🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Rabu, Juli 27, 2022

ATR/BPN;

Dalam Mengatasi Sengketa dan Konflik Agraria Kuncinya Sinergi dan Kolaborasi


Ilustrasi:kolase:Ds/ist


Jakarta- Pemberantasan mafia tanah terus digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal itu agar penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dapat teratasi.


Dalan hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto berulang kali mengingatkan kepada seluruh insan Kementerian ATR/BPN agar bekerja sesuai aturan dan tidak terlibat dalam praktik mafia tanah, “Yang pertama memang banyak masalah-masalah konflik agraria, terutama tumpang tindih antara perusahaan dan masyarakat," katanya.



"Nah upaya-upaya yang kita laksanakan dengan bersinergi, kolaboratif, antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan badan peradilan. Sehingga, apabila empat institusi ini bisa bersinergi memiliki pandangan yang sama Insyaallah bisa mengurai permasalahan yang ada di lapangan,” paparnya dalam wawancara khusus dengan Radio Elshinta pada program 'Power Breakfast', (25/07/2022).

 

Menurutnya, salah satu contoh dari kolaborasi dan sinergi ialah dalam hal penyelesaian konflik masyarakat suku Anak Dalam (SAD). 


“20 tahun mereka terpisah di dua kabupaten, mereka memiliki tanah saat ini digunakan untuk perkebunan dan kami coba berkoordinasi dengan pemda, kepolisian, Alhamdulilah SAD yang sudah 20 tahunan tidak memiliki tanahnya bisa kembali. Dan pada waktu itu saya beri waktu kepada perusahaan sampai dengan 30 Agustus itu harus kembali tanahnya,” kata  Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.


Katanya lagi, “Ini adalah hal-hal kita upayakan kolaborasi antara institusi-institusi. Dan paling penting kita harus turun ke lapangan mendengarkan secara langsung apa keluhan mereka. Sehingga kalau kita bisa mendengarkan secara langsung, kita bisa mengurai permasalahan dan bisa kita koordinasikan." Urainya menerangkan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Ig.kementerian.atrbpn)


Dalam hal pemberantasan mafia tanah telah dilakukan mitigasi dan evaluasi internal untuk mencegah ruang praktik mafia tanah. 


Saat ini kami terus melakukan evaluasi internal untuk melihat berbagai celah yang dapat berpotensi untuk disalahgunakan. "Mulai piranti lunak kami cek, piranti keras, maupun sumber daya manusia (SDM) nya. Sembari itu, kami juga melakukan berbagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah dan memperkuat kelembagaan ini,” kata Hadi Tjahjanto.


Dalam hal upaya menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan serta memperkuat digitalisasi, agar menjadi institusi yang akuntabel, transparan, dan modern, kata Menteri ATR/Kepala BPN. Sambungnya, “Akuntabel, artinya dapat dipercaya dalam setiap tugas yang diemban, dan ini berarti juga untuk seluruh personel yang mengawakinya."


"Transparan berarti, setiap proses yang terjadi, harus dapat diaudit dan dimonitor secara luas, sehingga apabila munculnya peluang penyelewengan dapat diminimalisir sekecil mungkin," Paparnya.


"Untuk itu, maka modernisasi baik dari sisi tata kelola maupun pengawasan menjadi hal mutlak untuk dicapai. Salah satunya melalui digitalisasi sertipikat,” ujarnya menegaskan. * (En)


______________

Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Plt Ketua TP PKK

Ajak Seluruh Stakeholder Sukseskan BIAN


Silaturahmi Akbar KBRT

IHT; Semoga Bisa Melahirkan Ide dan Gagasan Besar

PAW Wasimin

Enie Widhiastuti; Komitmenkan Untuk Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Guna Mewujudkan Cita-cita Kota Bekasi

Stiker

Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi

Sosok Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Pemkot Bekasi

Respon Video Jembatan Roboh

Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;

Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran

Dari Limbah Botol Plastik






    PEMKOT BEKASI    WISATA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar