Untuk Memperkuat Tata Kelola Royalti dan Perlindungan Bagi Pencipta
DJKI, (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan perlindungan bagi pencipta di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom, Senin, (4/5/2026)
Dalam hal ini, Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan baru terkait hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi.
Perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kebutuhan akses publik
terhadap karya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam memastikan sistem royalti berjalan transparan dan akuntabel.
“Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna,” paparnya menerangkan.
AI Bukan Pencipta, Peran Manusia Tetap Utama
Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pengaturan kecerdasan buatan dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum, sehingga perlindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia.
“Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi,
akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif," ujarnya.
Sambungnya lagi, "Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak pencipta,” ungkap Ahmad M. Ramli.
Rekonstruksi Lembaga Royalti
Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menanggapi usulan perubahan dalam RUU Hak Cipta dengan menyatakan bahwa rekonstruksi lembaga royalti tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru, melainkan harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa administratif, dan integrasi sistem nasional.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kehadiran otoritas yang mampu mengawasi seluruh LMK secara menyeluruh, termasuk audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola.
Selain itu, dibutuhkan mekanisme pemutus administratif yang cepat dan mengikat untuk
menyelesaikan sengketa, baik dalam pengumpulan maupun distribusi royalti.
“Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegasnya.
Menuju Sistem Royalti Modern dan Terintegrasi
Sementara itu, Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi, Candra Darusman, menekankan urgensi transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0.
Model ini mengarah pada sistem terintegrasi berbasis data nasional yang mencakup
penghimpunan, pengolahan, dan distribusi royalti dalam satu ekosistem yang transparan dan efisien.
Candra Darusman juga menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup konsolidasi LMK, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti.
Menurutnya lagi, “Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.
Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Pencipta didorong untuk secara aktif melindungi karyanya melalui pencatatan hak cipta, penggunaan lisensi yang sah, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan dengan pembayaran royalti yang sesuai ketentuan.
DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat luas, untuk memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta.
Partisipasi publik ini menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pencipta Indonesia.
Tentang DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit
terpadu, dan rahasia dagang.
Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia..[]
• red
______________________________________________
• FOTO BERITA
ART DRAWING
JEJAK
Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di...
Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang disusupkan dari Malaysia ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...















Tidak ada komentar:
Posting Komentar