🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Jumat, November 19, 2021

Dibongkar Polda Metro Jaya

BPN Ungkap 3 Nama Pembeli Aset Nirina Zubir 

Praktik mafia tanah yang rugikan Nirina akhirnya dibongkar Polda Metro Jaya. (YouTube Humas PMJ/ist)



Jakarta, satgasnas.com- Terungkap. Enam sertifikat tanah/bangunan keluarga Nirina Zubir ini telah dibalik nama atas Riri Khasmita dan suami Edrianto. Selain menjual sebagian tanah/bangunan milik Nirina Zubir, Riri Khasmita mengagunkan sertifikat ke bank.


"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," Kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono.


Akhirnya, Polda Metro Jaya membongkar dan menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga notaris, yakni Fariah, Ina Rosiana, dan Erwin Rudiah.


Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Nirina Zubir juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu.


Dalam hal ini juga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan adanya 3 nama membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir. 


Meski begitu, BPN meyakini bahwa pembeli tersebut tidak tahu tanah/bangunan yang dijual tersangka Riri Khasmita ini adalah hasil kejahatan.


"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," kata  Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11/2021).


BACA JUGA: Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman 

Penyimpangan Rp.98 miliar untuk 448 pembangunan toilet sekolah di Kab. Bekasi


Hal ini harus menjadi perhatian juga, mengingat Nirina Zubir menginginkan aset-asetnya kembali ke tangannya. BPN akan segera memutuskan apakah Nirina Zubir bisa mendapatkan kembali aset-asetnya, mengingat saat ini tanah/bangunan telah dibeli, kata Dwi.


BACA

TASPEN Mal Pelayanan Publik di Bekasi Resmi Dibuka Tjahjo Kumolo



"Itu yang harus diperhatikan juga, kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya lagi.


Informasinya, Riri, Edrianto, dan Faridah telah ditahan polisi dalam kasus ini. Sedangkan Ina dan Erwin masih akan dipanggil sebagai tersangka.

_____________________

Rep: Endi    •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     




Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


15 Bangunan Liar di Jatimakmur Bekasi Digusur

Kamis, November 18, 2021



Bekasi- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penggusuran 15 bangunan di RW 15, Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kamis (18/11/2021).


Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan 15 bangunan tersebut digusur karena mengganggu lalu lintas.


"Iya (dibongkar), hanya untuk di pinggirnya ini, yang di jalan ini, jalan utama ini. Yang dampaknya adalah menimbulkan kemacetan, itu yang kita menjadi acuannya," ujar Abi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).



Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...





ARH Wujudkan Aspirasi Warga Perum Pesona Anggrek Harapan Bekasi



Artis Nirina Zubir  Korban Mafia Tanah

.

Dirut Pelindo Arif Suhartono;

Minta Media dan Publik Awasi Kinerja Perusahaan 



Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 




Rahmat Effendi melantik Solihat; Suara 'Sumbang Terdengar



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...





Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya 



Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu









Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar