Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

Kapolda Metro Jaya Janji

Tertibkan Atribut Ormas

Jumat, Desember 10, 2021


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.(ist)



Jakarta- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, akan menertibkan atribut organisasi masyarakat (ormas) yang ada di kampung-kampung Jakarta. 


Polda Metro Jaya mengantisipasi berulangnya bentrokan antarkelompok yang belakangan marak oleh organisasi kemasyarakatan. 


Penertiban, rencananya dilakukan melalui program Kampung Tangguh. 


Polisi di beberapa wilayah kini aktif menertibkan atribut seperti bendera hingga pengalihfungsian posko menjadi tempat berkumpul.


Fadil Imran berharap dengan begitu kampung-kampung di Jakarta akan lebih aman, "Kami akan tertibkan agar kampung lebih rapi lebih aman," ujarnya.



Video Kapolri Lantik Novel Baswedan:


Sambungnya lagi berharap, "Tidak ada lagi yang membuat kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan bentrokan antarkelompok," paparnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, (8/12/2021).


"Nanti kami masukkan juga dalam program Kampung Tangguh ini," ujarnya lagi.


Sebagai kilas balik,  bentrokan antar Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) terjadi di Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (14/11) lalu.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red 




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

BACA JUGA

Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024


IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU

Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar: