🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Sabtu, November 12, 2022

Penanganan Sirup Obat Tercemar

KKI Gugat BPOM ke PTUN


Dr. David Tobing. (image:istimewa)


JAKARTA- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi menggugat BPOM RI dalam penanganan kasus Sirup Obat  Tercenar, pada 11 Oktober 2022 lalu ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022


Ketua KKI Dr. David Tobing menyatakan, "Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI".


Gugatan ini diajukan karena beberapa Tindakan BPOM dianggap Pembohongan Publik, sehingga cukup beralasan digugat Perbuatan Melawan Hukum Penguasa"


"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh, tegasnya. Sebab pada 19 Oktober 2022 lalu BPOM RI hanya mengumumkan 5 obat yang memiliki kandungan cemaran EG/DEG, namun pada tanggal 21 Oktober 2022 BPOM RI malah merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.


Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG


"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan" ujarnya.  Nyatanya, pada 6  November 2022  BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober lalu, dimana Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG. Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik.


Ketiga, Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi. "Ini merupakan tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik  yaitu asas profesionalitas", tambahnya.


"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke  industri farmasi" tegas Dr David 


Selain asas profesionalitas, BPOM RI juga melanggar asas kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG, serta melanggar asas keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.


"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya  malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian" tandas Dr David.


Dalam Petitum tersebut, KKI menginginkan agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut.


1. Menyatakan  BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,


2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta


3. Menghukum  BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.*

• Tauf /ds Editor: Red



  • Video

  • WISATA

    VIDEO PILIHAN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar