Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas: Irjen Pol (Purn) Firman Shantyabudi Dikunjungi…

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat da…

BAZNAS RI Latih Auditor Internal SMAP ISO 37001:2025 dalam Upaya Perkuat Tata…

Video REKAM JEJAK Kombes Pol Firman Darmansyah ...

Serah Terima Jabatan Dandim 0507/Bekasi, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kolonel…

Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir Jelang HUT ke-81 TNI

Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026 Dimulai di Bekasi Timur

INKALINDO Sambangi Owner Joglo Larva Center Sebagai Wujud Realisasi

Bebas dari Lapas, Hellyana Menyatakan Siap Kembali Aktif Sebagai Wakil Gubernur Babel

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyanda…

04/12/2021

Bahlil Lahadalia;

Jika Ada yang Tidak Setuju Silakan Mundur

.

Bahlil Lahadalia.(image:ist)



Jakarta- Terkait tundingan beberapa oknum  yang menghambat perkembangan mobil listrik di Tanah Air, disebutkan ada pengusaha, pejabat hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Hal itu dilontarkan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait adanya dugaan yang menghambat rencana itu. 


Dengan tegas, Bahlil mengatakan, kepada pengusaha, pejabat atau oknum di BUMN, "Yang tidak setuju dengan transformasi ekonomi ini saya harap untuk mundur," ujar Menteri Bahlil dalam konferensi pers,  (1/12/2021).


Paparnya, Indonesia sudah mulai meninggalkan penjualan sumber daya alam (SDA) mentah seperti nikel. 


BACA JUGA

Pawai Akbar Meriahkan Maulid Nabi di Majelis Sholahul Bahriyyah Albahar Kota Bekasi

.

.

Sekarang pemerintah mengundang berbagai investor untuk mendirikan pabrik agar bahan baku  tersebut bisa diolah menjadi barang setengah jadi hingga barang jadi.


Dikatakan Bahlil, sekarang Vietnam sudah mulai bicara mobil listrik. Kemarin ke Jerman, berencana akuisisi termasuk dengan mobil. 


"Pemainnya bukan hanya baterai, tapi juga mobil kepada siapa saja," katanya.


Ditegaskan Bahlil juga, pihaknya siap menghadapi siapapun yang mengganggu upaya untuk memajukan Indonesia lewat hilirisasi. 


JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 



Ujar Bahlil lagi, Indonesia harus maju dan pihaknya  tidak segan-segan untuk maju terus, sebagai bentuk perjuangan bagi kemajuan bangsa dan negara. 


"Kalau bicara merah putih sekarang dan gak punya warna-warna lain untuk kepentingan rakyat dan negara," tegas Bahlil.


_____________________

•Rep: Heri      •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

BERITA LAINNYA

Antartika Akan Masuk Kedalam 2 Menit Malam


Reuni 212 - 2021

Bersholawat Saat long march

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN

Dipimpin Ade Golkar Bekasi Terus Bergerak; Kali ini Sambangi Wali Kota Bekasi



TERBARU

  • 125 Pegawai BPN Ditindak Tegas125 Pegawai BPN Ditindak Tegas
    Akibat Bermain Jadi Oknum Mafia Tanah
  • Kecelakaan CililitanKecelakaan Cililitan
    Gara Gara Dongkrak Bus Transjakarta Terjang Pospol Cililitan Hingga Ambruk
  • Reuni 212 - 2021Reuni 212 - 2021
    Bersholawat Saat long march. Massa reuni 212 dipukul mundur aparat kepolisian di Jalan MH Th….    
  • Perkembangan Bentrok FBR vs PP di CiledugPerkembangan Bentrok FBR vs PP di Ciledug
    7 Orang Jadi Tersangka dan 3 di Antaranya Positif Narkoba. Jakarta - Kasus bentrokan anta…
  • Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin ResahOknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah
    Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN.Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional …



  •   

    • Reuni 212 2021 Di Gelar Di Masjid Azzikra Bogor

    • Kenaikan UMK Tahun 2022
    • Aliansi Ormas Karawang
    • Anggotanya dipukuli massa PP






    Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

        Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




    Alip Ba Ta Sang Maestro


      Satgasnas.com

          About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
      Media Siber     

    Media independent

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: