Untuk Terus Jaga Kepercayaan, Divhumas Polri Gelar Diskusi Publik Perkuat Optimalisasi Keterbukaan Informasi

Diskusi Publik Divhumas Polri. (Images: humas.polri/ist)
@satgasnasNews |BENGKULUBiro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri menggelar Diskusi Publik yang mengsung tema mengusung tema "Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026" di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Melalui diskusi publik ini, Biro PID Divhumas Polri berharap terbangun sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal.
Selain itu, forum diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Gelaran ini sebagai wujud upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tampak hadir di Forum tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus tenaga ahli Divisi Humas Polri Dr. Hj. Sakka Pati sebagai narasumber.
Dr. Hj. Nelly Alesa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel dan terpercaya.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif," katanya dalam paparan Dr. Hj. Nelly Alesa yang juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lanjutnya, "Tetapi telah menjadi budaya kerja modern yang mampu membangun legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Sinergi antara PPID Utama dan PPID Polri menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas."
Ungkapnya. Implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Polri telah diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, PPID memiliki peran strategis mengelola pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah dan akuntabel.
Sedangkan Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Hj. Sakka Pati menekankan bahwa di era digital, keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik.
Dipaparkan bahwa, derasnya arus informasi menuntut Humas Polri tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga mengelola komunikasi publik secara profesional, adaptif dan berbasis data, "Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi."
"Di era digital, Humas Polri harus mampu menjadi Guardian of Public Trust dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI)," jelasnya.
Dr. Hj. Sakka Pati juga menjelaskan bahwa transformasi Humas Polri saat ini telah bergeser dari sekadar fungsi publikasi menjadi pengelola komunikasi strategis yang berperan sebagai communication advisor, media analyst, public engagement, crisis communicator, hingga penjaga kepercayaan publik.
Dalam menghadapi situasi krisis, komunikasi publik harus dilakukan secara terukur melalui tahapan verifikasi fakta, penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, serta evaluasi dan kontra narasi terhadap hoaks maupun disinformasi.
Di kesempatan yang sama, Junaidi Arfian Kasip, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi penting dalam membangun Polri yang transparan, akuntabel, dan berpredikat Badan Publik Informatif.
Junaidi menambahkan bahwa pelayanan informasi publik pada prinsipnya harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai informasi, kegiatan yang diikuti kurang lebih 60 peserta ini berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.(*)
@satgasnasNews |BENGKULU
Melalui diskusi publik ini, Biro PID Divhumas Polri berharap terbangun sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal.
Selain itu, forum diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Gelaran ini sebagai wujud upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tampak hadir di Forum tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus tenaga ahli Divisi Humas Polri Dr. Hj. Sakka Pati sebagai narasumber.
Dr. Hj. Nelly Alesa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel dan terpercaya.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif," katanya dalam paparan Dr. Hj. Nelly Alesa yang juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lanjutnya, "Tetapi telah menjadi budaya kerja modern yang mampu membangun legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Sinergi antara PPID Utama dan PPID Polri menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas."
Ungkapnya. Implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Polri telah diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, PPID memiliki peran strategis mengelola pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah dan akuntabel.
Sedangkan Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Hj. Sakka Pati menekankan bahwa di era digital, keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik.
Dipaparkan bahwa, derasnya arus informasi menuntut Humas Polri tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga mengelola komunikasi publik secara profesional, adaptif dan berbasis data, "Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi."
"Di era digital, Humas Polri harus mampu menjadi Guardian of Public Trust dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI)," jelasnya.
Dr. Hj. Sakka Pati juga menjelaskan bahwa transformasi Humas Polri saat ini telah bergeser dari sekadar fungsi publikasi menjadi pengelola komunikasi strategis yang berperan sebagai communication advisor, media analyst, public engagement, crisis communicator, hingga penjaga kepercayaan publik.
Dalam menghadapi situasi krisis, komunikasi publik harus dilakukan secara terukur melalui tahapan verifikasi fakta, penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, serta evaluasi dan kontra narasi terhadap hoaks maupun disinformasi.
Di kesempatan yang sama, Junaidi Arfian Kasip, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi penting dalam membangun Polri yang transparan, akuntabel, dan berpredikat Badan Publik Informatif.
Junaidi menambahkan bahwa pelayanan informasi publik pada prinsipnya harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai informasi, kegiatan yang diikuti kurang lebih 60 peserta ini berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.(*)
LINK :
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]
FOTO BERITA







Tidak ada komentar:
Posting Komentar