🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Jumat, Januari 14, 2022

Kecelakaan Tunggal

Akibat Ngantuk dan Pusing Pemred Media Simak Berita Mengalami Kecelakaan

Kondisi Geoffrey.ist



Bekasi- Media selalu berada dijalan untuk memburu berita dan sebagainya. Peristiwa tidak terduga adakalanya terjadi dimanapun.


Saat itu, pada hari Rabu 12 Januari 2022, seperti biasanya, Geoffrey, pimpinan media Simak Berita ingin menjemput putrinya tepat pada pukul 15 .00 yang berdinas di DisdagPerin ( Metrologi ). 


Nah, saat pukul 16 .05 pulang dari tempat bekerjanya, akan tetapi di dalam perjalanan tepatnya dekat sasak Sumarecon  arah dari Pemakaman Perwira ke arah Teluk Pucung,  ia tiba- tiba pusing sehingga kehilangan Kendali mengemudikan motornya dan saat itu seketika menabrak pohon yang berada  di pinggir Jalan dalam keadaan mengendarai  50 km per Jam. Untungnya saat itu kendaraan lain sedang tidak ada alias sepi. 


Setelah  menabrak pohon tersebut dia kaget dan tergeletak di jalanan sehingga ada  warga yang mengetahui dan melihat nya langsung di angkat ke pinggir jalan karena motornya rusak parah juga.


Geoffrey juga mengalami kesakitan yang luar biasa di tulang  rusuk kiri dan

kakinya yang bengkak. Seketika langsung warga  yang mengetahui kejadian tersebut  menolong serta menghubungi ke keluarga korban. Anak dan keluarga korban langsung membawanya ke RSUD Kota Bekasi. 


Setibanya di RSUD memang langsung ditangani,apa lagi Ketua Organisasi IWO,  Iwan Nendy langsung  mengontek Direktur RSUD Dr Kusnanto untuk membantu anggota IWO yang terkena musibah.


Akan tetapi kalau Kecelakaan Lalu Lintas tersebut tidak bisa langsung pakai BPJS dan dari pihak RSUD meminta persetujuan dari Asuransi Jasa Marga yang diketahui oleh pihak kepolisian setempat sekitar wilayah TKP tersebut.  Nanti kalau semua nya sudah beres baru minta persetujuan dengan BPJS.



Kelanjutannya, dari hasil rundingan anak dan keluarga menginginkan berobat ke alternatif dari pada urusannya cukup sulit. 


Akhirnya pihak keluarga korban memutuskan untuk dibawa pulang, walaupun di RSUD cepat ditangani, tetap dana juga di keluarkan oleh korban seperti diberikan obat hilang nyeri dan di rontgen (Foto) rusuknya yang patah dan diberikan perban dibagian dada  serta di kaki yang bengkak, cukup berat biayanya bagi keluarga Korban.


Pasalnya, seperti di katakan dr Jaga IGD saat itu ada tulang rusuk yang patah sehingga kalau di rawat harus di operasi dan memakai pen di tulang rusuknya, sehingga kalau tidak di cover dengan BPJS Anak dan Keluarga cukup mahal dan berat menanggung biaya yang akan dikeluarkan tersebut.


Olehkarena itulah, di ambil keputusan pihak keluarga untuk dibawa ke pengobatan alternatif. 


Salah satu hikmah, "Ada pesan bijak  untuk pembaca kalau pusing dan ngantuk lebih baik berhenti atau cuci muka," ujar Geoffrey, karena berbahaya.


Pesan singkat itu disampaikan  oleh Pimpinan Simak Berita  tersebut yang hingga saat ini masih berbaring menahan sakit di sekitar dadanya.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar