href="https://www.satgasnas.com/p/hari-besar-nasional-dan-internasional.html?m=1" target="_blank">24 September: Hari Tani Nasional


Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

02/06/2023

Kasasi Mantan Kepala Kantah BPN Kota Bekasi 'Melukai Keadilan Ahli Waris'


Andi Bakti Djufri, Mantan Kantah BPN Bekasi Kota.. (Image:istinewa/dok)


JAKARTA – Kemenangan  keputusan' terkait Kisruh Lahan Pasar Induk Pondok Gede merupakan perjuangan panjang dan melelahkan para ahli waris pasar Induk Pondok Gede. 


Pasalnya,  'Pemerintah Kota Bekasi (Tergugat I)  sebagai pihak yang di hukum untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada penggugat tidak mengajukan kasasi.'


Artinya, menurut Kuasa hukum Ahli waris Ismail SH, “Atas putusan tersebut, Pemerintahan Kota Bekasi selaku tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi, artinya Pemerintah Kota Bekasi telah menerima putusan Majelis Hakim sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut dan semestinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya, dilansir  jurnalreportase, Selasa (30/5/2023).


Akantetapi, menurut Ismail, ia menyayangkan upaya hukum kasasi yang diajukan Mantan Kepala Kantah BPN Kota Bekasi dalam perkara aquo. Ia mensinyalir ada dugaan kepentingan subjektif Mantan Kepala Kantah BPN Kota Bekasi mengajukan upaya hukum kasasi.


Menurut Ismail lagi, ia menyebutkan bahwa sepatutnya tunduk patuh dan menerima putusan majelis hakim, karena Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) yang mempunyai kepentingan langsung tidak mengajukan upaya hukum kasasi. 


Sepatutnya tunduk patuh dan menerima putusan majelis hakim, karena Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) yang mempunyai kepentingan langsung tidak mengajukan upaya hukum kasasi. 


"Memang tidak dilarang, tetapi upaya kasasi Mantan Kepala Kantah BPN Kota Bekasi terkesan hanya mengulu-ulur waktu dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat dalam hal ini para ahli waris,” jelas Ismail.


Statemen Ismail juga dibenarkan oleh Hadi Surya bin Hamid Adah sebagai pengguggat (sekarang termohon kasasi) membenarkan apa yang disampaikan Ismail. 


Bahkan ia pun sangat menyayangkan atas permohonan kasasi Mantan Kepala Kantah BPN Kota Bekasi , terlebih kondisi para ahli waris saat ini sudah sangat tua dan lemah fisik maupun ekonomi.*

Flag Counter     • ALI  ARPANI  🛡️Editor


"Karena sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan..."

Membangun Untuk Indonesia...

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

POPULAR                                    



  • Cegah Stunting:Cegah Stunting:
    Pemerintah Gencarkan Program Bantuan Pan…
  • PT Pelindo Regional 2 Tebar Kebahagiaan …

GALANG DANA CIANJURGALANG DANA CIANJUR
Pelawak Prapto Pempek; Memberikan Hibura… 

Komentar


Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.


  • UN DESAUN DESA
    Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB

Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
Grey Peacock PheasantGrey Peacock Pheasant
Burung yang Menarik dan Ramah…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah


CAKRAWALA

  Follow:

Tidak ada komentar: