Larang Kerumunan Massa dan Timbun Sembako
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah untuk penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hal itu tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat itu bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut terkait Maklumat Kapolri tersebut.
Idham juga mengatakan bila pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Untuk itu Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. (ds/bbs)