IPW Menyoroti Dugaan Pelanggaran Profesionalisme dalam Kasus Pengeroyokan di Depok
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya secepatnya menyidangkan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Depok Brigadir Ari Siswanto yang telah diadukan melalui laporan polisi nomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.
Hal ini agar keberpihakan dan kriminalisasi penyidik terhadap buruh harian lepas, Suharyono yang menjadi tersangka pengeroyokan melalui laporan polisi Nomor:
LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya
tanggal 19 Mei 2025 dengan pelapor Indra Gunawan menjadi terang benderang dan dapat dihentikan.
Pasalnya, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang ditujukan kepada kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu tanggal 27 April 2026 pada angka 3 disebutkan bahwa rencana tindak lanjut akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya akan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigadir Ari Siswanto Nrp 95040688 Penyidik Pembantu Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok.
Dalam SP3D ke-3 bernomor: B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tersebut, pada angka 2 dijelaskan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ari Siswanto terkait dugaan tidak profesional dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya
tanggal 19 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melakukan pertemuan diluar dengan pihak terkait perkara.
Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan proses audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan dengan melakukan klarifikasi terhadap Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, Ipda Sudarto Nrp 75080578 jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto Nrp 95040688, dan Iptu Uyat Ruhyat Nrp 80120516 Jabatan Kanit 2/Harda Satreskrim Polres Depok (Mantan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok) sebelum dilakukan gelar perkara.
Setelahnya, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi terhadap Arianto Hulu kuasa hukum Suharyono, Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, AKP E.M. Siahaan jabatan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok. Iptu Uyat Ruhyat, Ipda Sudarto jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, dan melakukan pemeriksaan terduga pelanggar Brigadir Ari Siswanto. Bahkan saat ini Akreditor telah menyusun berkas perkara terduga pelanggar untuk di sidang etik.
Oleh karena itu, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka “kotak pandora” ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.
Bahkan, pihak propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pengeroyokan. Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan. Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono adalah hanya buruh harian lepas yang tidak memiliki uang.
KEYAKINAN TERBUKTI
Pada tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW telah merilis adanya uang damai 100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto. Rilis itu kemudian diberi judul: “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi” yang ditayangkan oleh tribunnewsbogor.com pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.
Rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa. Padahal menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi di luar Kantor Kepolisian diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp 100 juta kalau ingin kasusnya damai, tidak dilanjutkan.
Keyakinan pelanggaran oleh Brigadir Ari Siswanto itu, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto.
Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 tersebut, sepuluh hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim.
Pada 8 April 2026 juga, Satreskrim mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Suharyono yang tidak pernah memukul Indra Gunawan karena hanya hendak mengejar Danu karena membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk Suharyono. Anehnya, dalam kasus ini hanya Suharyono saja yang dijadikan tersangka, padahal pasal yang dipakai adalah pengeroyokan.
Pada tanggal 30 April 2026, Suharyono diperiksa sebagai tersangka dan dilarang pulang dengan alasan dilakukan penahanan. Akhirnya setelah berdebat dengan kuasa hukumnya Arianto Hulu dan Michael Marco Abraham, pihak penyidik mengeluarkan surat penangkapan bernomor: SP. Kap/95/IV/RES.24./2026/Satreskrim pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam surat lampiran perintah penangkapan, ternyata Brigadir Ari Siswanto masih sebagai penyidik yang menangani perkara. Padahal kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW sudah lama meminta Brigadir Ari Siswanto tidak menangani perkara. Permintaan ini dilakukan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025 perihal pergantian penyidik dan pengawasan melekat yang ditujukan kepada Kapolres Depok. Tembusan ditujukan kepada Ketua Kompolnas, Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik yang menangani perkara LP/B/990 dengan pelapor Indra Gunawan.
Dengan keberadaan Brigadir Ari Siswanto selaku pemeriksa saksi-saksi sejak awal penyelidikan dan penyidikan masih ada dalam tim penyidik tersebut, maka pengawasan melekat dalam penanganan perkara tidak dilaksanakan oleh Kapolres Depok. Ini sangatlah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat.
Sebab, tujuan adanya Perkap pengawasan melekat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin, etika, kinerja, dan mencegah penyimpangan prilaku anggota Polri.
Tim Bantuan Hukum IPW ketika keluar dari ruangan unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Depok melihat perlakuan penyidik Unit Resmob Satreskrim polres metro Depok menyiksa seorang laki-laki yang diborgol tangan dan kakinya dengan tis warna merah.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 April 2026 sekitar Pukul 22.26 Wib. Laki-laki berusia sekitar 50 tahun itu di pukul dan di injak-injak dan berteriak-teriak minta tolong dan meminta dihentikan penyiksaannya.
Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri.[]
• red
______________________________________________
• FOTO BERITA
ART DRAWING
JEJAK
Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di...
Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang disusupkan dari Malaysia ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar