Putra Daerah Yogi Gilang Arya Jalani Sidang Terkait Menyediakan Layanan Telekomunikasi di Sikakap
Terdakwa Yogi Gilang Arya kini harus menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang, setelah usahanya menyediakan layanan telekomunikasi di Sikakap dipersoalkan karena dinilai belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Padang. Pasalnya, putra daerah yang lahir di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini menghadirkan jaringan internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang pada akhirnya membawanya berhadapan dengan jeruji besi.
Sidang Yogi Gilang Arya digelar Kamis (20/08/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.
Menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner mengatakan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.
Terangnya lagi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat terbit pada 2 Oktober 2025. Persoalan tersebut muncul dikarenakan usaha yang dijalankan Yogi disebut telah berlangsung sejak 2024, sementara Jaksa menilai perizinan yang dimiliki belum lengkap. Kondisi tersebutlah yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya.
Menurut kuasa hukum Yogi, perkara yang menjerat kliennya semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.
Romi Martianus menilai, pembinaan dan pemberian sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, ungkap kuasa hukum Yogi tersebut.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini dikenakan kepada Yogi merupakan UU administratif karena berkaitan dengan perizinan,” jelasnya, seperti dilansir rakyatsumbar.id.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Menurutnya, Romi menilai Yogi tidak layak ditahan, terlebih keberadaan layanan internet yang diupayakan nya dinilai masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap.(*)
Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Padang. Pasalnya, putra daerah yang lahir di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini menghadirkan jaringan internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang pada akhirnya membawanya berhadapan dengan jeruji besi.
Sidang Yogi Gilang Arya digelar Kamis (20/08/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.
Menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner mengatakan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.
Terangnya lagi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat terbit pada 2 Oktober 2025. Persoalan tersebut muncul dikarenakan usaha yang dijalankan Yogi disebut telah berlangsung sejak 2024, sementara Jaksa menilai perizinan yang dimiliki belum lengkap. Kondisi tersebutlah yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya.
Menurut kuasa hukum Yogi, perkara yang menjerat kliennya semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.
Romi Martianus menilai, pembinaan dan pemberian sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, ungkap kuasa hukum Yogi tersebut.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini dikenakan kepada Yogi merupakan UU administratif karena berkaitan dengan perizinan,” jelasnya, seperti dilansir rakyatsumbar.id.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Menurutnya, Romi menilai Yogi tidak layak ditahan, terlebih keberadaan layanan internet yang diupayakan nya dinilai masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap.(*)
Quotes Populer
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
3. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing: Cerminan keadilan sosial dalam hal berbagi beban hidup bersama.
4. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
5. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]
FOTO BERITA












Tidak ada komentar:
Posting Komentar