🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Jumat, November 19, 2021

Membacking Limbah?

Tegas IPW; Bila Ada Polisi yang Jadi Pembacking, Copot dari Jabatannya

Ilustrasi diborgol.(ist)


Jakarta,satgasnas.com- Maraknya berita limbah yang tidak ditangani dengan baik mencuat sejak merebaknya wabah Covid-19. Namun, persoalan limbah secara umum juga masih menyimpan banyak pekerjaan rumah, terutama di kawasan Jabodetabek. Salah satunya adalah pencemaran yang dilakukan sejumlah industri atau pabrik di sungai dan kali.


Beberapa informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pabrik atau industri dari skala kecil hingga besar menyebabkan pencemaran di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 


Sebutlah kasus di Bogor dan Depok yang sempat terpantau adalah limbah pabrik tahu dan pabrik makanan atau pengolahan daging,beberapa waktu yang lalu. Pekan lalu, bahkan baru baru ini yang masih santer adalah pencemaran sungai Rasmi dan kali Bancong.


Apa hukuman jika perusahaan mencemari sungai.


Pencemaran lingkungan

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.


Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


BACA

Hukuman Jika Perusahaan Mencemari Sungai



JEJAK

Pencemaran sungai


Sungai Cilemahabang Bekasi.(ft:ist)


Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran Sungai Cilemahabang. Perusahaan nakal yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cilemahabang bakal diumumkan melalui media massa. Kemudian, sanksi pidana akan ditempuh pemerintah daerah setempat.


Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penerapan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran Sungai Cilemahabang. ”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya,” tegasnya, Kamis (9/9/2021), seperti dilansir Sindonews, Kamis, 09 September 2021.


Polisi Usut Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Cilemahabang Bekasi


Kali Cilemahabang yang tercemar dan berwarna hitam pekat terjadi akibat limbah industri. Pemerintah daerah berjanji menindak tegas perusahaan pencemar sungai, dilansir kompas.id, 9 September 2021.


Pencemaran Kali Rasmi dan Bancong

Baru ini muncul berita pencemaran kali Rasmi di Bekasi, serta Kali Bancong. 


Beberapawaktu lalu, Air Kali Rasmi Bekasi Diuji di Laboratorium. 'Bisa saja karena limbah dari industri atau limbah domestik?' Pemkab Bekasi Terjunkan Tim Investigasi Pencemaran Kali Rasmi.


Kali Rasmi di Kampung Pelaukan, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, masih tampak berbusa..(ft:ist)


Bila dari Industri, maka akan ada konsekuensinya. Siapa yang akan bertanggungjawab?


Sebelumya, diformasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerjunkan tim untuk menginvestigasi pencemaran Kali Ramsi.


Pengujian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Bekasi. Sampel air untuk diuji diambil dari tiga titik yaitu hulu (titik intrusi awal aliran Kali Cilemah Abang yang mengalir ke saluran irigasi Kali Rasmi), tengah (antara hulu-pintu air) dan setelah pintu air.


Menurut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar bahwa bentukan yang masuk ke Kali Rasmi itu busa. Orang awam melihat seperti busa deterjen.


Pengambilan ketiga sampel itu dilakukan untuk mengidentifikasi kandungan air sekaligus titik start pencemaran Kali Rasmi. DLH Jabar juga turut mengukur kadar oksigen di kali tersebut, "Kemarin Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Jabar sudah mengambil sampling dari sebelum dan sesudah jembatan" ujar Budhiyanto.


Sedangkan tentang kali Bancong, menurut ketua komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman, kejadian ini sudah sering terjadi, dan selama ini sudah jadi modus pabrik nakal dilokasi itu membuang limbah beracunnya ke kali bancong saat hujan dan kali dalam keadaan banjir.


Arif Rahman Hakim(Ft:is


Dugaannya, “Tujuannya biar buangan air limbahnya gak terdeteksi karena bercampur banjir,” ungkap anggota dewan Dapil II Bekasi Utara itu.


Rencananya Arif dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi setiap perusahaan yang sepanjang kali Bancong.


Kita akan sidak pabrik yang sekitaran belataran Kali Bancong ini," kata ARH, keponakan pendiri FBR, Almarhum Kh. Padholi itu.


Dia juga meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi agar menindak dengan tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah sembarangan.


Pada akhirnya timbul asumsi warga, pertanyaan, 'apakah ada oknum yang becking dari pabrik tersebut, sehingga berani membuang limbah sembarangan?  Mungkin diduga, sebutlah oknum ormas, oknum polisi, pihak lain, atau faktor lain?' Hal itu masih menunggu jawaban.


Menurut  IPW, jika ada tindakan anggota Polri membacking perusahaan yang melakulan pencemaran sungai, adalah pelanggaran peraturan disiplin dan kode etik.


BACA JUGA: Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman 

"Karena itu anggota tersebut bila terbukti harus dicopot dari jabatannya," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).


Sambungnya lagi, "Termasuk atasannya karena umumnya tindakan backing membacking ada potensi mendapat uang dan biasanya atasannya tahu."


Di peraturan pemerintah no. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri ; 

Pasal 3 huruf b; anggota Polri wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala zesuatu yg dapat merugikan kepentingan negara. 


Kepentingan megara adalah menjaga lingkungan hidup agar lestari. 


Pasal 3 huruf g; mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang  berlaku umum.


Tugas anggota polri adalah menegakkan hukum sedangkan tindakan pencemaran adalah pelanggaran hukum.


Pasal 5 huruf d.; bekerja sama dengan orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Sugeng Teguh Santoso: IPW.(ft:ist)


"Menjadi backing juga bertentangan dengan Peraturan kepala Polri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Sugeng lagi.


Pasal 6 huruf e; mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRi daripada kepentingan pribadi.


"Jadi backing itu kepentingan pribadi mendapat sesuatu dari pengusaha dengan mengesampingkan tugas sebagai penegak hukum, " tandas Ketua IPW tersebut.


Sedangkan,Pasal 8; setiap anggota polri wajib mendahulukan peran,tugas ,wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan daripada status dan hak.


_____________________

Rep: Jono    •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     




Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


15 Bangunan Liar di Jatimakmur Bekasi Digusur

Kamis, November 18, 2021


Bekasi- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penggusuran 15 bangunan di RW 15, Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kamis (18/11/2021).


Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan 15 bangunan tersebut digusur karena mengganggu lalu lintas.


"Iya (dibongkar), hanya untuk di pinggirnya ini, yang di jalan ini, jalan utama ini. Yang dampaknya adalah menimbulkan kemacetan, itu yang kita menjadi acuannya," ujar Abi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...






Dirut Pelindo Arif Suhartono;

Minta Media dan Publik Awasi Kinerja Perusahaan 



Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 




Rahmat Effendi melantik Solihat; Suara 'Sumbang Terdengar



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...





Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya 



Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu









Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar