3 Tersangka Berinisial SK, AS, dan OR Jadi Tersangka dalam Bentrokan Kasus Menteng
Tiga warga Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan kasus Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut ketiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR itu merupakan warga asli yang tinggal di kawasan Matraman Dalam, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang dalam bentrokan antar kelompok, Minggu (26/7/2026) siang.
Tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, "Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Saat ini sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Polda Metro membagi kasus bentrokan ini ke dalam dua klaster kasus, yaitu perusakan gerobak pedagang nasi uduk dan pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial K (23).
Sedangkan untuk klaster kasus perusakan gerobak, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GNA, AJL, FAM, dan ALL, "Yang kelompok perusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan (pengeroyokan) adalah salah satu warga setempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto itu.
Dilaporkan, kondisi saat ini di Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, telah kembali kondusif setelah bentrokan antar kelompok yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026.(*)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut ketiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR itu merupakan warga asli yang tinggal di kawasan Matraman Dalam, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang dalam bentrokan antar kelompok, Minggu (26/7/2026) siang.
Tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, "Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Saat ini sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Polda Metro membagi kasus bentrokan ini ke dalam dua klaster kasus, yaitu perusakan gerobak pedagang nasi uduk dan pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial K (23).
Sedangkan untuk klaster kasus perusakan gerobak, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GNA, AJL, FAM, dan ALL, "Yang kelompok perusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan (pengeroyokan) adalah salah satu warga setempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto itu.
Dilaporkan, kondisi saat ini di Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, telah kembali kondusif setelah bentrokan antar kelompok yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026.(*)
LINK :
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]








Tidak ada komentar:
Posting Komentar