🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Jumat, Desember 03, 2021

Kecelakaan Cililitan

Gara Gara Dongkrak Bus Transjakarta Terjang Pospol Cililitan Hingga Ambruk

.

Pos Lantas Cililitan yang ada disimpang PGC Jakarta Timur ambruk diterjang Bus Transjakarta Kamis siang (2/12/2021).



Jakarta- Ternyata gara gara dongkrak penyebab terjadinya kecelakaan tunggal Bus Transjakarta bernomor polisi B 7069 PGA yang menabrak Pos Lantas PGC Cililitan  hingga ambruk dan melukai satu petugas sekuriti Transjakarta di Simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021) 


Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa menjelaskan ihwal terjadinya kecelakaan, dijelaskannya, insiden kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.00 siang, ketika itu bus transjakarta hendak memutar balik dipersimpangan PGC Cililitan, waktu memutar  driver memperlambat laju kendaraannya, tiba tiba dongkrak yang disimpan dibawah bangku jok driver menggelinding lalu  menindih tepat di pedal gas. 


BACA JUGA

Pawai Akbar Meriahkan Maulid Nabi di Majelis Sholahul Bahriyyah Albahar Kota Bekasi

.

"Terjadinya kecelakaan karena pedal gas tertimpa dongkrak, Driver tidak bisa mengendalikan maka terjadilah kecelakaan itu," Tutur Edy


Akibatnya bus pun langsung nyelonong dan  hilang kendali langsung menghantam pospol yang ada dilokasi itu  hingga ambruk. Tak hanya itu seorang petugas sekuriti Transjakarta yang kebetulan sedang bertugas di lokasi kejadian juga turut menjadi korban hingga mengalami luka luka.


Vidio Terkait


"Betul dalam insiden itu satu petugas Bus Way menderita luka ringan, yakni dibagian tangan dan kaki langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Edy


Sementara itu menurut pantauan, akibat Insiden tersebut kawasan PGC sempat mengalami macet total yang panjang hingga membuat kendaraan tidak bisa bergerak sama sekali.



Kemudian Bus Transjakarta yang naas itu langsung dievakuasi jajaran lantas Polres Metro Jakarta Timur dibantu petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur menggunakan mobil derek dan dibawa ke pool bus Transjakarta.


_____________________

Rep: Ahmad Zarkasi    •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

BERITA LAINNYA

Reuni 212 - 2021

Bersholawat Saat long march


Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN

Kenaikan UMK Tahun 2022

Yang Besar  Akan Terjadi di Kabupaten Bekasi

Dipimpin Ade Golkar Bekasi Terus Bergerak; Kali ini Sambangi Wali Kota Bekasi


TERPOPULER



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata




Alip Ba Ta Sang Maestro


  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar