Pemprov DKI Tambah Uang Kompensasi TPST Bantargebang
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi
Bekasi,satgasnas.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menambah uang kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk seluruh warga yang tinggal wilayah Kecamatan Bantargebang.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan uang kompensasi sampah untuk 18 ribu kk, lalu Pemkot Bekasi meminta agar ditambah 6 ribu lagi kk menjadi 24 ribu kk
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, permintaan penambahan 6 ribu kk itu dikarenakan adanya permintaan dari warga yang berada di lKelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Satu dari empat wilayah kelurahan di Kecamatan Bantargebang ini belakangan meminta hak mereka untuk mendapat uang kompensasi juga lantaran berada di satu wilayah Kecamatan lokasi TPTS berada.
"Pada prinsipnya pemkot Bekasi ngikutin aja kemauan warga yang penting by name by address, KTP situ tinggal disitu, jangan KTP situ tidak tinggal disitu,” jelas Rahmat Effendi yang akrab disapa pepen.
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
Rahmat menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah sepakat dengan klausul yang diajukan Pemkot Bekasi Namun, masyarakat Kelurahan Bantargebang yang belakangan ini minta uang kompensasi juga diperkirakan tidak mendapat penuh senilai Rp350 ribu sebagaimana selama ini didapat warga di Kelurahan Ciketing udik, Cikiwul, dan Sumur Batu .
“Kisaran separuhnya, setinggi-tingginya ya separuhnya,” katanya.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi berpoto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke Balaikota DKI Jakarta membahas soal kerjasama sampah Bantargebang.(ft:ist)
Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang intens membahas soal perpanjangan kerjasama yang baru Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, perjanjian kerjasama yang lama berakhir oktober 2021 ini
Ditargetkan pembahasan kerjasama yang baru tersebut rampung dan ditanda tangani kedua belah pihak tanggal 26 oktober ini. Saat ini draft perjanjian kerjasama tengah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Inti dari pembahasan perjanjian kerjasama yang baru itu adalah pembangunan tehnologi pengolahan sampah modern dan penambahan kompensasi bagi warga Kelurahan Bantargebang.
Penambahan luas lahan TPST jadi pembahasan juga karena luas lahan TPST yang sekarang ini tidak berbanding lurus dengan volume sampah DKI Jakarta yang sudah mencapai 8 ribu ton.
Pemkot Bekasi "Tuntut" Pemprov DKI Tambah Uang kompensasi TPST Bantargebang
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
Betawi dihina, H. Lulung Murka
Akhirnya Rahmat Effendi Penuhi Janjinya Bangun Krematorium
Nasional
| BERITA PROFIL |
Ary Bastary Direktur Utama PLN Batubara Baru
PLN mengganti Direktur Utama PLN Batubara baru, yaitu Ary Bastari...
| HUKUM| Mafia Tanah |
Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil
Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar