20 Februari 2026: Hari Keadilan Sosial Sedunia

3.2.26

Pemekaran Daerah di Tengah Moratorium:

Komitmen Negara yang Tertunda  

Oleh : Uus Sumirat

Dewan Redaksi SatgasnasNews

Pemekaran daerah sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. Dalam kerangka otonomi daerah, pembentukan Daerah Otonomi Baru (“DOB”) bukan sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan upaya mendekatkan negara kepada warga.




@satgasnasNews™

Namun, kebijakan moratorium yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen negara dalam memastikan pelayanan publik tetap meningkat, khususnya di daerah-daerah dengan keterbatasan struktural? Secara konstitusional, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip otonomi daerah sebagai bagian dari desain negara. Prinsip ini kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa tujuan pembentukan daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah. Artinya, ketika pelayanan publik tidak berjalan optimal akibat kendala geografis, rentang kendali, dan kapasitas pemerintahan, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penataan wilayah secara adil dan rasional. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah telah memberikan panduan jelas terkait persyaratan pemekaran, baik administratif, teknis, maupun kewilayahan. Sayangnya, selama masa moratorium, kerangka regulatif ini kerap tidak dioptimalkan. Pemerintah daerah dan provinsi cenderung pasif, sementara pemerintah pusat belum sepenuhnya menyediakan peta jalan yang jelas mengenai penataan daerah pasca moratorium. Di titik inilah komitmen negara diuji. Jika pemekaran daerah ditunda, maka negara wajib memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap meningkat melalui kebijakan lain yang konkret. Penguatan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan anggaran pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur wilayah pinggiran, serta inovasi tata kelola pemerintahan harus menjadi agenda utama. Tanpa itu, moratorium justru berisiko memperpanjang ketimpangan-ketimpangan yang ada dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kegunaan konsep otonomi daerah. Lebih jauh, aspirasi pemekaran daerah tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran ngara semata. Selama disampaikan secara proporsional dan berbasis argumentasi aspirasi atau kepentingan dan hak warga negara. Maka negara sudah semestinya hadir sebagai fasilitator bukan sekadar regulator pembatas. Pola kebijakan yang pasif apalagi mengabaikan semangat perbaikan nasib rakyat di daerah malah akan memperlemah legitimasi kebijakan nasional. Pemekaran daerah pada akhirnya bukan tujuan akhir, melainkan jalan atau sarana menuju keadilan dalam pembangunan yang dicita-citakan. Tujuan utamanya tetap berpusat pada peningkatan pelayanan publik yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Di tengah moratorium, pertanyaan yang harus dijawab negara bukan hanya kapan pemekaran dibuka kembali, tetapi bagaimana memastikan bahwa rakyat di daerah tidak terus menunggu hadirnya negara dalam memecahkan limitasi administratif pemerintahan di daerah yang bersangkutan. Jika pilihannya adalah pemekaran, maka negara harus mampu bertindak sebagai fasilitator secara konstruktif. Perihal Moratorium Saat ini setiap kali aspirasi pemekaran daerah menguat, jawaban yang muncul hampir selalu sama dari waktu ke waktu, yaitu Moratorium. Nampaknya Moratorium diposisikan sebagai tembok tinggi yang seolah menutup seluruh ruang diskusi. Padahal, secara hukum, moratorium bukan norma undang-undang tapi kebijakan administratif pemerintah pusat yang bersifat sementara dan politis. Moratorium tidak menghapus amanat konstitusi, tidak membatalkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan tidak mencabut hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mempersiapkan proses pemekaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menjadikan moratorium sebagai alasan untuk menghentikan seluruh proses, termasuk kajian dan konsolidasi, justru berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi daerah itu sendiri. Memang moratorium diberlakukan pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan, mulai dari beban fiskal negara, evaluasi kinerja daerah otonomi baru, hingga kekhawatiran terhadap lemahnya kapasitas aparatur pemerintahan. Secara normatif, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya pengendalian. Namun, dalam praktiknya, mohon maaf, Penulis melihat moratorium nampaknya diperlakukan sebagai kebijakan jangka panjang atau jangan-jangan malah kebijakan final, bukan kebijakan sementara yang disertai solusi alternatif bagi daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan pelayanan publik. Pendapat penulis seperti itu mungkin salah, berhubung terbatasnya informasi mengenai sampai kapan moratorium itu akan diberlakukan. Penulis hanya menemukan uraian di laman E-Media DPR RI, bahwa Pemerintah dan DPR saat ini sedang mendorong pembentukan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk penataan daerah yang lebih luas, sebelum membuka kembali pemekaran daerah. Kedua PP ini dibutuhkan supaya pemekaran dilakukan berdasarkan kajian yang terintegrasi, objektif, dan berorientasi jangka panjang, bukan secara parsial atau ad-hoc, terdiri dari : 1. PP tentang Desain Besar Penataan Daerah Peraturan ini akan mengatur kerangka besar penataan wilayah di Indonesia — mencakup peta ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota dalam jangka panjang serta indikator-indikator objektif yang menjadi dasar evaluasi kebutuhan pemekaran atau penggabungan daerah ke depan. 2. PP tentang Penataan Daerah Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis dan kriteria operasional dalam penataan wilayah (termasuk pemekaran dan penggabungan) sesuai dengan prinsip keseimbangan fiskal, kebutuhan pelayanan publik, serta kapasitas administratif dan ekonomi daerah.


Kedua PP di atas disebutkan sebagai syarat awal sebelum Pemerintah dapat mempertimbangkan membuka kembali moratorium pemekaran DOB, karena tanpa dasar hukum tersebut sulit menetapkan kebijakan pemekaran yang sistematis dan berkeadilan secara nasional. Tujuan menciptakan penataan daerah yang terintegrasi, tidak sekadar pemekaran satuan wilayah, dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti beban fiskal negara serta efektivitas otonomi daerah. Persoalannya, kapan kedua PP tersebut akan dituntaskan, lalu berapa lama proses penyesuaian usulan pemekaran yang telah ada selama ini agar bisa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam kedua PP tersebut ? Boleh jadi, persyaratan pemekaran akan semakin diperketat. Hal lain, dapat dilihat bahwa moratorium tidak lalu secara serta merta menghapus realitas ketimpangan di daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Banyak wilayah dengan rentang kendali pemerintahan yang luas masih menghadapi kesulitan akses pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan infrastruktur. Dalam kondisi demikian, pemekaran daerah tetap dipandang oleh masyarakat sebagai salah satu jalan keluar yang rasional dan konstitusional. Dalam kerangka ini, masa-masa moratorium seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk berbenah: menyusun kajian akademik yang objektif, memetakan potensi dan kemampuan fiskal daerah, serta memastikan dukungan masyarakat secara partisipatif dan transparan. Persoalan muncul ketika negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih memilih pendekatan pasif. Aspirasi masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan arah, sementara proses persiapan tidak berjalan optimal. Jika pola ini terus dipertahankan, moratorium berisiko berubah dari kebijakan sementara menjadi bentuk penundaan pemerataan pembangunan yang sistemik. Dan bagi pemerintah daerah dan provinsi, tanggung jawabnya tidak berhenti pada penyampaian alasan normatif. Dukungan kebijakan, fasilitasi kajian dan pendampingan adalah kewajiban konstitusional yang harus disediakan oleh daerah sebagai representasi negara. Otonomi daerah hanya bermakna jika negara bersedia mendengar suara dari pinggiran, bukan sekadar mengatur dari pusat. Studi Kasus : Rencana Pemekaran Garut Utara Pemekaran Garut Utara adalah potret klasik persoalan pembentukan otonomi daerah baru di Indonesia : komitmen politik dan pernyataan semangat pemerataan pembangunan yang terus disuarakan hanya janji tinggal janji, terus tertunda dalam praktik. Aspirasi ini bukan lahir dari ambisi elite lokal, melainkan dari pengalaman sehari-hari masyarakat yang menghadapi keterbatasan pelayanan publik, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta ketimpangan pembangunan yang berlangsung lama. Konstitusi sejatinya sudah memberi arah dan landasan yang jelas bagi dilakukannya pemekaran daerah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip otonomi daerah sebagai bagian dari desain negara, dalam hal mana negara memiliki kewajiban untuk melakukan penataan daerah, tentunya termasuk melakukan pemekaran daerah sesuai tuntutan atau kebutuhan dalam menciptakan pemerataan pembangunan. Hal ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah. Artinya, ketika suatu wilayah mengalami hambatan struktural dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, negara berkewajiban membuka ruang penataan daerah, termasuk opsi pemekaran. Garut Utara berada dalam situasi itu. Secara geografis dan administratif, wilayah ini memiliki rentang kendali pemerintahan yang luas dan akses pelayanan yang tidak selalu mudah dijangkau masyarakat. Infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi publik masih menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Realitas ini bukan isu retoris, melainkan fakta sosial yang telah lama hidup di ruang publik Garut Utara. Oleh karena itu Pemekaran Garut Utara harus disikapi sebagai bagian dari langkah penataan daerah yang secara konstitusional merupakan kewenangan sekaligus kewajiban negara. Karena itu, isu pembentukan DOB Garut Utara seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan nasional. Evaluasi terhadap moratorium DOB perlu dilakukan secara berkala dan berbasis data ketimpangan wilayah, bukan semata pertimbangan fiskal atau kekhawatiran administratif. Pemerintah pusat juga perlu menyusun peta jalan penataan daerah yang transparan, agar aspirasi masyarakat tidak terus berhadapan dengan ketidakpastian. Tertundanya pembentukan DOB Garut Utara adalah bukti bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya hadir sebagai solusi adanya ketimpangan daerah yang dirasakan. Selama aspirasi masyarakat disuarakan secara santun, rasional, dan konstitusional, negara tidak memiliki alasan untuk menutup mata dan telinga. Otonomi yang terus ditunda jangan sampai pada akhirnya hanya memperlebar jarak antara negara dan rakyatnya. Penutup

Pemekaran wilayah sering dituding sebagai proyek elite. Tuduhan ini tidak sepenuhnya salah. Namun menyamaratakan semua aspirasi DOB sebagai ambisi kekuasaan juga merupakan ketidakadilan. Bagi masyarakat Garut Utara, DOB adalah harapan agar negara bisa hadir lebih dekat dan lebih cepat merespons kebutuhan rakyat. Usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB seharusnya dipandang sebagai ikhtiar untuk memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintahan yang dekat akan lebih memahami persoalan lokal, lebih cepat mengambil keputusan, dan lebih efektif mendorong pembangunan. Tentu saja, perjuangan pembentukan DOB harus dikawal dengan baik, jangan sampai menjadi ladang kekuasaan baru bagi segelintir orang. Jika pemekaran hanya melahirkan status kesatuan wilayah baru, pemerintahan baru dan pejabat baru tanpa perubahan nyata, maka rakyat tetap menjadi korban. Pembentukan DOB berarti merajut harapan bersama untuk kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih baik. Harapan akan pelayanan yang adil, pembangunan yang merata, dan masa depan yang lebih layak bagi generasi mendatang. Yang dibutuhkan bukan sekadar tekad, melainkan keberanian, kekompakan, dan komitmen kuat dari semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
[]

red

Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Mundur

    Calon Ketua DPD PAN Kota Bekasi Lukman Hakim Masuk Daftar 7 Formatur

    Jejak Ujaran Kebencian Digital

    DPD NASDEM KOTA BEKASI BENAHI INFRASTRUKTUR PARTAI

    Pelantikan 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Se Kota Bekasi

    KASUS BUPATI BEKASI: Ayah dan Anak Tersandung Dugaan "Ijon Proyek" Kenakan Rompi…

    Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs

    KPK OTT Bupati Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

    Tri Adhianto: Program CITRA Indonesia Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi…

    Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi

    • ZOOM 

    Hadiri Pencanangan UHC Tahun 2026... 


    Kegiatan tersebut digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran Jakarta ...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...


    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      SOROT 


      VIDEO PILIHAN 

      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…


      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      RAGAM

      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • GELAR DOA BERSAMA  Alex Ziblo : Untuk Keselam…
      • Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akse…
      • Work From Home Kini Diterapkan di Pemkot Depok …
      • Papar Kapolri Saat di DPR: Indikator Kinerja Polri…
      • Pekan Budaya Bekasi Vol.3 Gelar Jejak Pluralitas di Bek…
      • Wakil Wali Kota Harris Bobihoe :Jaga Persatuan, Gotong …

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS

          


      Tidak ada komentar: