🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Penyimpangan Rp.98 miliar untuk 448 pembangunan toilet sekolah di Kab. Bekasi

KPK; Penyelidikan Masih Berlanjut

Jumat, November 19, 2021

Ilustrasi: KPK menyebut diduga adanya penyimpangan hingga pemborosan.(image:ist)

_____________________

  Rep: Endi    •Editor:  Dosi Bre'



Bekasi,satgasnas.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut diduga adanya penyimpangan hingga pemborosan dalam proyek tersebut.


Dari informasi yang didapat, bahwa sebagian toilet yang belum sempat digunakan sudah mengalami kerusakan. Pasalnya,  pemerintah Kabupaten Bekasi menggelontorkan uang mencapai Rp.98 miliar untuk 448 pembangunan toilet sekolah itu.


Ini Kasus proyek toilet sekolah Rp.98 Miliar di Kabupaten Bekasi yang masih berlanjut, "Itu kan salah satu bentuk pemborosan atau penyimpangan," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dilansir, (17/11/2021).


Namun begitu, Alex meminta masyarakat untuk bersabar karena penyidik KPK sedang bekerja, "Biarkan dulu teman-teman penyelidik untuk mendalami kasusnya itu. Belum jadi perkara kan. Kalau sudah masuk penyidikan baru perkara dan dilakukan ekspose," ujarnya.


Pihaknya, kata Alex, masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek Toilet tersebut.


Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan masih meminta keterangan sejumlah pihak dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah di Bekasi, "Sejauh ini masih pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan," kata Ali beberapa waktu lalu, yang juga menyebut proses penyelidikan yang masih berlangsung oleh tim KPK, untuk terus mencari peristiwa pidana dalam perkara itu.


BACA JUGA: Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman 

"Penyelidikan merupakan kegiatan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud," katanya lagi.




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


Kuliner Puyuh Cahaya S2B: Info dan pesan klik gambar


Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


15 Bangunan Liar di Jatimakmur Bekasi Digusur

Kamis, November 18, 2021


Bekasi- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penggusuran 15 bangunan di RW 15, Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kamis (18/11/2021).


Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan 15 bangunan tersebut digusur karena mengganggu lalu lintas.


"Iya (dibongkar), hanya untuk di pinggirnya ini, yang di jalan ini, jalan utama ini. Yang dampaknya adalah menimbulkan kemacetan, itu yang kita menjadi acuannya," ujar Abi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...





ARH Wujudkan Aspirasi Warga Perum Pesona Anggrek Harapan Bekasi


Artis Nirina Zubir  Korban Mafia Tanah

.

Dirut Pelindo Arif Suhartono;

Minta Media dan Publik Awasi Kinerja Perusahaan 



Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 




Rahmat Effendi melantik Solihat; Suara 'Sumbang Terdengar



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...





Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya 



Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu









Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar