Pemekaran Daerah di Tengah Moratorium:
Komitmen Negara yang Tertunda
Oleh : Uus Sumirat
Dewan Redaksi SatgasnasNews
Pemekaran daerah sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. Dalam kerangka otonomi daerah, pembentukan Daerah Otonomi Baru (“DOB”) bukan sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan upaya mendekatkan negara kepada warga.
@satgasnasNews™
Namun, kebijakan moratorium yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen negara dalam memastikan pelayanan publik tetap meningkat, khususnya di daerah-daerah dengan keterbatasan struktural? Secara konstitusional, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip otonomi daerah sebagai bagian dari desain negara. Prinsip ini kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa tujuan pembentukan daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah. Artinya, ketika pelayanan publik tidak berjalan optimal akibat kendala geografis, rentang kendali, dan kapasitas pemerintahan, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penataan wilayah secara adil dan rasional. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah telah memberikan panduan jelas terkait persyaratan pemekaran, baik administratif, teknis, maupun kewilayahan. Sayangnya, selama masa moratorium, kerangka regulatif ini kerap tidak dioptimalkan. Pemerintah daerah dan provinsi cenderung pasif, sementara pemerintah pusat belum sepenuhnya menyediakan peta jalan yang jelas mengenai penataan daerah pasca moratorium. Di titik inilah komitmen negara diuji. Jika pemekaran daerah ditunda, maka negara wajib memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap meningkat melalui kebijakan lain yang konkret. Penguatan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan anggaran pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur wilayah pinggiran, serta inovasi tata kelola pemerintahan harus menjadi agenda utama. Tanpa itu, moratorium justru berisiko memperpanjang ketimpangan-ketimpangan yang ada dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kegunaan konsep otonomi daerah. Lebih jauh, aspirasi pemekaran daerah tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran ngara semata. Selama disampaikan secara proporsional dan berbasis argumentasi aspirasi atau kepentingan dan hak warga negara. Maka negara sudah semestinya hadir sebagai fasilitator bukan sekadar regulator pembatas. Pola kebijakan yang pasif apalagi mengabaikan semangat perbaikan nasib rakyat di daerah malah akan memperlemah legitimasi kebijakan nasional. Pemekaran daerah pada akhirnya bukan tujuan akhir, melainkan jalan atau sarana menuju keadilan dalam pembangunan yang dicita-citakan. Tujuan utamanya tetap berpusat pada peningkatan pelayanan publik yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Di tengah moratorium, pertanyaan yang harus dijawab negara bukan hanya kapan pemekaran dibuka kembali, tetapi bagaimana memastikan bahwa rakyat di daerah tidak terus menunggu hadirnya negara dalam memecahkan limitasi administratif pemerintahan di daerah yang bersangkutan. Jika pilihannya adalah pemekaran, maka negara harus mampu bertindak sebagai fasilitator secara konstruktif. Perihal Moratorium Saat ini setiap kali aspirasi pemekaran daerah menguat, jawaban yang muncul hampir selalu sama dari waktu ke waktu, yaitu Moratorium. Nampaknya Moratorium diposisikan sebagai tembok tinggi yang seolah menutup seluruh ruang diskusi. Padahal, secara hukum, moratorium bukan norma undang-undang tapi kebijakan administratif pemerintah pusat yang bersifat sementara dan politis. Moratorium tidak menghapus amanat konstitusi, tidak membatalkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan tidak mencabut hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mempersiapkan proses pemekaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menjadikan moratorium sebagai alasan untuk menghentikan seluruh proses, termasuk kajian dan konsolidasi, justru berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi daerah itu sendiri. Memang moratorium diberlakukan pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan, mulai dari beban fiskal negara, evaluasi kinerja daerah otonomi baru, hingga kekhawatiran terhadap lemahnya kapasitas aparatur pemerintahan. Secara normatif, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya pengendalian. Namun, dalam praktiknya, mohon maaf, Penulis melihat moratorium nampaknya diperlakukan sebagai kebijakan jangka panjang atau jangan-jangan malah kebijakan final, bukan kebijakan sementara yang disertai solusi alternatif bagi daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan pelayanan publik. Pendapat penulis seperti itu mungkin salah, berhubung terbatasnya informasi mengenai sampai kapan moratorium itu akan diberlakukan. Penulis hanya menemukan uraian di laman E-Media DPR RI, bahwa Pemerintah dan DPR saat ini sedang mendorong pembentukan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk penataan daerah yang lebih luas, sebelum membuka kembali pemekaran daerah. Kedua PP ini dibutuhkan supaya pemekaran dilakukan berdasarkan kajian yang terintegrasi, objektif, dan berorientasi jangka panjang, bukan secara parsial atau ad-hoc, terdiri dari : 1. PP tentang Desain Besar Penataan Daerah Peraturan ini akan mengatur kerangka besar penataan wilayah di Indonesia — mencakup peta ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota dalam jangka panjang serta indikator-indikator objektif yang menjadi dasar evaluasi kebutuhan pemekaran atau penggabungan daerah ke depan. 2. PP tentang Penataan Daerah Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis dan kriteria operasional dalam penataan wilayah (termasuk pemekaran dan penggabungan) sesuai dengan prinsip keseimbangan fiskal, kebutuhan pelayanan publik, serta kapasitas administratif dan ekonomi daerah.
Kedua PP di atas disebutkan sebagai syarat awal sebelum Pemerintah dapat mempertimbangkan membuka kembali moratorium pemekaran DOB, karena tanpa dasar hukum tersebut sulit menetapkan kebijakan pemekaran yang sistematis dan berkeadilan secara nasional. Tujuan menciptakan penataan daerah yang terintegrasi, tidak sekadar pemekaran satuan wilayah, dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti beban fiskal negara serta efektivitas otonomi daerah. Persoalannya, kapan kedua PP tersebut akan dituntaskan, lalu berapa lama proses penyesuaian usulan pemekaran yang telah ada selama ini agar bisa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam kedua PP tersebut ? Boleh jadi, persyaratan pemekaran akan semakin diperketat. Hal lain, dapat dilihat bahwa moratorium tidak lalu secara serta merta menghapus realitas ketimpangan di daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Banyak wilayah dengan rentang kendali pemerintahan yang luas masih menghadapi kesulitan akses pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan infrastruktur. Dalam kondisi demikian, pemekaran daerah tetap dipandang oleh masyarakat sebagai salah satu jalan keluar yang rasional dan konstitusional. Dalam kerangka ini, masa-masa moratorium seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk berbenah: menyusun kajian akademik yang objektif, memetakan potensi dan kemampuan fiskal daerah, serta memastikan dukungan masyarakat secara partisipatif dan transparan. Persoalan muncul ketika negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih memilih pendekatan pasif. Aspirasi masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan arah, sementara proses persiapan tidak berjalan optimal. Jika pola ini terus dipertahankan, moratorium berisiko berubah dari kebijakan sementara menjadi bentuk penundaan pemerataan pembangunan yang sistemik. Dan bagi pemerintah daerah dan provinsi, tanggung jawabnya tidak berhenti pada penyampaian alasan normatif. Dukungan kebijakan, fasilitasi kajian dan pendampingan adalah kewajiban konstitusional yang harus disediakan oleh daerah sebagai representasi negara. Otonomi daerah hanya bermakna jika negara bersedia mendengar suara dari pinggiran, bukan sekadar mengatur dari pusat. Studi Kasus : Rencana Pemekaran Garut Utara Pemekaran Garut Utara adalah potret klasik persoalan pembentukan otonomi daerah baru di Indonesia : komitmen politik dan pernyataan semangat pemerataan pembangunan yang terus disuarakan hanya janji tinggal janji, terus tertunda dalam praktik. Aspirasi ini bukan lahir dari ambisi elite lokal, melainkan dari pengalaman sehari-hari masyarakat yang menghadapi keterbatasan pelayanan publik, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta ketimpangan pembangunan yang berlangsung lama. Konstitusi sejatinya sudah memberi arah dan landasan yang jelas bagi dilakukannya pemekaran daerah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip otonomi daerah sebagai bagian dari desain negara, dalam hal mana negara memiliki kewajiban untuk melakukan penataan daerah, tentunya termasuk melakukan pemekaran daerah sesuai tuntutan atau kebutuhan dalam menciptakan pemerataan pembangunan. Hal ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah. Artinya, ketika suatu wilayah mengalami hambatan struktural dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, negara berkewajiban membuka ruang penataan daerah, termasuk opsi pemekaran. Garut Utara berada dalam situasi itu. Secara geografis dan administratif, wilayah ini memiliki rentang kendali pemerintahan yang luas dan akses pelayanan yang tidak selalu mudah dijangkau masyarakat. Infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi publik masih menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Realitas ini bukan isu retoris, melainkan fakta sosial yang telah lama hidup di ruang publik Garut Utara. Oleh karena itu Pemekaran Garut Utara harus disikapi sebagai bagian dari langkah penataan daerah yang secara konstitusional merupakan kewenangan sekaligus kewajiban negara. Karena itu, isu pembentukan DOB Garut Utara seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan nasional. Evaluasi terhadap moratorium DOB perlu dilakukan secara berkala dan berbasis data ketimpangan wilayah, bukan semata pertimbangan fiskal atau kekhawatiran administratif. Pemerintah pusat juga perlu menyusun peta jalan penataan daerah yang transparan, agar aspirasi masyarakat tidak terus berhadapan dengan ketidakpastian. Tertundanya pembentukan DOB Garut Utara adalah bukti bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya hadir sebagai solusi adanya ketimpangan daerah yang dirasakan. Selama aspirasi masyarakat disuarakan secara santun, rasional, dan konstitusional, negara tidak memiliki alasan untuk menutup mata dan telinga. Otonomi yang terus ditunda jangan sampai pada akhirnya hanya memperlebar jarak antara negara dan rakyatnya. Penutup
Pemekaran wilayah sering dituding sebagai proyek elite. Tuduhan ini tidak sepenuhnya salah. Namun menyamaratakan semua aspirasi DOB sebagai ambisi kekuasaan juga merupakan ketidakadilan. Bagi masyarakat Garut Utara, DOB adalah harapan agar negara bisa hadir lebih dekat dan lebih cepat merespons kebutuhan rakyat. Usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB seharusnya dipandang sebagai ikhtiar untuk memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintahan yang dekat akan lebih memahami persoalan lokal, lebih cepat mengambil keputusan, dan lebih efektif mendorong pembangunan. Tentu saja, perjuangan pembentukan DOB harus dikawal dengan baik, jangan sampai menjadi ladang kekuasaan baru bagi segelintir orang. Jika pemekaran hanya melahirkan status kesatuan wilayah baru, pemerintahan baru dan pejabat baru tanpa perubahan nyata, maka rakyat tetap menjadi korban. Pembentukan DOB berarti merajut harapan bersama untuk kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih baik. Harapan akan pelayanan yang adil, pembangunan yang merata, dan masa depan yang lebih layak bagi generasi mendatang. Yang dibutuhkan bukan sekadar tekad, melainkan keberanian, kekompakan, dan komitmen kuat dari semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.[]
•red
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...SOROT
VIDEO PILIHAN





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar