Terkait Tiga Warga Wadas Terancam Dijerat Sanksi UU ITE
.

Suasana protes warga(illust).istimewa
Purworejo- Tiga Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang saat proses hukumnya dinaikan ke status penyidikan dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk itu, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak supaya tiga warga Desa Wadas tersebut segera dibebaskan.
Menurut koalisi, ketiga warga tersebut hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri.
Ika Ningtyas, yang mewakili Koalisi Seriur Revisi UU ITE, mengatakan, terkait dengan adanya warga yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, koalisi menilai hal itu sebagai kekeliruan.
"Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat," tegas Ika Ningtyas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi tersebut, Kamis (10/2/2022).
Lantaran, penerapan kedua ketentuan tersebut seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati unsur-unsur pokoknya.
Pertama, penyiaran berita tersebut memang untuk menimbulkan keonaran dan kedua, orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong.
"Di dalam peristiwa ini, jika dilihat lebih lanjut tentu kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time," tutur Ika Ningtyas seperti dikutip suara.com.
Masih menurut koalisi, informasi tersebut juga disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Desa Wadas.
BERITA TERKAIT
Penangkapan warga Desa Wadas Purworejo
IPW, Adanya Dugaan Pelanggaran HAM
Untuk itu, Koalisi menilai bahwa penggunaan Pasal 28 UU ITE bersama dengan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 sebagai dasar penangkapan warga merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya.
Koalisi juga menyampaikan beberapa poin desakan. Pertama mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah untuk menjelaskan secara terbuka atas dugaan pemadaman listrik, sinyal dan akses internet pada 7-9 Februari 2022 di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan menjamin tidak ada lagi praktik serupa di masa depan.
Kedua, mendesak Polisi untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan tiga warga Desa Wadas yang dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan segera dan tanpa syarat.
Ketiga, mendesak DPR RI bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki segera pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, agar tidak terus menerus disalahgunakan untuk memidana mereka yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan protes secara damai.
Selain itu, Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada periode 8 - 9 Februari 2022.
Koalisi Serius Revisi UU ITE ini terbentuk dari sejumlah organisasi yang fokus pada persoalan masyarakat sipil, meliputi antaranya, Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani (Protection International).
Sementara itu Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW saat dihubungi satgasnasNews sedang dalam perjalanan ke Desa Wadas Purworedjo.
"Saya dalam perjalanan ke Desa Wadas Purworedjo kasus penangkapan terkait tambang batu buat bendungan itu," katanya, Jumat(11/2/2022).
UU ITE Mengandung Banyak Masalah
Koalisi Serius Revisi UU ITE mengingatkan pemerintah bahwa pedoman tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa UU ITE mengandung banyak masalah. Karena itu, pedoman tidak boleh dijadikan sebagai proses pengganti revisi UU ITE.
"Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh undang-undang," ujar Koalisi tersebut.
_____________________
• Dosi Bre' •Editor: Tim
KPK Menyelisik Dugaan Adanya Pemotongan Uang PNS Pemkot Bekasi
KPK menyelisik dugaan adanya perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang melakukan pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Mereka adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, yaitu mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; PNS pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanindan; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui empat orang saksi yang terdiri dari PNS pada dinas di Pemkot Bekasi, camat, dan karyawan perusahaan daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
satgasnasNews
Satgasnas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar