🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Rabu, Februari 09, 2022

Indonesia Police Watch

Imunitas Profesi dan Penghormatan Terhadap HAM Itu Patut Dilakukan Polri Secara Konsisten

.

Sugeng Teguh Santoso, ketua IPW (berpeci). Ist/dok:instag'sugengteguhsantoso



Jakarta- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan Polri dalam kasus Artheria Dahlan dan penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. 


Bahkan, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi dan penghormatan terhadap HAM itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya.


"Hal ini, akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya, " tulis Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam keterangannya  yang diterima satgasnasNews, Rabu, (9/2/2022).


Dalam pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya tegas memastikan bahwa kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Sebab, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.


Hal itu, ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Pada pasal 224 ayat 1 disebutkan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 


Sementara di ayat 2 dikatakan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.


Hak imunitas ini sebenarnya melekat pada profesi yang digeluti oleh seseorang. Baik itu anggota DPR, advokat, dokter, notaris, wartawan, dan juga polisi. Karena pada profesi tersebut dilandasi oleh kode etik dan perundangan masing-masing. 


Imunitas profesi advokat diatur dalam pasal 15 dan 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahkan, pasal 16 mendapat perluasan makna melalui putusan MK nomor 26/PUU -XI / 2013 yang mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Yakni dimaknai  bahwa imunitas advokat juga berlaku saat menjalan profesi di luar sidang pengadilan. 


Kendati demikian, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindak pidana seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya. Termasuk, pidana ujaran kebencian yang menjerat wartawan Edy Mulyadi yang telah ditahan Bareskrim Polri. 


Oleh sebab itu, sangatlah perlu Polri memahami hak imunitas profesi dalam penanganan tindak pidana agar terhindar dari kegaduhan diskriminasi. Disamping pentingnya Polri menghormati hak asasi manusia (HAM), seperti yang terjadi dalam kasus korban kerangkeng bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin. 


Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto secara tegas kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kasusnya ditangani oleh Polda Sumut. 


Bahkan keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng yang telah menelan korban tewas tiga orang itu diharapkan memberi keterangan.


Kalau tidak mau memberi keterangan, mereka akan terkena ancaman pidana sebagai pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang. 


Menurut Kabareskrim,  tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng. Sebab, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.


Bagaimanapun, "kasus imunitas profesi dengan membebaskan Arteria Dahlan dari tindakan pidana dan penghormatan terhadap HAM pada kerangkeng manusia di Langkat yang ditangani Polri saat ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum yang berpijak pada landasan hukum," tegas Sugeng Teguh.



_____________________

•Dosi Bre'      •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

HOTNEWS

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Pelawak Senior Prapto Pempek

Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional    

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat

Mantan Pembina GMBI

Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

.

Aksi GMBI di Polda Jabar

Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh   

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    KPK Menyelisik Dugaan Adanya Pemotongan Uang PNS Pemkot Bekasi


    KPK menyelisik dugaan adanya perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang melakukan pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota  Bekasi.


    Mereka adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, yaitu mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; PNS pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanindan; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.


    Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui empat orang saksi yang terdiri dari PNS pada dinas di Pemkot Bekasi, camat, dan karyawan perusahaan daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022).



    Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar