Wali Kota Bekasi Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Jatimakmur, Pastikan Kelayakan dan…

Mengapa Driver Ojol Cocok Menjadi Ketua RT Atau RW! Apa Saja Kelebihannya

Pencarian Hari ke-4 untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Kombes Pol Adhe Hariadi Resmi Jadi Kapolres Metro Jakarta Utara

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu…

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola…

PENGHAPUSAN BBNKB II: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Ini Dia Daftar 3 Kapolres Polda Metro Jaya Diganti serta Kapolres di Polda Jabar

Semarak PNBK Jilid III Berbuah Kepedulian, Setengah Miliar Terkumpul untuk NTT

Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

15/09/2026

DPO Terpidana kasus Pertambangan di Kawasan Hutan Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina





@satgasnasNews |SUMUT 
Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin, sekira pukul 08.00 WIB, (14/9/2026). 

Penangkapan Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution ini terkait dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Pengamanan terhadap terpidana dilaksanakan tersebut di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam paparannya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor SH, MH, menyebutkan bahwa pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, "Dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” katanya, (14/9/2026).

Sedangkan menurut Jupri W Banjarnahor, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan."

Sambungnya, "Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.

Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusan nya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Terhadap DPO, lanjut Kasi Intel sudah lama dilakukan pemantauan dan telah mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Madina menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait.

Hal itu guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, “Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan."

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, yang juga menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.(*)
•ilh)bay

🛡️Redaksi: Arpani | www.satgasnas.com


DOB Garut Utara Siap Lepas Landas

Funday Morning Jadi Awal Hitung Mundur PORPROV XV Jabar 2026, Bekasi Siap…

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Penahanan terhadap Febrie Adriansyah

Untuk Perkuat Kemitraan Jaga Bali Tetap Aman Serta Nyaman, Kapolri Serap…

Memaknai Hari Kemerdekaan RI dalam Perjuangan DOB Garut Utara

Sampaikan Amanat Kapolri : Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58

Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadiri Puncak HUT ke-46 Dekranas, Dorong UMKM…

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Digantikan Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Pl…

Jutaan Rakyat Iran Berduka Banjiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Brigjen TNI (Purn) H Kemal Hendrayadi Buka Suara Terkait Dinamika Daerah Otonomi…

Tri Katakan Disiplin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Lakukan Upacara Sertijab Terhadap 2…

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Apresiasi Pemenang Jakarta Robotic Games 2026

Merancang Fondasi Pemerintahan DOB Garut Utara : Saatnya Melahirkan…

Kapolri Menghadiri Peresmian Sekretariat Bersama Perjuangan Koalisi Besar…

Meski Ada Investasi Baru, Industri Aluminium Masih Butuh 56% Impor

QUOTES POPULER
1.
Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim). 
2. “Apa yang kita pikirkan menentukan apa yang akan terjadi pada kita. Jadi jika kita ingin mengubah hidup, kita perlu sedikit mengubah pikiran kita.” - Wayne
3. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr.
4. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."
5. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."

FOTO BERITA


  Foto Kita  





  Foto Berita  





    Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT…

    PNM Peduli Cabang Bekasi Berikan Sarana Prasarana untuk Support Pelatihan…

    Di Hari Bhayangkara ke-80 Polri Menegaskan Komitmennya Mendukung…

    Kreativitas Kepala Daerah Menentukan Masa Depan DOB: Mengubah Kekayaan…

    Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan…

    Kecelakaan Truk Picu Kemacetan di Simpang Unisma Bekasi

    Sugeng Teguh Santoso IPW

    Dampingi Ketua MPR RI, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Peran Strategis…

    Menggeser Narasi Perjuangan Dari Pemekaran Daerah Menjadi Kesejahteraan…

    Forum Grup Discusion di Puskesmas Seroja, Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara…

    Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan dan Tindak Tegas Oknum…
    baru saja
    Garut Utara Benar-benar Siap Lepas Landas
    2 menit lalu
    Detasemen K-9 Baharkam Polri Kawal CFD Margonda Depok Hingga Aman Terkendali
    6 menit lalu
    Butuh Langkah Terukur Agar DOB Garut Utara Benar-benar Siap Lepas Landas
    8 menit lalu
    Kelurahan Perwira Gelar Sosialisasi Program Penataan lingkungan Bekasi Keren…
    10 menit lalu
    Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik, Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2026
    12 menit lalu
    Wakil Ketua DPC Pondok Gede Nurul Fahmi F. Syah, S.Pd, MM Resmi Mempersunting Bidan…
    16 menit lalu
    Plh. Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Hadiri Pisah Sambut Kajati Jabar Pakuan Bandung
    20 menit lalu
    UNPAD Gelar Ekspose Kajian CPDOB Garut Utara, Mendapatkan Nilai 400 dan…
    23 menit lalu
    Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Mabes Polri Tegaskan Nilai Luhur Bangs…
    25 menit lalu




        


    Tidak ada komentar: