Satpol PP Kota Bekasi Tangani Anggota Lansia yang Sakit dan Linglung di Stasiun Bekasi

Dua Penghargaan Diraih Pemkot Bogor pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun…

FORKODA PPDOB Jabar Siap Bawa Formula Baru Kemandirian Daerah Ke…

PLN Indonesia Power Services Menggelar Upacara Bendera Peringati HUT ke-81

Dengan Semangat Mengisi Kemerdekaan: Pengurus PM Gatra Hadiri Upacara 17…

Gempa Susulan Kembali Guncang NTT Diprediksi Aktivitas Kegempaan Akan…

HUT Kemerdekaan RI ke-81, 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi

Persiapan Ibu Kota DOB Garut Utara .. .

Gelar Lomba HUT RI 81 "Rukun Lingkungan Semangat Berjuang" Perkutut 2 Harapa…

Sebanyak 260 Personel Polri Dikerahkan untuk Memperkuat Penanganan Dampak Gemp…

18/06/2020

1 Tahun Penyiram Novel Baswedan



Tuntutan Tersebut Telah Menghina Presiden Joko Widodo 



Jakarta,Satgasnas- Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu. Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dalam hal ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa telah diolok-olok dengan tuntutan 1 tahun penjara pada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Ia juga berpandangan tuntutan tersebut telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sangat (merasa diolok-olok). Terus terang saya mendengar dari media satu tahun saya kaget ini udah sedemikian beraninya. Saya tidak tahu, jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden," ujar Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020) dan dalam video narasi.

Novel mengatakan, presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menangani kasusnya dengan baik dan benar. Namun, nyatanya masih ada upaya untuk memanipulasi fakta-fakta terkait kasus penyiramannya.

"Karena apa? presiden perintahkan untuk periksa benar-benar. Tapi berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut 1 tahun," ujarnya.

Novel juga menilai penganiayaan terhadapnya terbilang berat. Oleh karena itu, Novel heran mengapa terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. (bbs)

________________________

    

   Red: Heri   •Editor: Red



(Video:narasi/ist)