🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Sabtu, Februari 05, 2022

Rekam Jejak Ibu Kota Negara Dunia

IKN Mana Sajakah yang Gagal

.

Ibutota Myanmar yang baru Naypyidaw. Kota hantu (istimewa)



Jakarta- IKN kembali menghangat. Berbagai kalangan membahasnya, pro dan kontra.


Untuk mengetahui rekam jejak negara-negara yang dinilai gagal memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai wacana, dibawah ini adalah paparannya seperti yang rangkuman dari berbagai sumber yang didapat.


Sebagai contoh adalah Jepang yang ingin memindahkan ibu kota Jepang, dengan   karena adanya  gempa yang sering melanda Tokyo. Akan tetapi, hingga kini, Jepang belum memindahkan ibu kotanya.


Sedangkan Myamar sendiri sudah berhasil membangun ibu kota baru yang diberi nama Naypyidaw.


Proyek pembangunan ibu kota baru Myanmar mulai disiarkan ke publik pada 2005. Ibu kota baru Myanmar ini memiliki luas lebih dari 2.700 mil persegi dan semula hanya berupa padang rumput kosong.


Perludiketahui bahwa proyek pembangunan ibu kota baru ini selesai pada 2006 dan menghabiskan dana 4 miliar dolar AS untuk membangun fasilitas kota dan 20 jalur jalan raya, seperti dilansir dari the Independent.


Arti Naypyidaw yang secara harfiah bermakna 'Kediaman Raja-raja'. Namun perpindahan ibu kota tersebut tak berjalan dengan lancar karena pemerintah Myamar tak terbuka dengan masyarakatnya. Akibatnya, banyak penduduk yang tak mau tinggal di Naypyidaw, hingga akhirnya  mendapat julukan 'kota hantu'  karena ibu kota baru itu sepi dan tak banyak aktivitas yang dilakukan di sana.


Suasana di kota hantu, Naypyidaw.


The Guardian melansir 'Tidak ada lalu lintas yang bergerak,'  fasilitas di Naypyidaw sangat sepi. Jalan raya yang luas benar-benar kosong, gelap, dan sangat hening. 


Beberapa hotel kelas atas yang mengakomodasi pemerintah dan pebisnis tampak sepi karena bandara di sana juga minim digunakan setelah dibuka pada 2011.


Disebutkan, sebagian pejabat pemerintah yang tinggal di sana cenderung lebih memilih meninggalkan ibu kota Naypyidaw karena kurangnya fasilitas komersial dan pendidikan.


Terkait dengan alasan pemindahan ibu kota, hingga saat ini belum ada keterangan pasti yang menjelaskannya.


Berdasarkan catatan Nikkei Asia, diduga pemindahan dilakukan untuk mewaspadai gerakan pro-demokrasi yang saat itu sedang berkembang. Ada juga yang mengatakan bahwa langkah itu sebagai bentuk strategi militer setempat.


Lalu ada lagi Rusia yang tercatat mengalami pemindahan ibu kota sebanyak dua kali. Awalnya, ibu kota Rusia adalah Moskow. Namun, tahun 1712 pusat pemerintahan bergeser ke Kota St. Peterburg.


St. Peterburg dipilih karena kota ini mempunyai akses terdekat ke negara-negara di Eropa. Akan tetapi, Ibu Kota Rusia kembali dipindahkan ke Moskow pada 1918.


Sedangkan yang lainnya adalah Tanzania.

Pemindahan Ibu Kota Tanzania dari Dar es Salaam ke Dodoma pada 1970-an dinilai mengalami kegagalan. Hal ini karena lambatnya perkembangan di lokasi baru tersebut.


Perkembangan justru terjadi di Dar es Salaam yang berjarak 450 kilometer dari Dodoma. Pemindahan juga belum sepenuhnya terjadi. Majelis Nasional Tanzania sudah ada di Dodoma, sedangkan seluruh kedutaan asing dan kantor pemerintahan ada di Dar es Salam.


Bukan itusaja, rupanya Malaysia juga memindahkan Kuala Lumpur sebagai Ibu Kota Malaysia awalnya ke Putrajaya pada 1999 juga dinilai mengalami kegagalan. 


Kegagalan terjadi karena pegawai pemerintahan Malaysia enggan pindah ke Putrajaya karena alasan keluarga.


Pusat perekonomian dan Gedung Parlemen juga masih berada di Kuala Lumpur. Sementara itu, Kantor Perdana Menteri sudah dipindahkan ke Putrajaya.


Pada tahun 2005, Negara Myanmar dengan ibukotany Yangon dipindahkan oleh pemerintah ke Naypyidaw di sebelah utara kota Yangon atau selatan kota Mandalay.


Awalnya perpindahan ibukota tersebut difungsikan sebagai pusat administratif Myanmar. Padahal infrastruktur penghubung kota juga telah dibangun. Seperti Jalan, Hotel, hingga Pusat Perbelanjaan. Akhirnya ibukota tersebut tidak berjalan seperti yang yang diharapkan.


Dihimpun dari berbagai sumber hal tersebut disebabkan dari minimnya partisipasi publik dalam perancangan maupun pembentukan dan pemindahan ibukota tersebut.


Mengutip laporan the guardian, saat ini ibukota Myanmar memang sudah sepi jauh sebelum adanya pandemi covid 19. Menurut laporan tersebut di kedua sisi jalan, tampak deretan gedung-gedung raksasa yang tak berujung, hotel bergaya villa, dan pusat perbelanjaan tampak seperti jatuh dari langit, semuanya dicat dengan warna-warna pastel yang lembut: pink muda, biru muda, dan krem.


Selanjutnya adalah Negara Khazakhstan yang memindahkan ibukota Almaty ke Astana yang pada 2019 berganti nama menjadi Nur Sultan. Alasan pemindahan ibukota tersebut adalah kurang lebih sama dengan Indonesia, yaitu kota yang sebelumnya sudah terlalu ramai, dan rawan gempa bumi.


Saat ini Khazakhstan mengalami tekanan ekonomi justru ketika setelah memindahkan ibukotanya. Selain itu kebijakan ini juga tidak menarik penduduk untuk datang ke ibukota baru.


Hal tersebut akhir memicu gelombang protes dari masyarakatnya itu sendiri yang disebabkan dari kondisi ekonomi yang tidak stabil.


Melbourne, Australia.(Ist/megapolitan)


Kemudian Negara Australia memindahkan IKN nya juga kala Melbourne dan Sydney  bersaing untuk menjadi ibu kota negara Australia. Akhirnya untuk meredakan persaingan kedua kota, pemegang kebijakan setempat mendirikan Canberra sebagai ibu kota negara yang baru pada 1913. 


Canberra difungsikan sebagai pusat administratif, disana dibangun Gedung Parlemen dan Pengadilan Tinggi Australia serta kantor pusat semua departemen pemerintah federal dan militer.


Akan tetapi pada tahun 1996, Perdana Menteri John Howard mengumumkan kepada publik bahwa ia memilih pindah ke Kirribilli House yang menghadap Pelabuhan Sydney. 


Alhasil, publik Australia geger dan menilai hal  itu merupakan 'semacam pengakuan diam-diam' atas kegagalan pemindahan ibu kota. 


Bahkan dengan tegasnya, mantan Perdana Menteri Paul Keating mengatakan Kota Canberra merupakan salah satu kesalahan terbesar negara Australia dan harus segera ditinggalkan.


_____________________

•Endi        •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Pelawak Senior Prapto Pempek

Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional    

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat

Mantan Pembina GMBI

Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

.

Aksi GMBI di Polda Jabar

Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh   

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    KUHAP APA Melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman


    Jakarta- Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan  oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).


    Hal itu terkait  KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. Laporan itu disampaikan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).


    Adapun Dudung Abdurachman dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


    Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung Abdurachman di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!'. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar