Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

Peduli Kepada UMKM dan IKM

Plt. Wali Kota Bekasi Instruksikan Aparatur Pemkot Bekasi Gunakan Produk Dalam Negeri



KOTA BEKASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 518/4301-Disdagperin.Industri tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Instruksi ini merupakan upaya mendukung pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) sehingga dapat lebih mandiri dan berdaya serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi. 


Dalam mewujudkan kepedulian Pemerintah Kota Bekasi terhadap UMKM dan IKM, Disdagperin Kota Bekasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Unit Kerjal Unit Pelaksana Teknis dan seluruh jajaran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar menggunakan hasil produk dalam negeri;


2. Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Unit Kerjal Unit Pelaksana Teknis dan seluruh jajaran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek;

3. Untuk belanja produk dalam neger dapat diakses melalui Katalog Elektronik Lokal Kota Bekasi https://e-katalog.Ikpp.go.id dan Bela (Belanja langsung) pengadaan https://belapengadaan.Ikpp.go.id/dashboard 

4. Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang telah membeli, mengetahui produk-produk UMKM dan IKM Kota Bekasi agar berpartisipasi aktif dalam membantu mempromosikan produk tersebut dengan mengunggah/ memposting melalui sosial media baik Facebook, Instagram, Twitter, Youtobe, Whatsapp Group, Blog, dan media sosial lainnya seningga bisa menarik minat masyarakat luas untuk membelinya.


Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto berpesan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi diharapkan untuk OPD/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis dan Seluruh Jajaran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar menggunakan hasil produk dalam negeri dalam berbagai aspek.(Bon/INT.AP)

•Humas Kota Bekasi

_____________________

•                 •Editor:  Red'


PEMKOT BEKASI

Tri Adhianto

Hadiri Acara Kelulusan Sekolah; Ada Tips Agar Jadi Orang yang Sukses


Kepala DISDAGPERIN Kota Bekasi

Terima Kunker DPRD Kabupaten Bangka Barat Bahas Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Rabu, 22 Juni 2022


Bunda PAUD Kota Bekasi

Kunjungi Anak-Anak Di PAUD Kalibaru


KADISPORA

Pinta KORMI Miliki Tekad Majukan Olahraga Kota Bekasi

.


Selamat

Hari Keluarga Berencana dan Hari Keluarga Nasional

( 29 Juni 2022)

Membangun Untuk Indonesia  ...




 





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  Satgasnas.com

Tidak ada komentar: