Ada Pasal RKUHP Bertentangan dengan Semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Jakarta- Kebebasan pers yang ada saat ini diperjuangkan melalui proses legislasi di DPR selepas jatuhnya rezim Orde Baru saat peristiwa Reformasi 1998.
Saat ini kebebasan pers seperti 'tersandung' dengan 'rambu-rambu pasal'.
Walau masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai bisa berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Bahkan, sejumlah pasal di dalam RKUHP dinilai bisa mengancam kebebasan pers. Menurut Dewan Pers, ada 19 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, "Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini DIHAPUS karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) pekan lalu.
Sedangkan pasal-pasal yang dinilai bakal mengekang kebebasan dan berpotensi mengkriminalisasi pers, menurut Azyumardi, adalah;
Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;
Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;
Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
"Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya," ujar Azyumardi.
BACA
'Institusi Keempat' Mencerminkan Peran Media Berita Diterima Secara Luas
Menurut Dewan Pers, 19 pasal RKUHP itu juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*
_____________________
• Dosi Bre' •Editor: Red
BERITA PILIHAN
IHT; Semoga Bisa Melahirkan Ide dan Gagasan Besar
Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi
Sosok Zulkifli Hasan
Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;
Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran
Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan
DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;
IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi
.
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
Sosok Arif Rahman Hakim
Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT
Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya”
Sop Sate Legendaris di Kota Bekasi
Aktor Pirates of the Caribbean:
Johnny Depp Menang Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mantan Istrinya
.
.
Wanita Tangguh Dari Muara Gembong
.
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar