🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Rabu, Desember 29, 2021

Praktisi Hukum Jeni Basauli, SH.;

Kalau Terkait Proyek Pemerintahan Daerah Bisa Diduga Sebagai Gratifikasi

.

Jeni Basauli, SH./ist



Kota Bekasi- Ramainya pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp 23 juta yang diduga sebagai uang komisi dari acara Gathering Media DPRD Kota Bekasi untuk salah satu aktifis politik  di Kota Bekasi Ahmad Sabana ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.



Menurut dia,  kalau korelasinya uang titipan tersebut untuk sebuah proyek bisa disebut perbuatan gratifikasi.


"Namun kalau secara hukum harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah bisa diduga sebagai gratifikasi,"ujarnya. Rabu (29/12/2021).


Jeni melanjutkan, definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yakni, “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian, 


"Tapi syaratnya bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dari bentuk dan keadaan yang sama," jelasnya.


Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah, penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.


BACA JUGA

Kado Tahun Baru 2022;

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting

.



"Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam bentuk apapun," ungkapnya.


Jeni mendukung jika ada pihak-pihak LSM atau mahasiswa yang menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum, agar terang benderang isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran.



H. Hodri; Uang titipan bukan pinjaman.

Sementara itu, di tempat lain Sekjen Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) H. Hodri mengatakan kepada rekan Media terkait dengan berita tentang polemik Kwitansi Rp. 23 juta tersebut.



Beliau menjelaskan,” Saya rasa dalam hal ini dapat dilihat apakah uang tersebut dari dana pribadi yang di keluarkan atau dana anggaran yang dikeluarkan oleh Badan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata H.Hodri, seperti dilansir kabardaerah.com.


Sambungnya lagi, "Sebab bila itu keluar dari dana Badan DPRD yang sudah di anggarkan jelas itu ada dugaan Gratifikasi dan jelas ada pelanggaran hukum, sebab dalam tanggal Kwitansi 28 Oktober 2021 dari PR yang merupakan pimpinan EO, dan pada kenyataannya pada tanggal 16 November 2021 PR bersama EO nya lah yang menangani kegiatan Gatreing tersebut, apa lagi kalau tidak salah saya baca dalam kwitansinya bahasanya adalah uang titipan bukan pinjaman dengan beberapa rekening yang menerimanya”.


” Yang menjadi keanehan dalam isi kwitansi tersebut ada perbedaan penerima anggaran, karena setelah di kembangkan ternyata di temukan 1 kwitansi lagi yang sama jumlah, tanggal, bulan, dan pemberi dengan kwitansi sebelumnya namun ada penerima transferannya yang berbeda. Ini menurut Kami ada yang ganjil, bila secara awam berarti ada 2 kwitansi yang berbeda, yang terbit di hari itu (28 Oktober 2021) dengan alur yang sama dan dengan pengirim yang sama yakni PR Bos EO acara tersebut,” tutur H. Hodri lagi.


Dan informasi nya ada beberapa Media yang menaikan keganjilan tersebut akan di somasi AS dan di LP kan olehnya. Ini lagi keliru, harusnya Ia mengundang para petinggi dari Media tersebut dan segera melakukan klarifikasi atas informasi tersebut, katanya memaparkan.


"Bila kurang puas di laporkannya bukan ke Kepolisian tapi Ke Dewan Pers, karena Media-media tersebut bernaung di bawah bendera Dewan Pers. Jadi Saya sarankan AS segera buat klarifikasi dan mengundang Media-media menaikan berita tersebut, jangan ada bahasa ancam-mengancam disini, lakukanlah secara intelektual karena pemberitaan Media berdasarkan bukti dan klarifikasi, Bukan kah menurut Informasi yang Saya terima AS pernah ditemui oleh salah seorang rekan Media di kantor IWO Kota Bekasi secara langsung face to face tapi informasinya AS seakan acuh tak acuh atas pemberitaan yang sudah beredar tersebut,” Ujarnya lagi.


_____________________

Rep: Tim     •Editor:  Dosi Bre'






⭕KILASBERITA


Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang

BANDA ACEH - Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, (27/12)mengatakan ada sebanyak 11 orang yang ditangkap dari lokasi kejadian.


Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai kontrak digerebek saat melakukan pesta terlarang di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (26/12) dini hari. Mereka tak berkutik saat petugas BNN Provinsi Aceh menemukan narkoba dan minuman keras di lokasi pesta terlarang tersebut.(*)



Hari Natal 2021 Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Khusus Bagi WBP


KOTA BEKASI — Pada Natal,  25 Desember, Tahun 2021, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA, yang bertempat di tempat Ibadah Gereja Lapas Kelas IIA Bekasi.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bekasi ini memberikan remisi khusus kepada narapidana yang melakukan perayaan Natal 2021. 


Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.


"Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 berdasarkan RK Mentri Hukum dan HAM RI Nomer Pas -1701, 1702, 1703 PK.01.05.05 Tahun 2021," ujar Hensah Kepala Lapas.


Sambungnya lagi, " Khusus RK. I. masih menjalani pidana berjumlah 67.orang. Khusus RK. langsung bebas berjumlah 2 orang total keseluruhan 69 orang,” katanya saat menyampaikan narasinya didepan para hadirin saat acara perayaan Natal didalam gereja rutan.(*)





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar