerja kepolisian? tidak cukupkah satu kasus menjadi cerminan atau yurisprudensi agar dalam penanganan kasus serupa tidak terulang penetapan korban naik pangkat menjadi tersangka. Bagaimana pemahaman Pembelaaan diri korban dalam Hukum Pidana Indonesia?

Membayangkan situasi dan kondisi saat kejadi pembegalan, korban pasti penuh ketakutan dan karenanya sulit diterima akal sehat ketika korban begal yang berada dalam ancaman nyata terhadap nyawanya itu, justru kemudian harus berakhir dengan penetapan sebagai tersangka. “Fenomena ini bukan sekadar ironi, melainkan, mohon maaf, cermin kegagalan penegakan hukum dalam membaca konteks kekerasan jalanan. Ketika hukum lebih terfokus pada akibat daripada memahami situasi terpaksa, keadilan pun kehilangan rohnya,” kata Kang Uus. Harus difahami bahwa dalam kondisi ketika terjadi penjambretan atau pembegalan atau kejahatan apapun, korban tidak berada dalam ruang rasional yang ideal. Ada ancaman seketika, rasa takut, dan dorongan naluriah untuk bertahan hidup. Namun dalam praktik, respons spontan korban sering kali dipisahkan dari konteks tersebut. Akibatnya, hukum tampil dingin dan kaku, menghukum korban karena selamat, bahkan mengakibatkan, menyebabkan pelaku kejahatan terbunuh. “Rasanya tidak boleh sesederhana itu”, imbuh Kang Uus Dari sisi hukum pidana, kiranya sudah jelas KUHP Indonesia mengenal konsep pembelaan diri atau pembelaan terpaksa (noodweer), sebuah pengakuan bahwa tidak semua tindakan yang melukai orang lain lahir dari niat jahat. “Jika syarat ancaman nyata dan seketika terpenuhi, pembelaan diri atau pembelaan terpaksa semestinya meniadakan sifat pidana. Masalahnya, prinsip ini sering kalah oleh pendekatan “akibat-centric”: ada luka atau kematian, maka harus ada tersangka.” Tegasnya. KUHP secara tegas mengakui pembelaan diri atau pembelaan terpaksa. Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berlaku pada saat terjadinya kriminalisasi itu ("KUHP Lama") menyatakan bahwa: “Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan mengancam seketika.” Jelasnya lagi, “Berdasarkan Pasal- pasal ini kiranya jelas bahwa pembelaan diri atau pembelaan terpaksa yang dilakukan karena ancaman nyata dan seketika bukanlah tindak pidana. Artinya, jika seseorang melawan begal demi menyelamatkan diri, maka secara hukum ia tidak seharusnya dipidana. Sayangnya, prinsip ini kerap dikalahkan oleh logika sederhana: ada pelaku terluka atau meninggal, maka harus ada tersangka.” Lebih jauh, KUHP juga memahami bahwa dalam situasi ekstrem, pembelaan diri atau pembelaan terpaksa bisa melampaui batas. Pasal 49 ayat (2) KUHP Lama menyebutkan : “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui faktor psikologis korban, kepanikan, ketakutan, dan tekanan batin dalam situasi darurat. Dengan kata lain, bahkan ketika pembelaan diri dianggap berlebihan, hukum tetap memberi ruang penghapusan pidana jika tindakan tersebut lahir dari keguncangan jiwa akibat serangan. Setelah berlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), pada 2 Januari 2026, azas pembelaan diri diatur sebagai salah satu alasan penghapus pidana. Ketentuan ini menggantikan pasal pembelaan diri dalam KUHP lama dan tetap memberi ruang hukum bagi seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri dari serangan yang tak sah. Pasal 34 KUHP Baru menyatakan bahwa: “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Inti pengaturan Pasal 34 KUHP Baru adalah: 1.Harus ada serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. 2.Tindakan pembelaan hanya dibenarkan ketika tidak ada opsi aman lain dan dilakukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Perbuatan itu menghapuskan pidana jika memenuhi syarat tersebut. Selain pembelaan diri yang proporsional, KUHP baru juga mengatur situasi di mana pembelaan terpaksa menjadi berlebihan akibat tekanan psikologis yang hebat. Lalu Pasal 43 KUHP Baru menyebutkan : “Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.” Secara sederhana pasal 43 KUHP Baru memberi ruang hukum bahwa jika seseorang bertindak melebihi proporsional dalam membela dirinya karena berada dalam kondisi yang sangat tertekan atau terguncang secara psikis akibat serangan seketika, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.
“Namun dalam praktik, pendekatan yang digunakan sering kali bersifat akibat-sentris: fokus pada luka atau kematian pelaku, bukan pada ancaman yang dihadapi korban. Pendekatan seperti ini berbahaya karena membuka pintu kriminalisasi korban. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga dipaksa menghadapi stigma sosial dan proses hukum yang melelahkan,” pungkas kang Uus menerangkan. Katanya lagi, “Disinilah letak persoalan,yang berwajib kurang cerat dalam membaca realita, hanya fokus pada akibat akhir yang timbul. Penegakan hukum yang hanya memotret hasil akhir berisiko mengkriminalisasi korban.


"Lebih parah lagi, katanya, "korban menanggung beban ganda: trauma kejahatan dan stigma hukum. Publik pun menerima pesan ketakutan bahwa membela diri bisa berujung penjara. Apakah negara sedang menyarankan warganya pasrah ketika diserang?” Dampak sosialnya pun serius. Publik menerima pesan keliru bahwa membela diri berisiko pidana. Rasa aman menurun, kepercayaan pada aparat terkikis, dan hukum dipersepsikan tidak berpihak pada warga yang taat. Dalam jangka panjang, ini menciptakan jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat. “Sudah saatnya penegakan hukum menggeser orientasi dari sekedar menjalankan prosedur kembali pada keadilan substantif. Ketentuan tentang Noodwear dan Noodwea Acces sebagaimana dimaksud dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru tidak boleh hanya menjadi teks normatif, tetapi harus menjadi pedoman hidup dalam praktik penyidikan.” Penetapan tersangka harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, membaca kronologi secara utuh, serta mempertimbangkan kondisi psikologis korban kala saat kejadian, dan diskresi digunakan secara bertanggung jawab. Negara wajib melindungi korban, bukannya malah menambah derita mereka. “Jika korban begal terus dijadikan tersangka, maka yang sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasan individu, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika hukum gagal melindungi mereka yang terancam, Bukan hanya korban yang dibegal, tetapi keadilan pun benar-benar dibegal.” Tegas Uus. Apa yang dapat ditarik kesimpulan? “Dari uraian singkat soal fenomena kriminalisasi korban menjadi tersangka itu, dapat diambil kesmpulan, antara lain; Pertama, penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan kondisi korban saat menghadapi ancaman nyata menunjukkan bahwa prosedur hukum bisa mengabaikan prinsip keadilan substantif.” Lalu kedua, KUHP mengakui Pembelaan diri atau pembelaan terpaksa tapi belum sepenuhnya dipahami. Noodweer dan noodweer excess dalam KUHP jelas memberi ruang bagi korban untuk membela diri. Masalah muncul ketika aparat menafsirkan proporsionalitas secara kaku. Dan ketiga, ketidakpastian hukum menimbulkan kebingungan publik. Penetapan korban pembegalan menjadi tersangka bisa berbahaya karena menimbulkan kesan bahwa mempertahankan nyawa bisa berisiko pidana, sehingga menurunkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. “Sebaliknya penjahat merasa akan lebih aman dan karenanya leluasa beraksi sehingga tindak pidana dengan kekerasan boleh jadi akan semakin meningkat di masa mendatang,” kata Uus Sumirat lagi. Sedangkan yang ke empat, hukum bukan hanya soal aturan dan akibat, tetapi juga mengakomodasi soal perlindungan kepada mereka yang berada dalam tekanan dan atau ancaman atau setidak-tidaknya dalam situasi terpaksa, demikian agar rasa keadilan tetap hidup di tengah-tengah masyarakat.” Tutupnya mengakhiri wawancara.[]

Red

Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Mundur

    Calon Ketua DPD PAN Kota Bekasi Lukman Hakim Masuk Daftar 7 Formatur

    Jejak Ujaran Kebencian Digital

    DPD NASDEM KOTA BEKASI BENAHI INFRASTRUKTUR PARTAI

    Pelantikan 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Se Kota Bekasi

    KASUS BUPATI BEKASI: Ayah dan Anak Tersandung Dugaan "Ijon Proyek" Kenakan Rompi…

    Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs

    KPK OTT Bupati Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

    Tri Adhianto: Program CITRA Indonesia Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi…

    Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi


    • ZOOM 

    Hadiri Pencanangan UHC Tahun 2026... 


    Kegiatan tersebut digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran Jakarta ...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...


    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      SOROT 

      • Menyikapi Maraknya Kriminalisasi Guru : URGENSI PENEGAKA…
      • Warga RW 001 Tolak Penutupan Saluran Oleh PT PLN ULTG H…


      IDEO PILIHAN 

      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…


      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      RAGAM

      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • GELAR DOA BERSAMA  Alex Ziblo : Untuk Keselam…
      • Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akse…
      • Work From Home Kini Diterapkan di Pemkot Depok …
      • Papar Kapolri Saat di DPR: Indikator Kinerja Polri…
      • Pekan Budaya Bekasi Vol.3 Gelar Jejak Pluralitas di Bek…
      • Wakil Wali Kota Harris Bobihoe :Jaga Persatuan, Gotong …

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS

          


      Tidak ada komentar: