Usai Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 27 Oktober 2026.
@satgasnasNews |JAKARTA Mabes Polri resmi menonaktifkan dan mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026.
Penyebab penonaktifan tersebut adalah buntut dari polemik aksi penggeledahan dan penggerebekan oleh pihak kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah) pada 27 Oktober 2026.
Setelah video penggerebekan tersebut viral dan di beritakan berbagai media. Operasi tersebut memicu keluhan serta protes dari para santriwati dan pengasuh pesantren.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kriminal terkait pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo yang di informasikan menjual babi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga personel lainnya.
Para pejabat yang dinonaktifkan, selain AKBP Andhika Dharma Sena, Mabes Polri juga menonaktifkan tiga pejabat Polres Sukoharjo lainnya untuk diperiksa oleh Divisi Propam, adalah Iptu AS (Kasat Reskrim / Kasat Serse), Ipda FA (Kanit Pidum) dan Ipda RAP (Kanit PPA).
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA," ujar Trunoyudo pada Senin, (2/11/2026), yang juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Sementara itu sebagai pejabat penggantinya, saat ini posisi Kapolres Sukoharjo diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026.(*)
@satgasnasNews |JAKARTA
Mabes Polri resmi menonaktifkan dan mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026.
Penyebab penonaktifan tersebut adalah buntut dari polemik aksi penggeledahan dan penggerebekan oleh pihak kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah) pada 27 Oktober 2026.
Setelah video penggerebekan tersebut viral dan di beritakan berbagai media. Operasi tersebut memicu keluhan serta protes dari para santriwati dan pengasuh pesantren.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kriminal terkait pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo yang di informasikan menjual babi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga personel lainnya.
Para pejabat yang dinonaktifkan, selain AKBP Andhika Dharma Sena, Mabes Polri juga menonaktifkan tiga pejabat Polres Sukoharjo lainnya untuk diperiksa oleh Divisi Propam, adalah Iptu AS (Kasat Reskrim / Kasat Serse), Ipda FA (Kanit Pidum) dan Ipda RAP (Kanit PPA).
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA," ujar Trunoyudo pada Senin, (2/11/2026), yang juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Sementara itu sebagai pejabat penggantinya, saat ini posisi Kapolres Sukoharjo diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026.(*)
QUOTES POPULER
1. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr.
3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."
4. "Bahwa kekayaan besar sering kali berdampingan dengan ketidaksetaraan, dan orang kaya selayaknya berkontribusi lebih pada pengeluaran publik." - Adam Smith.
5. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
6. "Bahwa kepentingan yang mendesak akan memotivasi seseorang meski peluang tidak berpihak." - Elon Musk.

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar