🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Senin, Januari 17, 2022

Yayasan Satu Keadilan

Vonis Ringan Pelaku Penyerangan dan Pengrusakan Mesjid Miftahul Huda Memicu Praktik Diskriminasi Serta Intoleransi Terhadap JAI di Sintang

.

Pengrusakan Masjid Miftahul Huda.ist/dok YSK.



Bogor- Yayasan Satu Keadilan menilai vonis ringan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari untuk 21 pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bale Harapan, Sintang, Kalimantan Barat pada 6 Januari 2022 lalu menunjukkan wajah buruk peradilan di Indonesia yang mengabaikan pemenuhan hak-hak korban. 


"Pencari keadilan berhadapan dengan sistem dan pelaksana negara yang korup dan tidak profesional," demikian ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan.


Sehari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku pengrusakan rumah ibadah, keesokan harinya (7/1) pemerintah kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-tiga yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka. 


Surat perintah ini memperparah kondisi dan situasi keamanan bagi warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang. Dalam surat perintah tersebut pemerintah Kabupaten Sintang memberi tenggat waktu selama 14 hari, yang jatuh pada 21 Januari 2022. Secara sangat kebetulan, ini bertepatan dengan keluarnya para pelaku yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam, dari tahanan, "Sebagai informasi, ada pelaku yang juga secara terang-terangan mengujarkan ancaman dan ujaran kebencian di ruang sidang, " papar Sugeng Teguh Santoso.


Dalam SP 3 Pemerintah Kabupaten Sintang memframing masjid sebagai Bangunan tanpa ijin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Bupati dengan sengaja enggan dan menghindari menyebut masjid karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. PBM 2 Menteri tersebut tidak memberi ruang kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan, berdasarkan PBM 2 Menteri tersebut penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi tugas dan kewajiban Bupati untuk menerbitkan IMB rumah Ibadah.


"Patut dipertanyakan sikap Bupati yang mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan karena faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki IMB, " tegas Sugeng.


Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan menilai  Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM, “Selain itu tindakan Bupati yang akan membongkar masjid Miftahul Huda sejalan dengan kemauan kelompok intoleran (Aliansi Umat Islam) yang menginginkan Masjid Miftahul Huda dirobohkan” ujar Sugeng.


Saat ini, terjadi eskalasi ketegangan yang mengancam keamanan warga JAI di Sintang. Hal ini ditandai bermunculannya spanduk-spanduk provokatif penolakan Ahmadiyah dari Aliansi Umat Islam, persis seperti situasi menjelang peristiwa perusakan Masjid Miftahul Huda pada 03 September 2021 lalu. 


Selain itu, pesan-pesan yang nermada provokatif dan ancaman juga ditemui dibeberapa akun media sosial (facebook) yang diunggah oleh orang-orang yang disuga berafiliasi dengan kelompok intoleran, Aliansi Umat Islam.


Situasi-situasi di atas menunjukkan sistem peradilan seharusnya menjamin ketidak-berulangan, justru hari ini komunitas korban warga JAI Sintang setidak-tidaknya menghadapi 3 masalah besar, yakni: Ancaman pembongkaran melalui SP 3 yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang; Penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban; dan Tidak adanya jaminan keamanan bagi korban pasca selesainya proses peradilan.


Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Satu Keadilan mendesak kepada Kepala Kepolisian RI untuk segera menginstruksikan kepada anggota kepolisian dari seluruh level, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Kalbar untuk memberi perlindungan kepada warga JAI di Kabupaten Sintang. 


"Demikian pula sikap mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalbar untuk tidak memberi persetujuan Perbantuan kepada Pemda Sintang untuk melakukan pembongkaran masjid miftahul Huda," kata Ketua Yayasan Satu Keadilan. 


Kepada Menteri Dalam Negeri agar memerintahkan pemeriksaan kepada Bupati Sintang atas dugaan pelanggaran pelaksana pemerintahan daerah yang bersikap diskriminatif dan intoleran kepada warga negara Jemaat Ahmadiyah Indonesia.


Komisi Yudicial agar segera memanggil anggota Majelis Hakim yang telah memeriksa dan menjatuhkan vonis ringan kepda 21 terdakwa pelaku pengrusakan mesjid Miftahul Huda. Sebagaimana diketahui Tim Advokasi KBB, sejak persidangan para terdakwa dimulai di PN Pontianak telah mengadukan dan meminta Komisi Yudicial untuk melakukan pemantauan persidangan.


Perihal jaksa yang diduga melakukan penyelewengan dalam proses hukum, Setara Institute juga telah menghubungi Komisi Kejaksaan agar jaksa yang menangani kasus JAI Sintang diperiksa, demikian dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke satgasnasNews.


Tambahnya lagi, pemerintah sangat perlu dan mendesak untuk memastikan agar tak ada ruang bagi kelompok intoleran, karena bagaimanapun, membuka ruang bagi kelompok intoleran sama dengan membiarkan bibit-bibit ekstremisme tumbuh di Indonesia. 


"Ini tentu tak sejalan juga dengan program pemerintah menanggulangi ekstremisme sebagaimana tertuang dalam RAN PE," kata Sugeng lagi.



_____________________

Dosi Bre'        •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar