Memperkuat Konsolidasi Organisasi : Forkonas PPDOB selenggarakan Rapat Pimpinan
@satgasnasNews |JAKARTAOleh: Uus Sumirat
PendahuluanDalam upaya untuk menyamakan persepsi, memperkuat konsolidasi organisasi, serta merumuskan langkah strategis bersama dalam mengawal percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh Indonesia, Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ("Forkonas PP DOB") menggelar Rapat Pimpinan, bertempat di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (29/09/2026).
Besar harapan para delegasi CDOB, Rapim ini menjadi momentum yang tepat untuk merumuskan konsep perjuangan nyata yang jelas dan tegas bagi segera terwujudnya pemekaran daerah di tanah air. Sebagaimana diketahui, di tengah kebijakan moratorium nasional yang masih dikunci rapat oleh pemerintah pusat, sudah terdata sebanyak 375 dokumen usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di meja Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Forkonas PPDOB menyuarakan perubahan paradigma dalam perjuangan dari sekadar pemenuhan aspek teknis administratif menjadi perumusan pendekatan dialogis dengan melakukan berbagai pendekatan yang presisi.
Paradigma Perjuangan Baru
Isu yang sering diangkat oleh Pemerintah mengapa arus usulan pemekaran daerah belum diakomodasi antara lain karena moratorium belum dicabut dan alasan kemampuan fiskal yang memerlukan pertimbangan mendalam agar tidak membebani anggaran keuangan negara. Tak dapat disangkal, dengan dasar pertimbangan itu pemerintah belum berani membuka kran moratorium. Akan tetapi kedua persoalan itu jangan menutup pintu pemekaran. Oleh karenanya diperlukan dialog agar aspirasi daerah itu bisa diakomodir oleh Pemerintah Pusat, lalu bersama-sama mempersiapkan semua DOB agar bisa kemandirian untuk mengurus dirinya sendiri kelak.
Realitas hukum ketata negaraan kita menunjukkan bahwa pemekaran daerah ternyata bukan hanya masalah hitung-hitungan matematis-geografis di atas kertas semata. Lebih dari itu, pemekaran daerah sesungguhnya merupakan keputusan politis yuridis yang harus bisa mempertemukan aspirasi masyarakat di daerah dengan kehendak eksekutif dan kebijakan legislatif di tingkat pusat.
Oleh karena itu dalam Rapim ini, agenda paling mendesak yang sebenarnya harus dirumuskan oleh seluruh pejuang otonomi daerah bukanlah meratapi moratorium atau mengeluhkan soal pengerukan kekayaan alam daerah oleh pusat, melainkan menyusun desain pendekatan argumentatif guna meyakinkan Jakarta bahwa pemekaran daerah adalah jalan keluar bagi perkuatan NKRI di satu sisi dan akselerasi pemerataan pembangunan nasional di lain sisi, bukan tambahan beban fiskal baru bagi APBN.
Jalannya Rapim Forkonas PPDOB
Rapim Forkonas PDOB dibuka pukul 10 WIB oleh Syaiful Huda, Fraksi FPKB DPR RI, selaku Ketua Umum Forkonas PPDOB.
Menurut Syaiful, Forkonas PPDOB berkomitmen penuh untuk mendorong terlaksananya pemekaran daerah. Perjuangan ini bukan karena sekedar meminta dicabutnya moratorium atau adanya tujuan lain untuk bagi-bagi kekuasaan di daerah, juga bukan persoalan kemampuan fiskal. Tapi lebih karena keinginan luhur untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini konstitusional karena sudah dijamin dala UUD 1945 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditambahkannya bahwa perjuangan Forkonas untuk percepatan pembentukan DOB sudah melalui berbagai pendekatan, baik politis, ekonomis, administratif bahkan yuridis. Secara politis, Forkonas PPDOB terus merangkai koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan eksekutif, internal lembaga legislatif bahkan yudikatif dimana Forkonas PPDOB sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta legal opinion terkait dengan usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB, karena hal tersebut sudah dijamin dalam tata peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Haji Tamsil Linrung, SPd. Selaku Ketua Dewan Pembina Forkonas PPDOB, dalam pemaparannya antara lain menyampaikan bahwa pemekaran daerah merupakan upaya atau langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perjuangan pemekaran ini harus terus didorong. Dia yakin bahwa cepat atau lambat usulan pemekaran usulan pemekaran daerah akan disetujui oleh pemerintah.
Menurutnya, saat ini ada kurang lebih 300 usulan pemekaran daerah. Tapi harus diingat bahwa dibukanya moratorium baru merupakan langkah awal (start), yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa semua DOB itu nanti benar-benar mempunyai kemampuan untuk mandiri. Itu yang harus sama-sama kita bangun bersama. Banyak DOB yang kemudian tergantung sekali kepada Anggara negara (APBN)
"Oleh karena itu, kita harus petakan perjuangan atau usulan pembetukan DOB itu dalam konsep paradigma baru agar bisa memastikan bahwa perjuangan ini benar-benar semata-mata demi kesejahteraan masyarakat. Bukan karena niat bagi-bagi kekuasaan di daerah."
Selanjutnya, Haji Tamsil Linrung menyampaikan bahwa wacana pembetukan DOB harus memperhatikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan pelaksanaanya harus disertai rasa sabar dan telaten.
"Marilah kita teruskan perjuangan ini seperti petani. Diawali dengan mempersiapkan lahan, lalu menanam, merawat dan bersabar menunggu panen tiba Semoga semua perjuangan kita berjalan lancar," pungkas Tamsil.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. H. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N, merasa terharu dengan semangat yang terpancar dari para peserta disertai kehadiran para Kepala Daerah dalam Rapim, hal mana menambah energi bagi DPD, DPR dan tentunya Pemerintah untuk menindak lanjuti harapan dan perjuangan dari daerah itu.
"Pemekaran itu sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena penduduk terus bertambah sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan terus bertambah pula. Selain itu pembangunan harus bisa dirasakan adil dan merata oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia. Pertanyaannya apakah pemerintah sanggup menangani semua itu? Tentu sulit, oleh karena itu pilihan pemekaran daerah adalah pilihan yang mutlak diperlukan," papar Andy Sofyan Hasdam.
Lanjut Andi Sofyan Hasdam, kalau problemnya Anggaran, maka pemekaran tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu arus ada terobosan. Misalnya dilakukan secara bertahap dan selektif dalam jangka 5 tahun. Dahulukan pembentukan DOB untuk daerah yang benar-benar sudah siap. Jadi ada skala prioritas. Hal ini akan menjadi bahan bagi di DPD dan DPR untuk mengajukan pertimbangan kepada Pemerintah.
Menurut Andy Sofyan Hasdam lagi, bila perlu segera bentuk tim kecil untuk menyusun dan merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai counter draft atas RPP yang telah dipersiapakan oleh Pemerintah dan DPR.
Empat Strategi Pendekatan
Untuk melunakkan rigiditas kebijakan di tingkat pusat dan menyegerakan realisasi pemekaran, Forkonas PPDOB dipandang perlu untuk mengonsolidasikan gerakan perjuangan melalui 4 (empat) pendekatan taktis, sebagai berikut:1. Pendekatan Politik;2. pendekatan ekonomi3. Pendekatan adminstratif dan 4. Pendekatan; yuridis.
Perjuangan Forkonas PPDOB untuk terlaksananya percepatan pembentukan DOB sudah melalui berbagai pendekatan yang disebutkan di atas. Semua pendekatan itu harus menjadi panduan nyata bagi perjuangan pembentukan DOB.
Menarik dicatat bahwa sebagai pendekatan administratif, Forkonas PPDOB sudah membuat data mengenai CPDOB mana saja yang sudah memenuhi persyaratan pemekaran sesuai regulasi yang ada dan mana yanag belum. Jadi kalaupun kebijakan pemekaran akan dilakukan secara bertahap, sudah ada pertimbangan mengenai CPDOB mana saja yang bisa direkomendasikan untuk dimekarkan.
Pada kesempatan lain, Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Rd. H. Holil Aksan Umarzen, memberikan respons positif dan menilai bahwa perjuangan pembentukan DOB telah dilakukan secara komprehensif melalui berbagai pendekatan, secara politik, ekonomis, administratif dan yuridis.
Secara khusus, Haji Holil menyoroti masih tertundanya pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"PM Gatra mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Secara hukum, seluruh persyaratan administratif dan kewilayahan untuk daerah otonom baru harus terus dikawal agar memiliki legalitas yang kokoh," ujar Haji Holil.
Pengesahan kedua PP tersebut telah tertunda sangat lama. UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada 30 September 2014, sementara hingga kini kedua RPP yang menjadi amanat undang-undang tersebut belum ditetapkan. Dengan demikian, pada 2026 penundaan penyelesaian regulasi ini telah berlangsung hampir 12 tahun.
Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penataan daerah melalui peraturan pemerintah. Pasal 55 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan PP. Sementara Pasal 56 mengamanatkan penyusunan Desartada yang menjadi acuan dalam pemekaran daerah baru dan juga harus ditetapkan melalui PP.
Penyelesaian kedua RPP tersebut bukan semata-mata persoalan membuka kembali keran pemekaran daerah, tetapi lebih dari itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, parameter yang terukur, serta arah kebijakan nasional mengenai kapan suatu daerah layak dimekarkan, digabungkan, atau disesuaikan. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap usulan DOB dapat dinilai berdasarkan kriteria yang sama dan tidak semata-mata bergantung pada keputusan administratif atau politik.
Dengan demikian, setelah hampir 12 tahun sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan, penyelesaian kedua RPP tersebut menjadi sangat krusial agar sistem penataan daerah Indonesia memiliki landasan operasional yang utuh dan dapat memberikan kepastian bagi daerah-daerah yang telah lama mengajukan usulan pemekaran menunggu disahkannya kedua RPP terkait pemekaran daerah itu.
Di akhir kegiatan Rapim Forkonas PPDOB, dilakukan penyusunan kesepakatan bersama berisi butir-butir usulan untuk percepatan pembentukan DOB yang akan diteruskan oleh Forkonas PPDOB kepada Pemerintah.(*)
@satgasnasNews |JAKARTA
Oleh: Uus Sumirat
Besar harapan para delegasi CDOB, Rapim ini menjadi momentum yang tepat untuk merumuskan konsep perjuangan nyata yang jelas dan tegas bagi segera terwujudnya pemekaran daerah di tanah air. Sebagaimana diketahui, di tengah kebijakan moratorium nasional yang masih dikunci rapat oleh pemerintah pusat, sudah terdata sebanyak 375 dokumen usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di meja Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Forkonas PPDOB menyuarakan perubahan paradigma dalam perjuangan dari sekadar pemenuhan aspek teknis administratif menjadi perumusan pendekatan dialogis dengan melakukan berbagai pendekatan yang presisi.
Paradigma Perjuangan Baru
Isu yang sering diangkat oleh Pemerintah mengapa arus usulan pemekaran daerah belum diakomodasi antara lain karena moratorium belum dicabut dan alasan kemampuan fiskal yang memerlukan pertimbangan mendalam agar tidak membebani anggaran keuangan negara. Tak dapat disangkal, dengan dasar pertimbangan itu pemerintah belum berani membuka kran moratorium. Akan tetapi kedua persoalan itu jangan menutup pintu pemekaran. Oleh karenanya diperlukan dialog agar aspirasi daerah itu bisa diakomodir oleh Pemerintah Pusat, lalu bersama-sama mempersiapkan semua DOB agar bisa kemandirian untuk mengurus dirinya sendiri kelak.
Realitas hukum ketata negaraan kita menunjukkan bahwa pemekaran daerah ternyata bukan hanya masalah hitung-hitungan matematis-geografis di atas kertas semata. Lebih dari itu, pemekaran daerah sesungguhnya merupakan keputusan politis yuridis yang harus bisa mempertemukan aspirasi masyarakat di daerah dengan kehendak eksekutif dan kebijakan legislatif di tingkat pusat.
Oleh karena itu dalam Rapim ini, agenda paling mendesak yang sebenarnya harus dirumuskan oleh seluruh pejuang otonomi daerah bukanlah meratapi moratorium atau mengeluhkan soal pengerukan kekayaan alam daerah oleh pusat, melainkan menyusun desain pendekatan argumentatif guna meyakinkan Jakarta bahwa pemekaran daerah adalah jalan keluar bagi perkuatan NKRI di satu sisi dan akselerasi pemerataan pembangunan nasional di lain sisi, bukan tambahan beban fiskal baru bagi APBN.
Jalannya Rapim Forkonas PPDOB
Rapim Forkonas PDOB dibuka pukul 10 WIB oleh Syaiful Huda, Fraksi FPKB DPR RI, selaku Ketua Umum Forkonas PPDOB.
Menurut Syaiful, Forkonas PPDOB berkomitmen penuh untuk mendorong terlaksananya pemekaran daerah. Perjuangan ini bukan karena sekedar meminta dicabutnya moratorium atau adanya tujuan lain untuk bagi-bagi kekuasaan di daerah, juga bukan persoalan kemampuan fiskal. Tapi lebih karena keinginan luhur untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini konstitusional karena sudah dijamin dala UUD 1945 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditambahkannya bahwa perjuangan Forkonas untuk percepatan pembentukan DOB sudah melalui berbagai pendekatan, baik politis, ekonomis, administratif bahkan yuridis. Secara politis, Forkonas PPDOB terus merangkai koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan eksekutif, internal lembaga legislatif bahkan yudikatif dimana Forkonas PPDOB sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta legal opinion terkait dengan usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB, karena hal tersebut sudah dijamin dalam tata peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Haji Tamsil Linrung, SPd. Selaku Ketua Dewan Pembina Forkonas PPDOB, dalam pemaparannya antara lain menyampaikan bahwa pemekaran daerah merupakan upaya atau langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perjuangan pemekaran ini harus terus didorong. Dia yakin bahwa cepat atau lambat usulan pemekaran usulan pemekaran daerah akan disetujui oleh pemerintah.
Menurutnya, saat ini ada kurang lebih 300 usulan pemekaran daerah. Tapi harus diingat bahwa dibukanya moratorium baru merupakan langkah awal (start), yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa semua DOB itu nanti benar-benar mempunyai kemampuan untuk mandiri. Itu yang harus sama-sama kita bangun bersama. Banyak DOB yang kemudian tergantung sekali kepada Anggara negara (APBN)
"Oleh karena itu, kita harus petakan perjuangan atau usulan pembetukan DOB itu dalam konsep paradigma baru agar bisa memastikan bahwa perjuangan ini benar-benar semata-mata demi kesejahteraan masyarakat. Bukan karena niat bagi-bagi kekuasaan di daerah."
Selanjutnya, Haji Tamsil Linrung menyampaikan bahwa wacana pembetukan DOB harus memperhatikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan pelaksanaanya harus disertai rasa sabar dan telaten.
"Marilah kita teruskan perjuangan ini seperti petani. Diawali dengan mempersiapkan lahan, lalu menanam, merawat dan bersabar menunggu panen tiba Semoga semua perjuangan kita berjalan lancar," pungkas Tamsil.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. H. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N, merasa terharu dengan semangat yang terpancar dari para peserta disertai kehadiran para Kepala Daerah dalam Rapim, hal mana menambah energi bagi DPD, DPR dan tentunya Pemerintah untuk menindak lanjuti harapan dan perjuangan dari daerah itu.
"Pemekaran itu sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena penduduk terus bertambah sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan terus bertambah pula. Selain itu pembangunan harus bisa dirasakan adil dan merata oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia. Pertanyaannya apakah pemerintah sanggup menangani semua itu? Tentu sulit, oleh karena itu pilihan pemekaran daerah adalah pilihan yang mutlak diperlukan," papar Andy Sofyan Hasdam.
Lanjut Andi Sofyan Hasdam, kalau problemnya Anggaran, maka pemekaran tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu arus ada terobosan. Misalnya dilakukan secara bertahap dan selektif dalam jangka 5 tahun. Dahulukan pembentukan DOB untuk daerah yang benar-benar sudah siap. Jadi ada skala prioritas. Hal ini akan menjadi bahan bagi di DPD dan DPR untuk mengajukan pertimbangan kepada Pemerintah.
Menurut Andy Sofyan Hasdam lagi, bila perlu segera bentuk tim kecil untuk menyusun dan merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai counter draft atas RPP yang telah dipersiapakan oleh Pemerintah dan DPR.
Empat Strategi Pendekatan
Untuk melunakkan rigiditas kebijakan di tingkat pusat dan menyegerakan realisasi pemekaran, Forkonas PPDOB dipandang perlu untuk mengonsolidasikan gerakan perjuangan melalui 4 (empat) pendekatan taktis, sebagai berikut:
1. Pendekatan Politik;
2. pendekatan ekonomi
3. Pendekatan adminstratif dan
4. Pendekatan; yuridis.
Perjuangan Forkonas PPDOB untuk terlaksananya percepatan pembentukan DOB sudah melalui berbagai pendekatan yang disebutkan di atas. Semua pendekatan itu harus menjadi panduan nyata bagi perjuangan pembentukan DOB.
Menarik dicatat bahwa sebagai pendekatan administratif, Forkonas PPDOB sudah membuat data mengenai CPDOB mana saja yang sudah memenuhi persyaratan pemekaran sesuai regulasi yang ada dan mana yanag belum. Jadi kalaupun kebijakan pemekaran akan dilakukan secara bertahap, sudah ada pertimbangan mengenai CPDOB mana saja yang bisa direkomendasikan untuk dimekarkan.
Pada kesempatan lain, Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Rd. H. Holil Aksan Umarzen, memberikan respons positif dan menilai bahwa perjuangan pembentukan DOB telah dilakukan secara komprehensif melalui berbagai pendekatan, secara politik, ekonomis, administratif dan yuridis.
Secara khusus, Haji Holil menyoroti masih tertundanya pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"PM Gatra mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Secara hukum, seluruh persyaratan administratif dan kewilayahan untuk daerah otonom baru harus terus dikawal agar memiliki legalitas yang kokoh," ujar Haji Holil.
Pengesahan kedua PP tersebut telah tertunda sangat lama. UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada 30 September 2014, sementara hingga kini kedua RPP yang menjadi amanat undang-undang tersebut belum ditetapkan. Dengan demikian, pada 2026 penundaan penyelesaian regulasi ini telah berlangsung hampir 12 tahun.
Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penataan daerah melalui peraturan pemerintah. Pasal 55 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan PP. Sementara Pasal 56 mengamanatkan penyusunan Desartada yang menjadi acuan dalam pemekaran daerah baru dan juga harus ditetapkan melalui PP.
Penyelesaian kedua RPP tersebut bukan semata-mata persoalan membuka kembali keran pemekaran daerah, tetapi lebih dari itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, parameter yang terukur, serta arah kebijakan nasional mengenai kapan suatu daerah layak dimekarkan, digabungkan, atau disesuaikan. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap usulan DOB dapat dinilai berdasarkan kriteria yang sama dan tidak semata-mata bergantung pada keputusan administratif atau politik.
Dengan demikian, setelah hampir 12 tahun sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan, penyelesaian kedua RPP tersebut menjadi sangat krusial agar sistem penataan daerah Indonesia memiliki landasan operasional yang utuh dan dapat memberikan kepastian bagi daerah-daerah yang telah lama mengajukan usulan pemekaran menunggu disahkannya kedua RPP terkait pemekaran daerah itu.
Di akhir kegiatan Rapim Forkonas PPDOB, dilakukan penyusunan kesepakatan bersama berisi butir-butir usulan untuk percepatan pembentukan DOB yang akan diteruskan oleh Forkonas PPDOB kepada Pemerintah.(*)
QUOTES POPULER
1. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
2. “Apa yang kita pikirkan menentukan apa yang akan terjadi pada kita. Jadi jika kita ingin mengubah hidup, kita perlu sedikit mengubah pikiran kita.” - Wayne
3. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr.
4. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."
5. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."















Tidak ada komentar:
Posting Komentar