Habiburokhman: Komitmen Komisi III DPR RI Terkait RUU tentang Perampasan Aset
Komitmen Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah dengan tegas diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baru-baru ini, Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Kunjungan kerja tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.
Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, (28/7/2026).
Ia menyebutkan bahwa dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya.
Menurutnya lagi bahwa paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
Tegas Politisi Fraksi Parai Gerindra lagi, "Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Ia juga menekankan, meski demikian, bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.
Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini," Kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah," kata Habiburokhman memaparkan.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut, "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif."
Katanya lagi bahwa partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.
Sekilas Profil Habiburokhman
Habiburokhman, lahir 17 September 1974 di Metro, Lampung yang dikenal sebagai seorang politikus dan advokat. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk periode 2024–2029.
Komisi III DPR RI membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Habiburokhman menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semasa Mahasiswa Habiburokhman aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL), seperti dikutip dari berbagai sumber.
Di era 1998-an Habiburokhman dikenal sebagai pentolan aktivis Mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur. Akibat kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwenang.
Sejak tahun 2005 Habiburokhman mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membela hak-hak rakyat. Di samping menjadi advokat pembela publik Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.
Tahun 2010 Habiburokhman resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.
Pada tahun 2012 ia memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru, kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.
Pada tahun 2014 Habiburokhman menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.
Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kumpulan advokat yang berperan besar memenangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Lanjut tahun 2019 dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres.
Lalu pada tahun 2019 pula Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.
Secara garis besar, ini rekam jejak kariernya, yang dikutip dari berbagai sumber. PERJALANAN KARIER :•Habiburokhman & Co (Pendiri) (2002–sekarang)•DPR RI (KAPOKSI III, Wakil Ketua MKD) (2019–2024)•DPR RI (WAKIL KETUA KOMISI III) (2019-2024)•DPR RI (KETUA KOMISI III) (2024-2029)•MPR RI (KETUA FRAKSI GERINDRA MPR RI) (2024-2029)
PENGALAMAN ORGANISASI•Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1993)•Senat Mahasiswa FH Unila (1993)•Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL) (1998)•Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (2005)•Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra (2010)•Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014)•Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) (2016)•Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra (2021).(*)
Baru-baru ini, Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Kunjungan kerja tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.
Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, (28/7/2026).
Ia menyebutkan bahwa dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya.
Menurutnya lagi bahwa paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
Tegas Politisi Fraksi Parai Gerindra lagi, "Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Ia juga menekankan, meski demikian, bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.
Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini," Kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah," kata Habiburokhman memaparkan.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut, "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif."
Katanya lagi bahwa partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.
Sekilas Profil Habiburokhman
Habiburokhman, lahir 17 September 1974 di Metro, Lampung yang dikenal sebagai seorang politikus dan advokat. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk periode 2024–2029.
Komisi III DPR RI membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Habiburokhman menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semasa Mahasiswa Habiburokhman aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL), seperti dikutip dari berbagai sumber.
Di era 1998-an Habiburokhman dikenal sebagai pentolan aktivis Mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur. Akibat kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwenang.
Sejak tahun 2005 Habiburokhman mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membela hak-hak rakyat. Di samping menjadi advokat pembela publik Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.
Tahun 2010 Habiburokhman resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.
Pada tahun 2012 ia memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru, kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.
Pada tahun 2014 Habiburokhman menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.
Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kumpulan advokat yang berperan besar memenangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Lanjut tahun 2019 dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres.
Lalu pada tahun 2019 pula Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.
Secara garis besar, ini rekam jejak kariernya, yang dikutip dari berbagai sumber.
PERJALANAN KARIER :
•Habiburokhman & Co (Pendiri) (2002–sekarang)
•DPR RI (KAPOKSI III, Wakil Ketua MKD) (2019–2024)
•DPR RI (WAKIL KETUA KOMISI III) (2019-2024)
•DPR RI (KETUA KOMISI III) (2024-2029)
•MPR RI (KETUA FRAKSI GERINDRA MPR RI) (2024-2029)
PENGALAMAN ORGANISASI
•Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1993)
•Senat Mahasiswa FH Unila (1993)
•Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL) (1998)
•Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (2005)
•Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra (2010)
•Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014)
•Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) (2016)
•Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra (2021).(*)
LINK :
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]









Tidak ada komentar:
Posting Komentar