16/07/2026

Memaknai Hari Kemerdekaan RI dalam Perjuangan DOB Garut Utara

Oleh : Uus Sumirat



@satgasnasNews📎GARUT
Pendahuluan
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang selalu kita sambut dan rayakan setiap tanggal 17 Agustus dengan penuh semangat, merupakan  momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa dalam merebut kebebasan dan menegakkan cita-cita keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun hari kemerdekaan  bukan sekadar peringatan atas berakhirnya penjajahan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali semangat mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di berbagai daerah, semangat kemerdekaan terus hidup dalam bentuk perjuangan yang berbeda. Salah satunya adalah perjuangan masyarakat Garut Utara untuk mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB). Aspirasi ini bukan lahir dari kepentingan politik sesaat, melainkan dari harapan agar pelayanan pemerintahan semakin dekat, pembangunan lebih merata, dan potensi wilayah dapat berkembang secara optimal. Jadi kita bicara hari

Dalam konteks perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Garut Utara, makna kemerdekaan adalah bagaimana menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka kesempatan yang lebih luas bagi kemajuan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Singkatnya, dengan peringatan hari kemerdekaan ini kita harus bisa menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bagaimana mengisi kemerdekaan itu dengan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. 

Perjuangan pembentukan Kabupaten Garut Utara bukanlah upaya memisahkan diri dari Kabupaten Garut, melainkan bagian dari ikhtiar konstitusional untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penataan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Semangat ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan wilayah.  Dalam konteks inilah, Hari Kemerdekaan menjadi momentum yang tepat untuk mengetuk pintu moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih diberlakukan pemerintah.

Momentum Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa setiap generasi memiliki bentuk perjuangannya masing-masing. Jika para pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan, maka generasi hari ini berkewajiban memperjuangkan pemerataan pembangunan, keadilan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat melalui cara-cara yang demokratis, damai, berbasis kajian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perjuangan DOB Garut Utara harus terus dibangun di atas fondasi persatuan, dialog, kerja sama, dan argumentasi yang kuat. Dukungan masyarakat, tokoh daerah, akademisi, pemerintah, dan lembaga legislatif menjadi modal penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Memaknai Hari Kemerdekaan juga berarti menjadikan semangat persatuan sebagai kekuatan utama dalam perjuangan. Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi penghalang untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan Garut Utara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera sebagai bagian yang utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesamaan Perjuangan Kemerdekaan dan Pembentukan DOB

Perjuangan kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya tidak berhenti pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan merupakan titik awal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks tersebut, perjuangan pembentukan DOB, termasuk DOB Garut Utara, memiliki semangat yang sejalan dengan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia. DOB bukanlah tujuan akhir yang berdiri sendiri, melainkan salah satu instrumen kebijakan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, apabila kemerdekaan adalah tujuan besar bangsa, maka pembentukan DOB merupakan salah satu cara untuk mengisi dan mewujudkan makna kemerdekaan itu dalam kehidupan masyarakat.

Perjuangan membentuk Kabupaten Garut Utara lahir dari harapan agar masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik lainnya. Aspirasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara secara lebih dekat kepada rakyat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata dan berkeadilan.

Oleh karena itu, perjuangan pembentukan DOB harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar konstitusional dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, bukan sebagai tujuan yang terpisah dari kepentingan nasional. Semangat yang dibangun bukanlah semangat pemisahan, melainkan semangat pemerataan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, memperjuangkan Kabupaten Garut Utara sejatinya adalah bagian dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaan. Ketika sebuah daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, mempercepat pembangunan, memberdayakan potensi lokal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, maka cita-cita para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum semakin mendekati kenyataan. Inilah makna perjuangan yang harus terus dijaga: menjadikan kemerdekaan bukan sekadar warisan sejarah, tetapi manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Kemerdekaan Bagi Seluruh Negeri

Makna kemerdekaan akan terasa utuh apabila setiap wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas menghadapi tantangan besar dalam pemerataan pembangunan. Tidak sedikit daerah yang memiliki potensi ekonomi, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia, tetapi belum berkembang secara maksimal karena kendala geografis, rentang kendali pemerintahan, dan keterbatasan pelayanan publik.

Garut Utara disamping letaknya secara geografis cukup strategis berada di lintasan jalan nasional antara Bandung-Tasikmalaya, juga merupakan salah satu kawasan yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Namun, luasnya wilayah Kabupaten Garut menyebabkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat secara efektif. Aspirasi pembentukan DOB dipandang sebagai salah satu ikhtiar untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan merata.

Kemerdekaan sejati bukan hanya ditandai oleh bebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga oleh hadirnya keadilan, pemerataan pembangunan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa memandang letak geografis maupun kondisi wilayahnya. Kemerdekaan akan benar-benar bermakna apabila setiap daerah dapat merasakan manfaat pembangunan, memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, serta memiliki ruang yang sama untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Semangat inilah yang menjadi landasan perjuangan pembentukan Kabupaten Garut Utara. Aspirasi untuk membentuk daerah otonom baru bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, lebih responsif, dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih ideal, diharapkan pelayanan publik dapat meningkat, pembangunan semakin merata, dan potensi daerah dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan bersama.

Kemerdekaan juga mengandung amanat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan pelayanan pemerintahan. Ketika masih terdapat wilayah yang menghadapi tantangan akibat luasnya cakupan pelayanan atau keterbatasan akses pembangunan, maka ikhtiar mencari solusi melalui mekanisme yang konstitusional merupakan bagian dari semangat mengisi kemerdekaan.

Perjuangan DOB Garut Utara dilandasi oleh komitmen untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah, dengan tetap menjunjung tinggi persatuan, semangat gotong royong, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, perjuangan ini harus ditempuh melalui kajian yang matang, dialog yang konstruktif, serta sinergi dengan pemerintah, lembaga legislatif, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat.

Pada akhirnya, makna kemerdekaan tidak diukur dari seberapa lama sebuah bangsa telah merdeka, tetapi dari seberapa luas manfaat kemerdekaan itu dirasakan oleh seluruh rakyat. Ketika pembangunan semakin merata, pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat di setiap pelosok negeri, saat itulah cita-cita kemerdekaan benar-benar hadir dan dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Perjuangan Pembentukan DOB Harus Didukung

Kiranya sudah jelas bahwa pembentukan DOB sesungguhnya sejalan dengan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia. Esensi dari pemekaran daerah bukanlah lahirnya pemerintahan daerah otonomi baru semata, melainkan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, akselerasi pembangunan yang lebih merata, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. 

Perjuangan pembentukan DOB merupakan ikhtiar konstitusional untuk menghadirkan ujung tombak pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih efektif, diharapkan proses perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran, pelayanan administrasi semakin mudah diakses, dan potensi ekonomi, sosial, serta sumber daya lokal dapat dikembangkan secara lebih optimal.

Oleh karena itu, perjuangan pembentukan DOB harus dibangun di atas fondasi kajian akademik yang kuat, perencanaan yang matang, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar daerah yang terbentuk memiliki kesiapan administratif, fiskal, dan kelembagaan untuk menjalankan pemerintahan secara efektif.

Dengan demikian, pembentukan DOB bukanlah garis akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun daerah yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan. Semangat perjuangan ini harus terus dijaga sebagai ikhtiar bersama dalam menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih berkualitas, serta akselerasi pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Dengan persatuan, gotong royong, dan komitmen yang kuat, perjuangan pembentukan DOB tidak hanya menjadi upaya mewujudkan sebuah kabupaten baru, tetapi juga menjadi wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara dalam merealisasikan amanat kemerdekaan sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Dalam konteks pembentukan DOB Garut Utara, perjuangan itu telah berlangsung cukup panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Aspirasi tersebut lahir dari semangat kebersamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan lebih dekat dengan kebutuhan warga. 

Karena itu, perjuangan pembentukan DOB Garut Utara perlu terus ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog yang konstruktif, serta penyampaian argumentasi berbasis data kepada pemerintah pusat. Untuk hal mana sangat dibutuhkan dukungan yang konstruktif dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, tokoh daerah, akademisi, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya demi tercapainya cita-cita mulia dalam turut mengisi kemerdekaan negara ini.

Membuka Gerbang  Moratorium dengan Semangat Perjuangan

Perjuangan pembentukan DOB selama ini masih terhambat oleh kebijakan moratorium daro pemerintah pusat. Moratorium tersebut diberlakukan pemerintah sebagai langkah evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah agar pembentukan daerah baru benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Kebijakan tersebut tentu memiliki alasan yang perlu dihormati sebagai bagian dari upaya penataan sistem pemerintahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Moratorium tidak boleh dimaknai sebagai terhentinya aspirasi masyarakat atau berakhirnya perjuangan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun demikian, seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat serta meningkatnya kesiapan sejumlah calon DOB, sudah saatnya pemerintah segera membuka ruang evaluasi itu secara objektif terhadap daerah-daerah yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan. Pemekaran daerah atau pembentukan DOB selama ini seakan tertutup rapat, terhalang oleh pintu gerbang moratorium yang masih terkunci rapat.

Dalam konteks tersebut, diperlukan perjuangan yang konsisten dan konstruktif untuk mendorong dibukanya kembali gerbang moratorium pemekaran daerah tersebut. Perjuangan ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kehati-hatian pemerintah dalam kebijakan pemekaran, melainkan untuk memberikan kesempatan kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan kesiapan nyata agar dapat dinilai berdasarkan kondisi terkini.

Upaya membuka pintu gerbang  moratorium perlu dilakukan melalui pendekatan yang argumentatif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan perlu membangun dialog yang produktif agar kebijakan moratorium dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kapasitas daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta tuntutan pemerataan pembangunan. Dengan demikian, pembukaan moratorium tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai langkah awal untuk menghadirkan proses evaluasi yang adil, objektif, dan akuntabel terhadap setiap usulan pembentukan daerah otonomi baru.

Melalui perjuangan yang dilakukan secara terkoordinasi, aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara konstitusional dan didukung oleh kajian yang komprehensif. Hal ini diharapkan mampu meyakinkan pemerintah bahwa terdapat daerah-daerah yang telah memenuhi persyaratan dan layak memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses evaluasi, sehingga tujuan pemekaran daerah, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai secara optimal.

Bagi masyarakat Garut Utara, masa moratorium justru menjadi momentum untuk memperkuat fondasi perjuangan. Periode ini harus dimanfaatkan untuk melengkapi persyaratan, menyempurnakan kajian akademik, memperkuat kelembagaan organisasi, membangun konsolidasi masyarakat, serta memperluas dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, ketika kebijakan moratorium dibuka kembali, seluruh persiapan telah tersedia dan aspirasi pembentukan Kabupaten Garut Utara dapat diajukan secara lebih kuat, komprehensif, dan meyakinkan.

Semangat perjuangan juga harus diwujudkan melalui langkah-langkah yang konstitusional, santun, dan berbasis data. Dialog yang produktif dengan pemerintah, komunikasi yang baik dengan lembaga legislatif, serta penyampaian argumentasi yang didukung kajian ilmiah akan memperkuat legitimasi perjuangan. Dukungan masyarakat yang luas dan partisipasi berbagai elemen daerah menjadi modal penting untuk menunjukkan bahwa aspirasi pembentukan Kabupaten Garut Utara lahir dari kebutuhan nyata akan peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

Lebih dari itu, semangat perjuangan harus menjadi energi yang menyatukan seluruh elemen masyarakat. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang memperkaya proses, bukan melemahkan tujuan bersama. Dengan persatuan, gotong royong, dan komitmen yang kuat, perjuangan akan tetap berjalan meskipun menghadapi tantangan kebijakan maupun perubahan situasi nasional.

Pada akhirnya, menghadapi moratorium bukan semata menunggu perubahan kebijakan pemerintah, tetapi juga mempersiapkan diri agar ketika kesempatan itu hadir, Kabupaten Garut Utara benar-benar siap secara administratif, akademik, kelembagaan, dan sosial. Semangat perjuangan yang konsisten, rasional, dan berlandaskan konstitusi akan menjadi kekuatan utama dalam mengawal terwujudnya Kabupaten Garut Utara demi pelayanan publik yang lebih baik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Momentum Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Perjuangan untuk membuka gerbang moratorium bukan upaya untuk menentang kebijakan pemerintah, melainkan mengajak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Membangun Optimisme dan Persatuan

Perjuangan DOB Garut Utara harus tetap dilandasi semangat persatuan, kebersamaan, serta komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi tujuan akhirnya harus tetap sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hari Kemerdekaan mengajarkan bahwa perubahan besar hanya dapat diwujudkan melalui persatuan, kesabaran, dan kerja bersama. Semangat itulah yang harus terus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat Garut Utara dalam memperjuangkan aspirasi daerahnya.

Penutup

Memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia berarti terus menghidupkan cita-cita para pendiri bangsa untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru Garut Utara merupakan bagian dari ikhtiar konstitusional untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan membuka peluang kemajuan bagi masyarakat.

Momentum 17 Agustus hendaknya menjadi saat yang tepat untuk kembali mengetuk pintu moratorium pemekaran daerah dengan semangat dialog, argumentasi yang rasional, serta penghormatan terhadap kebijakan negara. Harapannya, pemerintah dapat memberikan ruang evaluasi yang adil bagi daerah-daerah yang telah menunjukkan kesiapan dan komitmen untuk menjadi daerah otonom yang mandiri, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Kemerdekaan sejatinya bukan hanya tentang mengenang masa lalu, melainkan juga tentang membuka jalan menuju masa depan yang lebih adil, maju, dan merata bagi seluruh anak bangsa, termasuk masyarakat Garut Utara.

Dirgahayu Republik Indonesia. Semoga semangat perjuangan heroik para pahlawan kemerdekaan terus menjiwai  kita dalam mengisi kemerdekaan ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Inilah energi kuat dalam perjuangan membentuk DOB Garut Utara melalui jalan konstitusi dan pengabdian kepada masyarakat.
•Red/Us

🛡️Redaksi: Dosi Bre'| www.satgasnas.com



Quotes Populer
  1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan." 
  2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
  3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."

 Foto Berita  

  Foto Kita  





  Foto Berita  








    SatgasnasNews ©
    SatgasnasNews 
    Google
    Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT…
    2 hari lalu
    PNM Peduli Cabang Bekasi Berikan Sarana Prasarana untuk Support Pelatihan…
    2 hari lalu
    Di Hari Bhayangkara ke-80 Polri Menegaskan Komitmennya Mendukung…
    2 hari lalu
    Kreativitas Kepala Daerah Menentukan Masa Depan DOB: Mengubah Kekayaan…
    3 hari lalu
    Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan…
    3 hari lalu
    Kecelakaan Truk Picu Kemacetan di Simpang Unisma Bekasi
    6 hari lalu
    Sugeng Teguh Santoso IPW
    6 hari lalu
    Dampingi Ketua MPR RI, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Peran Strategis…
    seminggu lalu
    Menggeser Narasi Perjuangan Dari Pemekaran Daerah Menjadi Kesejahteraan…
    seminggu lalu
    Forum Grup Discusion di Puskesmas Seroja, Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara…
    seminggu lalu
    Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan dan Tindak Tegas Oknum…
    baru saja
    Garut Utara Benar-benar Siap Lepas Landas
    2 menit lalu
    Detasemen K-9 Baharkam Polri Kawal CFD Margonda Depok Hingga Aman Terkendali
    6 menit lalu
    Butuh Langkah Terukur Agar DOB Garut Utara Benar-benar Siap Lepas Landas
    8 menit lalu
    Kelurahan Perwira Gelar Sosialisasi Program Penataan lingkungan Bekasi Keren…
    10 menit lalu
    Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik, Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2026
    12 menit lalu
    Wakil Ketua DPC Pondok Gede Nurul Fahmi F. Syah, S.Pd, MM Resmi Mempersunting Bidan…
    16 menit lalu
    Plh. Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Hadiri Pisah Sambut Kajati Jabar Pakuan Bandung
    20 menit lalu
    UNPAD Gelar Ekspose Kajian CPDOB Garut Utara, Mendapatkan Nilai 400 dan…
    23 menit lalu
    Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Mabes Polri Tegaskan Nilai Luhur Bangs…
    25 menit lalu
    Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil…

    Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang Didukung Pelindo

    Humas Polri Rebut Kepercayaan Publik Tegas Wakapolri Komjen Dedi…

    Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk…

    Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Gubernur DKI Pramono

    Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

    RW 001 Peduli Ikuti Edukasi - Tingkatkan Kesiapsiagaan

    Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Aj…

    1000 ORANG GARUT "TUMPLEK" DI CIBUBUR


        



    Tidak ada komentar: