Polda Metro Tangkap Oknum Pejabat BPN Jaksel dan Jakut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Image:Ig. humas.poldametrojaya)
Jakarta- Polda Metro Jaya menangkap oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara terkait kasus mafia tanah.
Diketahui, pejabat BPN tersebut menerbitkan sertifikat asli tapi palsu alias ‘aspal’ yang bukan hak pemohon pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sebelumnya. Polda Metro Jaya juga menangkap 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Dalam hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, “Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.
“Nah program PTSL ini 'kan seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar,” katanya lagi.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pejabat BPN ini termasuk modus baru, “Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah manapun,” katanya.
Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisil PS dan MB ini.
Namun, ia menduga korban lebih banyak, “Bahkan disinyalir telah menimbulkan banyak korban,” tegasnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan oknum pejabat BPN tersebut telah menerbitkan sertifikat palsu, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL, “Jadi sertifikat milik pemohon yang asli tidak diserahkan oleh oknum pejabat BPN ini," ujarnya.
Sambungnya lagi, "Melainkan kemudian data yuridis dan fisik pada SHM tersebut dihapus dan diganti dengan data pemohon yang bukan pada pemohon PTSL yang sebenarnya,” papar Petrus Silalahi menerangkan.
Penghapusan data pada sertifikat tersebut tidak didasari dengan SOP dan mekanisme yang berlaku.
Yang mana seharusnya tanah yang akan dibuatkan sertifikat ini harus melalui beberapa tahapan seperti pengukuran berdasarkan warkah, pengecekan, survei lokasi dan pengukuran, “Warkah tanah tersebut dilakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu," katanya.
Katanya lagi, "Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah,” jelasnya.
Menurut Petrus, prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Tidak ada pengecekan ke lapangan dan tidak ada pengukuran.*
_____________________
• •Editor: Ali Arpani
Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan
DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;
IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi
.
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
Sosok Arif Rahman Hakim
Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT
Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya”
Sop Sate Legendaris di Kota Bekasi
Aktor Pirates of the Caribbean:
Johnny Depp Menang Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mantan Istrinya
.
.
Wanita Tangguh Dari Muara Gembong
.
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar