🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Kamis, November 25, 2021

Ormas terlibat bentrok di Karawang

Sujana; Diduga Rebutan Limbah Ekonomis

.

Mobil terbakar, akibat bentrok di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.(merdeka.com/ist)



Karawang,satgasnas-com-  Bentrokan antara organisasi masyarakat (Ormas) terjadi di Jalan Interchange, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tepatnya di depan Hotel Resinda, Rabu (24/11/2021), sekitar pukul 12.00 WIB.


Dan akibat kejadian itu, satu mobil Brio dengan nomor polisi S 1724 BB bertuliskan keluarga besar GMBI Distrik Rembang hancur. 


"Jadi mobil dari arah Tol Karawang Barat lewat sini, tiba-tiba dikejar sama ormas yang pada pakai motor itu," cerita Aep.


Dari penuturan Aep, warga sekitar mengatakan, mobil itu dikejar oleh ormas lain dengan menggunakan motor dan disetop di depan Hotel Resinda lalu dihancurkan oleh massa.


Katanya lagi, "Dikejarnya dari sebelum pom bensin, nah di depan hotel itu terkepung," ucap Aep, warga sekitar di lokasi, Rabu, seperti dilansir Kompas.com, Rabu, 24 November 2021 - 17:52.


Ceritanya lagi, saat mobil berhasil disetop, sopir dan dua penumpang yang ada di mobil itu menjadi sasaran, "Dua yang kena keroyok, satu sopir dan satu penumpang. Yang satunya lagi berhasil kabur ke dalam hotel," paparnya seraya mengatakan bahwa saat bentrokan, suasana di lokasi kejadian sempat mencekam.


Bentrokan itu sendiri terjadi tepat di depan Hotel Resinda, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB.



BACA JUGA: Tegas; Saya Pastikan Masuk Polisi Tidak Ada yang Bayar!

Petugas sedang mencegah kebakaran mobil pasca bentrok di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.(kompascom/ist)



Rebutan limbah ekonomis

Bentrokan yang terjadi antar organisasi masyarakat di jalan Interchange Karawang Barat, Rabu (24/11) siang, diduga akibat perebutan limbah ekonomis. 


Dugaan tersebut dilihat dari pemetaan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, dalam rencana aksi penanganan konflik.


Hal itu diungkap Sujana, Kepala Kesbangpol Karawang, "Di Karawang yang namanya bentrokan terkait limbah ekonomis sudah jadi rencana aksi Kabupaten Karawang dalam penanganan konflik," Rabu (24/11).


Sujana mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menyebutkan penyebab pasti bentrokan tersebut. 


Namun jika dilihat dari gerakan tersebut bentrokan terjadi karena rebutan limbah ekonomis, "Potensi konflik di Karawang itu dari dulu rebutan limbah, konflik lahan, teroris, tempat ibadah," seperti dilansir medeka.com. 


Paparnya lagi, "Dan itu menjadi pemetaan rencana aksi Kabupaten Karawang dalam penanganan konflik. Yang sering terjadi itu rebutan limbah dan tempat ibadah," ujarnya, yang juga  menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih sampai adanya pengerusakan kendaraan dan menyebabkan sejumlah orang terluka.


_____________________

Rep: Endy   •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Panitia Reuni PA 212 Menyerang Balik

.


TERBARU 
  • OTT Pegawai BPNOTT Pegawai BPN
    4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT 
  • TipikorTipikor
    Kasus Formula E Akan Dihentikan KPK?




⭕KILASBERITA


Junimart Minta Maaf kepada Pemuda Pancasila

Kamis, November 25, 2021


Jajarta- Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP DPR RI Junimart Girsang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Permintaan maaf itu ia sampaikan lantaran pernyataannya meminta Kemendagri membubarkan PP menjadi polemik.


"Namun demikian, apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP," kata Junimart kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/11/2021).(Red)



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

Kuliner Puyuh Cahaya S2B: Info dan pesan klik gambar



Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar