Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

17/12/2021

Kepala Desa Ditangkap Polisi

Akibat Korupsi Dana Desa


Kades korupsi dana desa.ist



Buton - Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kalisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap satreskrim polres Buton Utara.


Kades tersebut  telah melakukan tindak korupsi bersama Kaur Desa. Keduanya melakukan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp. 628 juta rupiah.


Dalam aksinya, Kepala Fesa bersama Kaur Desa melakukan korupsi dengan berbagai modus, seperti tidak melibatkan sekretaris desa dan tim pelaksanana dalam setiap kegiatan. 



Hasilnya, proyek pembangunan tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan. 


Selain itu keduanya juga melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dana desa dengan mengambil dokumentasi dari desa lain. 


Di infokan,  hinggi kini kedua pelaku juga belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas Bumdes.


Alhasil, kini Kepala Desa bersama Kaur nya telah ditahan di Polres Buton Utara dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red


Video Terkait


Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
   Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.