🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Selasa, Januari 04, 2022

Tahun 2021 Tangani 60 Perkara Korupsi

Nana Sudjana; Pengungkapan Kasus Korupsi Harus Ditingkatkan di Tahun 2022

Irjen Pol Nana Sudjana.ist



Jakarta- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menekankan jajarannya agar komitmen dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harus ditingkatkan di Tahun 2022.


Di mana pada tahun 2021 kemarin,  Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap kasus korupsi sebanyak 60 kasus dengan penyelesaiannya 30 perkara sekaligus.


Hal tersebut menjadi momen membahagiakan, di mana di Tahun 2021, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah mendapatkan penghargaan atas perolehan perkara P-21 terbanyak se-indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis 9 Desember 2021.


"Kita tentu berbangga, namun tetap jaga komitmen serta terus tingkatkan kinerjanya di Tahun 2022 ini," kats Nana dalam acara rilis akhir tahun 2021 Polda Sulsel yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, 31 Desember 2021.


Perbandingan perkara korupsi yang ditangani Tahun 2021 dengan Tahun 2020, kata Nana, terjadi peningkatan 1 perkara atau 1,7%. 


Tahun 2020, kata dia, pihaknya menangani sebanyak 59 perkara dengan tingkat penyelesaian ada 23 perkara, kata Nana Sudjana.


"Semoga di Tahun 2022 ini, kita tetap menjaga komitmen dan profesionalisme dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Sulsel," kata  Nana Sudjana menandaskan.


_____________________

Red            •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Habib Bahar bin Smith Memenuhi Panggilan Polisi


Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). 


Habib Bahar tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.


Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar