Akhirnya Silmy Karim Didakwa Melakukan Pemerasan Rp 168,9 M
Dengan total senilai Rp 168,9 miliar, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA.
@satgasnasNews |JAKARTA Jaksa mengatakan Silmy menerima bagian Rp 1,2 miliar. Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan para pemohon dokumen keimigrasian memberikan uang ke Silmy. Jaksa mengatakan nilainya sebesar Rp 168,9 miliar.
Papar Jaksa, "Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Lanjutnya, "Berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus," tandasnya.
Katanya lagi, "Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901," sebutnya juga bahwa uang tersebut mengalir ke Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa juga memaparkan bahwa perbuatan ini juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.(*)
@satgasnasNews |JAKARTA
Jaksa mengatakan Silmy menerima bagian Rp 1,2 miliar. Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan para pemohon dokumen keimigrasian memberikan uang ke Silmy. Jaksa mengatakan nilainya sebesar Rp 168,9 miliar.
Papar Jaksa, "Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Lanjutnya, "Berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus," tandasnya.
Katanya lagi, "Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901," sebutnya juga bahwa uang tersebut mengalir ke Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa juga memaparkan bahwa perbuatan ini juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.(*)
QUOTES POPULER
1. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr.
3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."
4. "Bahwa kekayaan besar sering kali berdampingan dengan ketidaksetaraan, dan orang kaya selayaknya berkontribusi lebih pada pengeluaran publik." - Adam Smith.
5. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
6. "Bahwa kepentingan yang mendesak akan memotivasi seseorang meski peluang tidak berpihak." - Elon Musk.

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar