🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Rabu, Februari 01, 2023

Palang Parkir Otomotatis;

Pemkot Bekasi Mulai Operasikannya di Lingkup Kantor Wali Kota Bekasi



KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung dari tanggal 1 Februari 2023 demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.


Penetapan Palang Parkir Otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;

2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;

3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;

4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum'at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;

5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.

6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);



8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;

9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;

10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.


Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.*(Bon/Humas)

•Humas Kota Bekasi

Flag Counter      Dosi Bre   🛡️Editor:


VIDEO PILIHAN


Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

POPULAR      




    • Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya Menja…
    Dewi Ayu Wulandari;Dewi Ayu Wulandari;
    Lembaga Adat 129 Kerajaan di Nusantara …

GALANG DANA CIANJURGALANG DANA CIANJUR
Pelawak Prapto Pempek; Memberikan Hibura… 
Menteri Sosial RIMenteri Sosial RI
Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Inter…

 

Komentar

Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.


Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
HUT Pokdarwis Danau CipeucangHUT Pokdarwis Danau Cipeucang
Ibnu Hajar Tanjung; Semakin Sukses dan B…  
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
Buka FORMAKOT 2022Buka FORMAKOT 2022
Ketua KORMI Kota Bekasi Wiwiek Hargono T…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

  Follow:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar