Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas: Irjen Pol (Purn) Firman Shantyabudi Dikunjungi…

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat da…

BAZNAS RI Latih Auditor Internal SMAP ISO 37001:2025 dalam Upaya Perkuat Tata…

Video REKAM JEJAK Kombes Pol Firman Darmansyah ...

Serah Terima Jabatan Dandim 0507/Bekasi, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kolonel…

Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir Jelang HUT ke-81 TNI

Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026 Dimulai di Bekasi Timur

INKALINDO Sambangi Owner Joglo Larva Center Sebagai Wujud Realisasi

Bebas dari Lapas, Hellyana Menyatakan Siap Kembali Aktif Sebagai Wakil Gubernur Babel

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyanda…

29/09/2022

DPRD Kabupaten Bangka Barat

Audiensi Penerapan Retribusi Pelayanan Tera Ulang di Kota Bekasi



Kita Bekasi- Komisi II DPRD Kab. Bangka Barat mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dalam rangka studi banding terkait penetapan Retribusi Pelayanan Tera Ulang di Ruang Rapat Disdagperin. Kamis (29/9/2022). 


Pemimpin rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Herwanto menjelaskan rombongan yang dibawa serta maksud dan tujuan datang. 


"Kedatangan kami ingin menanyakan nasib retribusi tentang metrologi semenjak adanya peraturan terbaru yang menghapuskan retribusi Pelayanan Tera Ulang padahal menurut kami terlalu terburu-buru dikarenakan anggaran di dinas terkait cukup sedikit," kata Herwanto.


Menurutnya, masalah tera ulang memang harus dibenahi untuk Kabupaten Bangka Barat, mengingat banyak faktor-faktor seperti kurangnya persiapan, Sumber Daya Manusia, timbangan alat berat yang kurang dikontrol oleh Pemda setempat. 



"Bagaimana dengan penetapan di Kota Bekasi sudah sejauhmana metrologi ditetapkan di Kota Bekasi, kami berharap dengan adanya sharing ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat," Jelasnya. 


Bergantian pada acara, Kabid. Metrologi Disdagperin, Yusuf Gozali memberikan paparan terbentuknya Metrologi di Disdagperin. 


"Sedikit mengenai metrologi pada awal dibentuknya 2015 dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemudian tahun 2017 berubah struktur organisasi menjadi bidang metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan," terang Yusuf Gozali.


Di Bidang Metrologi sendiri hampir tiap harinya memberikan pelayanan tera ulang kepada masyarakat, melakukan pengujian  Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). 


"Kami bertugas melindungi konsumen dengan melihat kesesuain komposisi dengan isi seperti aneka produk mie instan, minyak goreng dan minuman, dan masih banyak lagi," jelasnya. 


Yusuf juga menambahkan bahwa Perda Metrologi masih menggunakan tahun 2014 menunggu Peraturan Pemerintah baru  akan dimulai 1 Januari 2024.



"Ada sekitar 90 SPBU yang dilakukan tera ulang, dan untuk saat ini Kota Bekasi metrologi masih memiliki kewajiban untuk memberikan retribusi. Namun akan dibilang paling lambat 1 Januari 2024, kami berusaha mengajukan studi banding lagi karena masih dianggap butuh untuk membantu biaya operasional." Tutupnya. 


Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bangka Barat. (Dro)

•Humas Kota Bekasi

______________

Dosi Bre'

• Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Najwa Shihab Raih Penghargaan

Sebagai Public Figure Inspiratif Terpopuler

.

Plt. Wali Kota Bekasi;

Tidak Ada Tebang Pilih, Empat Bangunan Ormas Ditertibkan

.

HARI KEDUA

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kota Bekasi

.

Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang

Ibnu Hajar Tanjung Geram; Harus Diperoses Secara Hukum 

.

.l




    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)


    🔘L a l u 

    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: