Analisa Singkat Dari Sisi Keadilan:
GURU HONORER YANG LAMA MENANTI, PETUGAS MBG YANG AKAN DIANGKAT JADI PEGAWAI NEGERI
Beredar kabar seputar petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang konon akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memicu perhatian dan polemik di tengah masyarakat. Isu ini menjadi semakin sensitif ketika dikaitkan dengan kondisi guru honorer yang hingga kini masih sabar menunggu kepastian pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS), meskipun telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam sektor pendidikan.
![]() |
| Kolase/ilustrasi. (dok.satgas) |
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Berkenaan dengan issue tersebut, saat diwawancarai, Uus Sumirat. SH. MH., yang juga aktivis dan praktisi hukum menyebutkan bahwa wacana pengangkatan petugas SPPG menjadi ASN memunculkan kegelisahan yang wajar di kalangan guru honorer. “Bukan karena menolak program pemenuhan gizi, melainkan karena kebijakan ini menyangkut rasa keadilan negara dalam mengelola pengabdian warganya,” ujarnya, (26/1/2026). Negara tampaknya sigap merespons kebutuhan aparatur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk mengawal dan memastikan program nasional itu berjalan dengan sebagaimana mestinya, Pemerintah telah menunjuk dan menempatkan petugas SPPG. “Pentingnya kehadiran petugas SPPG membuat Pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengangkat petugas SPPG sebagai PNS. Jika benar petugas SPPG akan diangkat menjadi PNS, maka timbul pertanyaan : Kapan para guru honorer akan diangkat menjadi PNS? diantara mereka ada yang sudah berpuluh tahun menunggu pengangkatan dengan penuh harap,” katanya lagi. Di mana posisi pendidikan dalam hierarki prioritas negara? Apakah pendidikan tidak lagi menjadi sektor utama pembangunan sumber daya manusia? Guru Honorer dan Perannya ? Pendidikan merupakan amanat konstitusional yang secara eksplisit dijamin oleh Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dalam kerangka ini, guru, tentunya termasuk guru honorer, merupakan pelaksana langsung kewajiban konstitusional negara. “Guru honorer tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, secara konstitusional, keberadaan dan kesejahteraan guru seharusnya menjadi prioritas utama kebijakan negara, termasuk dalam kebijakan kepegawaian ASN,” katanya. Peran guru honorer tidak dapat dipandang sebagai solusi sementara semata. Mereka adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Keberlanjutan dan kualitas pendidikan sangat bergantung pada perhatian negara terhadap guru honorer, baik melalui kebijakan pengangkatan ASN, peningkatan kesejahteraan, maupun perlindungan hukum. Guru honorer memegang peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Salah satu peran penting guru honorer adalah menjembatani kesenjangan pendidikan. Di banyak wilayah, kekurangan guru ASN membuat sekolah sangat bergantung pada tenaga honorer. “Guru honorer bersedia mengajar dengan keterbatasan fasilitas dan insentif demi memastikan proses belajar tetap berlangsung. Hal ini menunjukkan kontribusi besar mereka dalam pemerataan akses pendidikan,” papar Uus. Di tengah keterbatasan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN), keberadaan guru honorer menjadi penopang utama proses pembelajaran, terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Tanpa kehadiran mereka, banyak satuan pendidikan tidak akan mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Mereka menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN, mulai dari mengajar, membimbing, menilai hasil belajar, hingga membentuk karakter peserta didik. Mereka hadir di ruang kelas setiap hari, memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi. Dalam praktiknya, beban kerja guru honorer sering kali tidak berbeda, bahkan lebih berat, dibandingkan guru berstatus tetap. “Mirisnya, meskipun perannya begitu vital, namun pada kenyataannya guru honorer menghadapi berbagai persoalan,” kata Uus lagi, seperti: 1.Status kepegawaian yang tidak atau belum pasti; 2.Pendapatan yang belum layak; 3.Minimnya perlindungan hukum; 4.Keterbatasan akses pengembangan profesionalitas “Kondisi tersebut seringkali berdampak pada psikologis dan motivasi guru honorer, namun mereka tetap dituntut memberikan kinerja profesional. Kalau guru ASN diberi predikat Pahlawan Tanpa tanda Jasa, maka guru honorer lebih tepat bila disebut sebagai Pahlawan Tanpa Apa-apa.” Tandasnya. Mengenal Petugas SPPG ? Petugas SPPG adalah tenaga pelaksana pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yaitu unit yang dibentuk untuk menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat yang disebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama anak, ibu hamil, dan kelompok rentan, sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Secara singkat Petugas SPPG adalah personel operasional di lapangan yang bertugas memastikan layanan MBG berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya, seraya mengatakan bahwa tugas utama petugas SPPG adalah; 1.Melaksanakan layanan pemenuhan gizi (misalnya distribusi makanan bergizi) 2.Mendukung program pencegahan stunting 3.Melakukan pendataan dan pelaporan 4.Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan fasilitas kesehatan 5.Menjaga standar layanan dan akuntabilitas program.
“Saat ini, petugas SPPG bukan ASN atau PNS. Pada umumnya mereka bekerja berdasarkan kontrak. Direkrut untuk menjalankan program pemenuhan gizi yang bersifat programatik dan operasional, bukan jabatan ASN struktural maupun fungsional,” pungkasnya. Terkait Guru Honorer Vs Petugas SPPG : Menjadi Sorotan ? “Isu pengangkatan ASN selalu menjadi perhatian publik, terutama ketika menyangkut prinsip keadilan dan prioritas nasional. Demikian pula halnya dengan rencana pemerintah untuk mengangkat Petugas SPPG menjadi PNS,” katanya. Tidak ada persoalannya sebenarnya bila pengangkatan Petugas SPPG sebagai PNS itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sudah barang tentu Pemerintah memiliki alasan kuat kenapa diwacanakan pengangkatan Petugas SPPG sebagai PNS. “Di sisi lain, guru honorer telah bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, mengabdikan diri di ruang kelas dengan status tidak pasti, penghasilan minim, namun beban kerja setara guru ASN. Mereka menjalankan fungsi negara secara langsung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 UUD 1945. Namun hingga kini, pengabdian panjang tersebut belum sepenuhnya berbuah kepastian hukum dan kesejahteraan,” paparnya menerangkan. Ujarnya lagi, “Kondisi ini dapat menimbulkan kesan adanya ketimpangan prioritas kebijakan dalam pengakuan negara terhadap pengabdian dan fungsi konstitusional. Tidak heran bila Petugas SPPG langsung menjadi sorotan, terutama dari para tenaga honorer, khususnya para guru honorer.” “Petugas SPPG menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat saat ini,” kata Uus yang selanjutnya memaparkan bahwa hal itu dikarenakan; 1.Program gizi diposisikan sebagai prioritas nasional 2.Pemerintah ingin menjamin keberlanjutan layanan 3.Muncul persepsi perhatian negara yang cepat terhadap SPPG 4.Terjadi perbandingan dengan profesi lain yang lama menunggu kepastian status Dari sudut pandang keadilan, kebijakan pengangkatan ASN atau PNS tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan program tertentu tanpa mempertimbangkan pengabdian, kontribusi, dan fungsi konstitusional. Guru honorer tentu memiliki harapan dan harapan itu sah (legitimate expectation) untuk diangkat sebagai ASN karena telah lama menutup kekurangan guru negeri di berbagai daerah, seringkali dalam kondisi yang jauh dari layak. “Ketidakadilan ini bukan sekadar persoalan status kepegawaian semata, tetapi juga persoalan martabat profesi guru. Ketika negara memberi kesan bahwa guru dapat menunggu tanpa batas, sementara sektor lain dipercepat, pesan yang muncul adalah bahwa pendidikan bukan prioritas utama. Padahal, kualitas pendidikan menentukan keberhasilan seluruh program pembangunan, termasuk program pemenuhan gizi itu sendiri.” Lebih jauh, kata Uus lagi, “Kebijakan yang tidak sensitif terhadap keadilan guru honorer berpotensi menurunkan motivasi dan kepercayaan terhadap negara. Guru honorer yang bekerja dalam ketidakpastian akan sulit diminta memberikan pengabdian terbaiknya secara berkelanjutan. Akibatnya, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga peserta didik dan masa depan bangsa.” Pengangkatan petugas SPPG menjadi ASN seharusnya tidak dilakukan secara parsial dan terpisah dari penyelesaian persoalan guru honorer. Keadilan kebijakan menuntut penyelesaian yang simultan dan proporsional. Negara tidak boleh terkesan memilih yang mudah dan cepat, sementara mengabaikan mereka yang telah lama setia mengabdi. Pada akhirnya, keadilan bagi guru honorer bukan sekedar tuntutan kesejahteraan, melainkan cerminan komitmen negara terhadap pendidikan, “Jika negara sungguh-sungguh menghargai guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, maka penghargaan itu harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar slogan. Tanpa keadilan bagi guru honorer, kebijakan ASN apa pun akan selalu menyisakan luka dan ketidakpercayaan,” ujarnya. Menurutnya, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pengangkatan ASN harus berlandaskan pada: 1.Sistem merit, 2.Kebutuhan organisasi, 3.Profesionalitas dan kompetensi, 4.Keadilan dan non diskriminatif.” Guru honorer yang telah lama menjalankan fungsi negara memiliki legitimate expectation (harapan yang sah) untuk memperoleh pengangkatan menjadi ASN. Ketika negara mempercepat pengangkatan kelompok tertentu tanpa menyelesaikan persoalan guru honorer, maka kebijakan ASN berpotensi: 1.Mengabaikan prinsip merit berbasis pengabdian dan kebutuhan strategis 2.Menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan publik 3.Menggerus legitimasi kebijakan kepegawaian negara.
Sepengetahuannya, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang menyatakan petugas SPPG otomatis diangkat menjadi ASN. Jadi, jika saat ini direncanakan ada pengangkatan Petugas MBG menjadi ASN atau PNS, harus melalui mekanisme UU ASN dan wajib berbasis kebutuhan jabatan, sistem merit, dan seleksi, tidak bisa otomatis. Dalam wawancara penutup, Uus Sumirat, menyebutkan bahwa isu pengangkatan petugas SPPG menjadi PNS tidak dapat dilihat secara parsial. Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, persoalan ini harus dikaitkan dengan kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan dan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi. “Negara tidak dilarang untuk memperkuat atau memprioritaskan sektor tertentu berdasarkan kebutuhan strategis, apalagi program MBG yang sudah menjadi program unggulan nasional, namun keadilan kebijakan menuntut agar persoalan guru honorer juga bisa diselesaikan secara simultan,” katanya. Tanpa penyelesaian yang adil dan transparan, kebijakan pengangkatan Petugas SPPG sebagai ASN berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan negara hukum. Apalagi sektor pendidikan sudah menjadi amanah konstitusi sehingga tidak bisa diabaikan. “Oleh karena itu, penataan ASN yang berpihak pada pendidikan bukan hanya pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” pungkasnya, seraya berharap, jika Petugas SPG diangkat jadi ASN atau PNS, semoga guru honorer segera menyusul.[]
•red/us
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO PILIHAN



















Tidak ada komentar:
Posting Komentar