Kriminalisasi Guru :
Perlunya Perlindungan Bagi Guru dalam Menjalankan Profesi
Oleh : Uus Sumirat., SH.MH.
Dewan Redaksi SatgasnasNews
Dalam beberapa tahun terakhir, kita kerap dikejutkan oleh kasus guru yang dilaporkan oleh orang tua murid ke polisi akibat tindakan pendisiplinan terhadap murid. Fenomena ini menimbulkan perdebatan luas di tengah-tengah masyarakat : di satu sisi, perlindungan anak harus ditegakkan, namun di sisi lain, guru tidak boleh menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan profesinya sebagai pendidik.
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Mencoba menelusuri fenomena anyar ini dan potensi dampaknya ke depan dalam dunia pendidikan kita, sejak awal tulisan ini, penulis sudah berani diri membuat kesimpulan bahwa perlu perlindungan bagi para guru dalam menjalankan profesinya sehari-hari. Hampir setiap guru menjadi khawatir bila dalam menjalankan tugasnya harus bersikap tegas menghadapi prilaku anak didik yang melanggar aturan sekolah. Ketegasan itu suatu ketika terkondisikan harus dibarengi dengan tindakan keras, baik secara fisik maupun lisan, kepada anak didik yang malah bertindak arogan, tidak cukup diperingatkan. Situasi ini boleh jadi memicu konflik spontanitas antara guru dan anak didik yang mungkin tidak cukup diselesaikan secara musyawarah sehingga berakhir pada pelaporan polisi. Dalam hal ini cara guru mengajarkan kedisiplinan kepada anak didik diperlakukan sebagai tindak pidana atau apa yang dikenal dengan istilah kriminalisasi. Guru menjadi tersangka, diperiksa berulang dan urusan menjadi panjang karena guru tidak cukup menjadi saksi tapi bisa “naik pangkat” menjadi tersangka. Tak ingin repot, guru dikhawatirkan menjadi apatis dengan kelakuan anak didik di sekolah. Persoalan ini menuntut perhatian semua pihak dengan cara pandang yang adil, jernih, bertanggung jawab dan proporsional. Melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak masyarakat pembaca untuk berpikir ulang bagaimana seharusnya menempatkan posisi yang sebenarnya. Guru adalah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” adalah predikat yang selama ini disematkan kepada para guru. Tapi apakah penghormatan kita kepada para guru sudah sesuai ? yuk kita resapi bersama-sama. Tulisan ini hanya sekedar wacana pembuka bahasan lebih mendalam tentang nasib guru kini. Mungkin banyak pembaca tidak sependapat, tapi diharapkan dari sini lahir pemikiran- pemikiran cemerlang untuk kebaikan dunia pendidikan kita dimasa mendatang. Tugas Guru dalam Mendidik Guru bukan sekadar pengajar akademik, melainkan juga pendidik karakter. Dalam proses pendidikan, penegakan disiplin merupakan bagian penting untuk membentuk pribadi, tanggung jawab, etika, dan sikap sosial anak didik atau murid. Tanpa disiplin, proses belajar akan kehilangan arah dan wibawa. Dulu, penghargaan masyarakat terhadap guru begitu besar. Para orang tua berterima kasih karena sebagian tugasnya dalam mendidik anak didelegasikan kepada para guru di sekolah. Tak heran jika kemudian guru sering disebut sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Ungkapan ini bukan sekadar slogan, melainkan cerminan dari pengakuan terhadap peran guru yang begitu besar dalam membentuk generasi bangsa tanpa selalu memperoleh penghargaan yang setimpal. Di balik keberhasilan individu dan kemajuan bangsa, terdapat kontribusi guru yang bekerja dengan dedikasi, ketulusan, dan pengabdian yang panjang. Tanpa sorotan dan tepuk tangan, guru menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, dan pembentuk karakter. Lebih jauh seorang pahlawan pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, pendiri Taman Siswa, menekankan tiga prinsip utama dalam kepemimpinan dan pendidikan: Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan memberi teladan), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah membangun semangat), dan Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan). Dua prinsip pertama, Ing Ngarso Sung Tulodo dan Tut Wuri Handayani, memiliki implikasi langsung terhadap sifat dan perilaku guru dalam proses pendidikan. Prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo menekankan bahwa guru harus menjadi contoh bagi peserta didik melalui perilaku, sikap, dan integritasnya. Seorang guru yang berada “di depan” tidak hanya mengajar melalui kata-kata, tetapi menunjukkan nilai-nilai moral dan etika melalui tindakan nyata. Sifat guru yang tercermin dari prinsip ini meliputi: 1.Disiplin dan konsisten: guru menegakkan aturan dan menjunjung tinggi ketertiban di kelas. 2.Kejujuran dan integritas: guru menjadi panutan dalam berkata dan bertindak. 3.Kepemimpinan moral: guru menginspirasi peserta didik melalui contoh, bukan paksaan. Dengan sifat-sifat ini, anak didik belajar melalui observasi dan meniru perilaku positif guru, sehingga pendidikan karakter berjalan secara efektif. Prinsip Tut Wuri Handayani menegaskan bahwa guru tidak selalu harus berada di depan. Ketika peserta didik telah mampu berkembang, guru berperan di “belakang”, memberikan dorongan, bimbingan, dan motivasi agar siswa tumbuh mandiri dan kreatif. Sifat guru yang tercermin dari prinsip ini meliputi : 1. Fleksibilitas dan adaptif: guru menyesuaikan cara mendukung peserta didik sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. 2. Sabar dan penuh empati: guru memahami proses belajar siswa memerlukan waktu dan penguatan secara terus-menerus. 3. Mendorong kemandirian: guru memberi ruang bagi siswa untuk berpikir kritis dan mengambil keputusan sendiri. Dengan Tut Wuri Handayani, guru tidak mendominasi, tetapi menjadi fasilitator yang membangun kepercayaan diri dan motivasi siswa. Jadi, harus disadari bahwa di sekolah, guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga: 1. Mendidik karakter dan moral : guru menanamkan nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan empati. 2. Menjadi teladan (Ing Ngarso Sung Tulodo) :perilaku guru menjadi contoh nyata bagi anak didik dalam kehidupan sehari-hari. 3. Memberikan dorongan dan motivasi (Tut Wuri Handayani) :guru mendorong siswa untuk percaya diri, mandiri, dan terus berkembang. 4. Membimbing masa depan generasi bangsa ; guru berperan dalam menentukan arah dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tak berlebihan jika para orang tua dahulu selalu menanamkan sikap hormat kepada guru sehingga menyebut guru itu sebagai figur yang harus digugu dan ditiru.
Makna Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Istilah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa “ menurut hemat penulis sangat tepat bagi guru karena menggambarkan sosok yang berjuang dan berkorban tanpa mengharapkan imbalan atau pengakuan. Ini yang penulis rasakan selama mengenyam pendidikan dari SD hingga di bangku kuliah. Tidak terbayangkan kalau penulis tidak sempat bersekolah, semua pengajaran pengalaman dan tempaan, terasa banyak manfaatnya dalam hidup penulis. Terlalu banyak guru yang telah berjasa kepada penulis dan rasanya penulis belum atau tidak bisa membalasnya. Guru layak menyandang predikat tersebut karena para guru itu : 1.Mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa 2.Mendidik dengan kesabaran dan keikhlasan 3.Membentuk karakter, moral, dan nilai kehidupan peserta didik 4.Berperan besar dalam keberhasilan murid tanpa selalu disebut namanya Banyak keberhasilan murid di masa depan berakar dari keteladanan dan bimbingan guru yang sering kali tidak terlihat secara langsung. Semangat kepahlawanan guru tercermin dalam kesediaannya untuk terus mengajar meskipun menghadapi keterbatasan sarana, kondisi ekonomi, dan tantangan sosial. Banyak guru di daerah terpencil yang tetap mengabdi demi memastikan anak-anak bangsa memperoleh hak atas pendidikan. Inilah bentuk kepahlawanan sejati yang tidak diukur dari materi, melainkan dari dampak jangka panjang bagi kehidupan bangsa. Tantangan yang Dihadapi Guru Meskipun memiliki peran yang sangat penting, pada kenyatannya guru masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: 1. Kesejahteraan yang belum merata 2. Beban administrasi yang berat 3. Tantangan perkembangan teknologi dan perubahan kurikulum 4. Kurangnya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas 5. Fenomena kriminalisasi guru dalam proses pendisiplinan Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa pada kenyataannya pengabdian guru sering kali tidak atau belum sebanding dengan perlindungan dan penghargaan yang mereka terima. Di era modern ini, makna guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa perlu dimaknai secara lebih luas. Penghormatan kepada guru tidak cukup hanya melalui ungkapan simbolik, tetapi juga harus benar-benar diwujudkan dalam: 1. Peningkatan kesejahteraan guru 2. Perlindungan hukum yang adil 3. Penguatan profesionalisme guru 4. Pengakuan atas peran strategis guru dalam pembangunan nasional Dengan demikian, predikat guru sebagai pahlawan tidak berhenti pada kata-kata sanjungan saja, tetapi benat-benat terwujud dalam kebijakan dan tindakan nyata. Dampak Kriminalisasi Guru Jika dibiarkan, kriminalisasi terhadap guru akan berdampak serius yang merugikan dunia pendidikan kita. Dari analisa para ahli pendidikan, penulis merasa perlu menyampaikan kembali beberapa potensi dampak negatif dari tindakan kriminalisasi terhadap guru, sebagai berikut : 1.Guru menjadi takut bertindak karena kehilangan rasa aman dan wibawa 2.Pendidikan karakter melemah 3.Komunikasi yang seharusnya terbina antara guru–murid–orang tua menjadi kompleks dan bernuansa konflik. 4.Menurunnya minat menjadi pendidik 5.Sekolah berubah menjadi ruang administratif, bukan ruang pembinaan Dampak ini pada akhirnya niscaya akan merugikan anak didik sendiri dan masa depan pendidikan nasional secara umum. Oleh karena itu penting kiranya difahami bersama bahwa tidak semua tindakan yang mengatasnamakan disiplin memang dapat dibenarkan. Kekerasan fisik, psikis, atau tindakan yang merendahkan martabat anak didik tetap tidak dapat ditoleransi. Namun penegakan disiplin dalam konteks pendidikan harus disikapi dengan bijaksana. Tidak ada pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah yang bertujuan untuk penyiksaan atau membuat anak didik menderita. Mohon maaf, mungkin saja ketegasan dalam pendidikan kedisiplinan belum seberapa bila dibandingkan dengan pelatihan dalam dunia seni beladiri atau pendidikan ketentaraan, misalnya. Disinilah letak persoalan yang menuntut kebesaran jiwa kita : tidak semua tindakan disiplin adalah kekerasan apalagi dengan tujuan menyiksa anak didik, sehingga tidak semua kesalahan guru layak diproses secara pidana. Jika konflik pendidikan langsung dibawa ke ranah hukum pidana, akan sulit membedakan antara pengajaran kedisiplinan dengan kekerasan atau penyiksaan. Polisi maupun orang tua murid harus bisa mendefinisikan dengan jelas apakah dalam hal ini terpenuhi unsur-unsur penting dalam tindak pidana? Ada niat, ada perbuatan dan ada kerugian? Soal niat, penulis yakin tidak ada niatan guru untuk melakukan kekerasan atau “penyiksaan” terhadap anak didik. Mengenai perbuatan boleh jadi tergantung dari siapa dan menafsirkan apa. Lalu, kerugian ? boleh jadi pada waktunya akan terbukti bukan kerugian tapi malah keuntungan karena dengan tempaan disiplin yang kuat in shaa Allah akan melahirkan jiwa yang kuat pula pada anak didik. Oleh karena itu apa yang terjadi dengan kriminalisasi terhadap guru malah mungkin bukan soal perlindungan anak, melainkan luapan emosi sesaat yang hanya akan menimbulkan ketakutan kolektif di kalangan para pendidik atau guru sehingga pada akhirnya tujuan pendidikan tidak akan pernah tercapai. Penutup Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa adalah gambaran nyata dari pengabdian yang tulus dan berkelanjutan. Melalui ilmu, keteladanan, dan kesabaran, guru menanam benih-benih masa depan bangsa. Sudah sepatutnya masyarakat dan negara tidak hanya menghormati guru secara simbolik, tetapi juga memberikan dukungan, perlindungan, dan penghargaan yang layak. Karena dari tangan guru, lahir generasi yang akan menentukan masa depan Indonesia. Perlindungan guru dan perlindungan anak didik bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat dan harus berjalan beriringan. Negara, masyarakat, dan institusi pendidikan perlu memastikan bahwa guru dapat mendidik dengan aman, bermartabat, dan bertanggung jawab, tanpa rasa takut akan kriminalisasi berlebihan. Pendidikan yang sehat hanya dapat terwujud dari sebuah keseimbangan antara ketegasan dan tanggung jawab, antara perlindungan dan keadilan, yaitu ketika guru dapat mendidik muridnya dengan aman dan bertanggung jawab, serta anak terlindungi tanpa menjadikan sekolah sebagai ruang kriminalisasi. Setelah mempelajari persoalan di atas, dalam menghadapi isu konflik pendidikan yang terjadi. Kita harus menolak kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan disiplin secara wajar, proporsional sepanjang konteks pendidikan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Di sisi lain, penulis sangat mendukung perlindungan anak didik, namun kiranya penyelesaian konflik pendidikan tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan memilih jalan edukatif restoratif, serta menjadikan hukum sebagai langkah penyelesaian terakhir. Sementara itu kepada Pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk turut terlibat dalam upaya mediasi dan kalau perlu di setiap dinas pendidikan ada bagian yang bisa dan siap menyediakan atau memberikan pendampingan hukum yang diperlukan oleh para guru yang bersangkutan.[]
•red
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO PILIHAN


















Tidak ada komentar:
Posting Komentar