PM Gatra Mengetuk Pintu DPR Temui Fraksi PKS Terkait DOB

Donasi Bencana NTT Capai Rp2,1 Miliar, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kepedulian Dan…

Rekam Jejak Kolaborasi Antar-BUMN, PNRI Sukses Produksi Jutaan Buku Tabungan

Polres Metro Depok Menggelar Sertijab: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek…

Banjir Dukungan Rencana Walikota Ngantor di RW, Ketua RW: Ini Moment yang Harus…

Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026 Dihadiri 450 Polisi Wanita dari 43 Negara

WALHI Ungkap 52 Korporasi Afiliasi Malaysia dan Singapura Terindikasi Kuat Terlibat…

Calon Sekda Harus Bisa Cegah Korupsi

DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian…

Mengetuk Pintu DPR : PM Gatra Menemui Fraksi PKS

09/11/2022

Pemerintah

Kembali Menerapkan PPKM level 1 di Jawa dan Bali



JAKARTA- Seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB, Selasa (8/11/2022), pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali. 


Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.


Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.


Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).


Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, masih bisa beroperasi seperti biasa. 


Namun untuk aktivitas sekolah masih bisa tatap muka, tapi terbatas.*


• Endi Editor: Red



  • Video


  • VIDEO PILIHAN

    Tidak ada komentar: