🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Selasa, Oktober 19, 2021

Bali Masih Sepi Wisman

Belum Full Longgarkan Karantina

Sandiaga Uno. (ft:ist)



Bali, satgasnas.com- Kedatangan turis dari luar negeri, khususnya dari 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali, masih nihil hingga Senin, 18 Oktober 2021.


Padahal resmi sudah Bali dibuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu. 


Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih intensif menyosialisasikan aturan masuk sekaligus mempromosikan pembukaan Bali kembali lewat biro perjalanan wisata, media asing, maupun perwakilan Indonesia di luar negeri.


Sandiaga juga menegaskan hingga kini, pemerintah masih berpegang pada keyakinan bahwa wisman yang datang harus menjalani prosedur karantina, walau sudah divaksinasi.


Dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Sandiaga mengatakan, "Kita tidak berlomba-lomba banyak-banyakan turis. Kita tidak berlomba-lomba melonggarkan kebijakan, bahwa prioritas kesehatan dan keselamatan penduduk dan rakyat Indonesia harus diutamakan. Kita terus evaluasi kebijakan yang rutin (dilakukan) seminggu sekali," kemarin. Dan salah satu prasyarat bagi wisman yang akan berlibur ke Indonesia adalah menyiapkan asuransi kesehatan. 


Sandiaga pun meluruskan bahwa 100 ribu dolar AS atau Rp1 miliar itu adalah minimal nilai pertanggungan asuransi, bukan nilai premi. Wisman bisa menyiapkan sejak dari negara asal, atau membeli premi di Indonesia.


Nilai premi asuransi kesehatan yang disiapkan di Indonesia antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta (50--60 dolar AS) dengan nilai tanggungan Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Asuransi kesehatan itu berlaku untuk 30 sampai 60 hari. 


Di dalamnya juga mencakup perawatan pasien Covid-19, ICU, kunjungan perawatan, dan ambulans, "Ini kami sosialisasikan dan jadi opsi agar tidak ada lagi kekhawatiran penyelenggaraan masuknya wisatawan ini. Kalau terkena Covid, biayanya ditanggung asuransi tersebut," papar Sandiaga.


Terkait karantina, pemerintah, kata dia, berpegangan pada data ilmiah dan masukan para epidemiolog yang menyebut masa inkubasi Covid-19 berlaku antara 3,7--3,8 hari. Dengan begitu, karantina selama lima hari dinilai cukup. 


Sandiaga menyebut para wisman bisa memilih untuk menjalani karantina di hotel yang sudah ditunjuk atau di kapal. Untuk hotel penyedia fasilitas karantina, pemerintah membolehkan tetap menerima pengunjung reguler. Namun, sejumlah prasyarat diberlakukan. Yang utama adalah membedakan area untuk wisatawan reguler dan karantina. 


Harus disediakan jalur penerimaan terpisah untuk tamu karantina dan non-karantina. Begitu pula dengan aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler. 


Sebelumnya, Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel," ujar Menparekraf Sandiaga. 


Berdasarkan data Pemprov Bali terakhir, 35 hotel terdata sebagai hotel karantina yang tersebar di Ubud, Sanur, dan Nusa Dua. Sementara itu karantina di hotel masih menunggu verifikasi kelayakan dari Kementerian Kesehatan. 


Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani mengungkapkan bahwa sejumlah  operator kapal sudah menyatakan kesiapan untuk menampung wisman yang karantina di kapal.


"Mereka tidak masalah, tidak akan sembarangan memarkir kapalnya selama periode karantina. Kalau diizinkan juga bagus buat kita untuk tunjukkan kesiapan wisata bahari kita," katanya menerangkan.


_______________________

 

   Red: Panji   •Editor: Red





Betawi dihina, H. Lulung Murka


Akhirnya Rahmat Effendi Penuhi Janjinya Bangun Krematorium



Nasional



| BERITA PROFIL |

Ary Bastary Direktur Utama PLN Batubara Baru

PLN mengganti Direktur Utama PLN Batubara baru, yaitu Ary Bastari...












| HUKUM| Mafia Tanah |

Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil


Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate,  Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...







Headline

|

 

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

Bekasi24

Media informasi warga Bekasi dan sekitarnya. 

Menyajikan informasi Sosial, Seni & Budaya, Hukum, Ekbis, Politik maupun Lingkungan hidup.

Media ini bagian dari sub (konten khusus) media Satgasnas.com, untuk mengusung informasi yang berkembang di Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar