Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

09/11/2022

Pemerintah

Kembali Menerapkan PPKM level 1 di Jawa dan Bali



JAKARTA- Seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB, Selasa (8/11/2022), pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali. 


Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.


Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.


Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).


Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, masih bisa beroperasi seperti biasa. 


Namun untuk aktivitas sekolah masih bisa tatap muka, tapi terbatas.*


• Endi Editor: Red



  • Video


  • VIDEO PILIHAN

    Tidak ada komentar: