Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas: Irjen Pol (Purn) Firman Shantyabudi Dikunjungi…

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat da…

BAZNAS RI Latih Auditor Internal SMAP ISO 37001:2025 dalam Upaya Perkuat Tata…

Video REKAM JEJAK Kombes Pol Firman Darmansyah ...

Serah Terima Jabatan Dandim 0507/Bekasi, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kolonel…

Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir Jelang HUT ke-81 TNI

Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026 Dimulai di Bekasi Timur

INKALINDO Sambangi Owner Joglo Larva Center Sebagai Wujud Realisasi

Bebas dari Lapas, Hellyana Menyatakan Siap Kembali Aktif Sebagai Wakil Gubernur Babel

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyanda…

14/12/2021

Tiga Bidang Tanah di Jakpus Dikuasai Ormas

Markas Ormas PP dan FBR Disegel Polres Jakpus


Press comference.ist/Okezone.



JAKARTA- Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan soal penguasaan tanah dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 


Disebutkan dari infonya, sejumlah kantor organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat disegel dan disita Polisi.


"Tiga bidang tanah di Jakpus, dikuasai oleh Ormas PP dan FBR tanpa hak dan melanggar hukum," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno.


Sambung Setyo, "Jadi awal mula berdasarkan laporan pertama dari LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan eks BPPN terkait kasus BLBI dikuasai oleh PP,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, (13/12/2021).



Katanya lagi melanjutkan, "Melakukan negosiasi sebanyak dua kali tidak menemukan jalan, kemudian Polrestro Jakpus dibantu oleh tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah disegel dengan police line," paparnya. 


Dua bidang tanah selanjutnya laporan PT Oceania pemilik HGB Blok B2 B3 masing-masing 12 ribu meter persegi dan 13 ribu meter persegi oleh FBR didirikan lapangan futsal badminton petak kios semi permanen yang tujuannya disewakan. 


Saat menindak ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp. 3 juta pertahun, namun masih didalami. 


"Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," kata Setyo Koes Heriyatno.


Video Pelantikan:


Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, "Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line,' katanya, seperti dilansir portal Okezone.


"Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di police line," sambung Wisnu memaparkan.


_____________________

•Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red




BACA JUGA

Erick Thohir Singgung Harga BBM Pertamina-Shell

Antara BUMN & Swasta Beda



Tampakan Foto Anies Baswedan dan Keluarga

Sarapan Bubur Ayam Kuningan Tepi Jalan

Novel Baswedan;

Dirinya Masih Memiliki Keahlian Mengendus Kasus-kasus


Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024


IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri


TERBARU



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
  Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: