Dedie Rachim Dialog dengan Sopir Angkot Tekankan Penataan Dilakukan untuk Kepentingan Bersama
Penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi telah ditetapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorongnya, seperti yang disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Wali Kota Bogor tersebut mengatakan bahwa Regulasi yang menjadi dasar penataan angkot tidak muncul secara tiba-tiba, "Ttapi melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, perwakilan pengusaha, serta perwakilan pengemudi angkot." Katanya saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut berlangsung selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana, sementara wali kota beserta jajaran merupakan instrumen dalam mekanisme pelaksanaan perda.
Papar Dedie Rachim lagi, “Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat."
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan regulasi cukup panjang. Sebelum ditandatangani, diberikan waktu enam bulan untuk berdialog dan berpikir.
Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga tidak langsung mengimplementasikan regulasi, tetapi masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami kebijakan tersebut, “Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan," ucap Dedie Rachim.
Sambungnya, "Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kita pikirkan di samping itu kita tidak menuntut mobil baru."
Ucapnya lagi, perda yang sudah ada tidak mungkin dihapus. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan regulasi tersebut dan mempertimbangkannya secara bersama-sama.
Di samping itu, ia juga menerangkan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dihapus, tetapi ditunda karena capaiannya masih rendah, yakni sekitar 47 persen.
“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respon positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” ujar Dedie Rachim yang juga menyebutkan, “Pahami regulasi. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman."
Lanjutnya, "Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses. Perda yang ada merupakan win win solution, ada pembatasan, tetapi ada peluang peremajaan dengan berbagai macam aturan."
Dalam dialog tersebut, Dedie Rachim juga menjelaskan sejumlah kota di Indonesia yang sudah tidak lagi memiliki angkot, di antaranya Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.
Dedie Rachim juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil untuk kebaikan bersama, secara teknis di lapangan akan dilakukan bersama, "Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan."
Tegasnya, "Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkas Dedie Rachim mengajak.(*)
Wali Kota Bogor tersebut mengatakan bahwa Regulasi yang menjadi dasar penataan angkot tidak muncul secara tiba-tiba, "Ttapi melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, perwakilan pengusaha, serta perwakilan pengemudi angkot." Katanya saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut berlangsung selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana, sementara wali kota beserta jajaran merupakan instrumen dalam mekanisme pelaksanaan perda.
Papar Dedie Rachim lagi, “Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat."
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan regulasi cukup panjang. Sebelum ditandatangani, diberikan waktu enam bulan untuk berdialog dan berpikir.
Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga tidak langsung mengimplementasikan regulasi, tetapi masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami kebijakan tersebut, “Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan," ucap Dedie Rachim.
Sambungnya, "Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kita pikirkan di samping itu kita tidak menuntut mobil baru."
Ucapnya lagi, perda yang sudah ada tidak mungkin dihapus. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan regulasi tersebut dan mempertimbangkannya secara bersama-sama.
Di samping itu, ia juga menerangkan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dihapus, tetapi ditunda karena capaiannya masih rendah, yakni sekitar 47 persen.
“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respon positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” ujar Dedie Rachim yang juga menyebutkan, “Pahami regulasi. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman."
Lanjutnya, "Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses. Perda yang ada merupakan win win solution, ada pembatasan, tetapi ada peluang peremajaan dengan berbagai macam aturan."
Dalam dialog tersebut, Dedie Rachim juga menjelaskan sejumlah kota di Indonesia yang sudah tidak lagi memiliki angkot, di antaranya Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.
Dedie Rachim juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil untuk kebaikan bersama, secara teknis di lapangan akan dilakukan bersama, "Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan."
Tegasnya, "Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkas Dedie Rachim mengajak.(*)
Quotes Populer
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
3. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing: Cerminan keadilan sosial dalam hal berbagi beban hidup bersama.
4. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
5. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]











Tidak ada komentar:
Posting Komentar