🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Rabu, Desember 29, 2021

Pemkot Bekasi

Rahmat Effendi; Syukur Alhamdulillah atas Raihan Prestasi Kembali di Akhir Tahun Ini

.

Raih Prestasi kembali.ist


Jakarta - Acara diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, dibertempat di Hotel Sahid Jakarta, Rahmat Effendi di dampingi Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bekasi Lintong, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Ali.


Kehadiran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu untuk menerima langsung penghargaan sebagai Pelayanan Terbaik dengan Peringkat ke IV dengan nilai 91,67 Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Ombudsman, Rabu,(29/12/21).


Wali Kota Bekasi mengungkapkan rasa syukur atas raihan peringkat ke-IV dengan ini Kota Bekasi kesekian kalinya mendapatkan predikat Pelayanan Terbaik untuk Kota Bekasi. 


Namun Ia berharap supaya prestasi baik ini terus ditingkatkan sehingga Kota Bekasi pada penghargaan berikutnya bisa menempati posisi terbaik 1 dalam pelayanan Terbaik, “Syukur Alhamdulillah atas raihan prestasi kembali, di akhir tahun ini kita terus dapat tunjukan prestasi." Kata Rahmad Effendi.


"Ini menjadi pemacu kita agar kedepannya Kota Bekasi bisa berada diposisi teratas,” ujarnya.


BACA JUGA

Kado Tahun Baru 2022;

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting



Rahmat Effendi.ist


Ayo berbenah bukan saja infrastrukturnya tetapi juga dari sistemnya, penyelenggara pekerja pelayanan publik tidak dapat dilakukan dengan biasa-biasa saja namun harus mengubah perilaku, pola pikir, membangun sistem dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kata Rahmad Effendi dengan antusias.


“Mari kita tingkatkan sinergitas kita, pemerintah dan masyarakat dapat terus saling mendukung untuk kesejahteraan dan memberikan manfaat bagi Kota Bekasi,” ujarnya. 


Rahmat juga mengatakan bahwa  peraihan penghargaan ini tentu atas dukungan masyarakat dan seluruh OPD yang ada di Kota Bekasi.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  -







⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar