🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Selasa, Desember 07, 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Nataru 2022, Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang


Airlangga Hartarto.(ist)



Jakarta-  Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat selama Libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 


Kegiatan masyarakat di ruang-ruang publik seperti di restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi kapasitasnya 75 persen.


Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bertujuan dalam upaya mencegah penularan Covid-19, "Kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," ujarnya.


BACA JUGA

Novel Saleh Hilabi;  

Konsolidasi Dan Silaturohmi Bersama Seluruh Pengurus Dan Kader

.

.

Katanya lagi, "Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru dibatasi jadi 50 orang," tutur Airlangga dalam konferensi pers terkait Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual,  (6/12/2021).


Menurut Airlangga, kegiatan berlibur atau traveling selama periode libur Natal diperbolehkan untuk mereka yang sudah divaksinasi, "Yang traveling mereka yang sudah divaksin, yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," tegasnya.


Airlangga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus untuk libur Nataru, "Untuk Nataru akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," tambahnya. 

______________

JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 




Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru guna menghindari terjadinya kerumunan massa.



Menurutnya, pada libur Nataru pemerintah berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3 plus ada beberapa pengetatan. 


Bahkan ada pengetatan tambahan yang difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.


_____________________

Rep: Endi     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri



Bahlil Lahadalia

Jika Ada yang Tidak Setuju Silakan Mundur

Antartika Akan Masuk Kedalam 2 Menit Malam

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  Satgasnas.com

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar