🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Jumat, Oktober 22, 2021

Ini Dia Dua Oknum TNI

Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit


Selebgram Rachel Vannya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk di periksa.(Ft:ist)



Jakarta,satgasnas.com- Kabar beredar yang menyebutkan dua oknum TNI turut membantu memuluskan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina wisma atlet ternyata bukan isapan jempol belaka, ternyata kabar itu benar adanya.  Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid 19 telah membenarkan keterlibatan dua anggotanya dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari wisma atlet.


Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra sebagaimana dikutip ANTARA (Kamis 21/10/2021) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Pomdam Jaya kemarin dan pendalaman memang ditemukan adanya bukti keterlibatan dua oknum TNI yang bekerja sama" ungkap Herwin.


Herwin menambahkan, Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial FS dan IG. FS bertugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta, sedangkan IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan.


Di tambahkannya lagi, Kedua oknum TNI tersebut sekarang sudah dinonaktifkan dari satgas dan dikembalikan ke kesatuan masing masing.

FS dikembalikan ke satuannya di Komando Operasi Angkatan Udara I (Koop AU I), Sedangkan IG dikembalikan ke Wing 1/Paskhas.


"Jadi keduanya dinonaktifkan dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), bukan dinonaktifkan dari TNI ya," ujar Herwin.


Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budhi Saputra saat memberi keterangan kepada wartawan.(ft:ist)


Sementara kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai bepergian dari Amerika Serikat kasusnya sudah diperiksa Polda Metro Jaya.

Selebgram berusia 26 tahun itu diperiksa bersama pacarnya Salim Nauderer dan Manajernya Maulida Khairunnisa oleh aparat penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin (21/10/2021)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan,  jika terbukti melanggar ketentuan karantina di pasal wabah, penyakit dan UU karantina Kesehatan selebgram itu terancam kurungan 1 tahun penjara.


__________________________

 

   Rep: Ahmad Zarkasi   •Editor: Red


NEWLINE

Sugeng IPW; Copot Kapolsek Parigi Telah Salahgunakan Kewenangannya


Relawan Aniss Akan Deklarasi Dukung Anies Baswedan


Bali Masih Sepi Wisman;  Belum Full Longgarkan Karantina


Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat; Lampu Hijau Untuk SMAN 2 Cikarang Timur


Venus Sipenghina Ditangkap di Jawa Tengah


Waspada; Kriminal Jalanan Marak Saat Pandemi di Tangsel hingga Bekasi






Betawi dihina, H. Lulung Murka


Akhirnya Rahmat Effendi Penuhi Janjinya Bangun Krematorium



Nasional



| BERITA PROFIL |

Ary Bastary Direktur Utama PLN Batubara Baru

PLN mengganti Direktur Utama PLN Batubara baru, yaitu Ary Bastari...












| HUKUM| Mafia Tanah |

Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil


Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate,  Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...







Headline

|
  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent


Tidak ada komentar:

Posting Komentar