Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 : Langkah Maju Menuju Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)
Oleh : Uus Sumirat
Pendahuluan
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Aspirasi pembentukan DOB terus berkembang di berbagai daerah yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan kemampuan administratif untuk berdiri sebagai daerah otonom.
Pada akhir tahun 2025, tepatnya tanggal 22 Desember 2025, rupanya Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Keppres ini menjadi pedoman nasional dalam penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang. Namun tidak secara eksplisit membahas tentang pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru. Walau demikian keberadaan Keppres ini memiliki arti penting karena menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem regulasi yang lebih terencana.
Substansi Keppres Nomor 37 Tahun 2025
Keppres Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan daftar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi prioritas penyusunan selama tahun 2026. Program tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Melalui Keppres ini, pemerintah menetapkan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah harus dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan undang-undang. Selain itu, kementerian atau lembaga pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan RPP secara berkala sehingga proses pembentukan regulasi dapat dievaluasi secara berkesinambungan.
Keterkaitan Keppres dengan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Secara normatif, Keppres Nomor 37 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai pembentukan daerah otonomi baru maupun pencabutan moratorium pemekaran daerah. Namun demikian, Keppres ini memiliki hubungan tidak langsung dengan proses pembentukan DOB karena seluruh kebijakan pemerintahan, termasuk penataan daerah, memerlukan dukungan regulasi yang memadai.
Jika kita perhatikan salah satu poin dalam lampiran Keppres tersebut, yaitu pada butir 4 dalam tabel, ternyata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, yang pokok materi muatannya antara lain mengatur pembentukan daerah, telah masuk dalam jadwal legislasi naisonal di tahun 2026 ini. Bagi banyak pihak, khususnya daerah yang telah lama mengusulkan pemekaran, ketentuan ini menjadi perkembangan yang patut dicermati. Karena dengan demikian proses pembentukan DOB akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Masuknya RPP Penataan Daerah ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan penataan daerah sebagai salah satu agenda regulasi yang perlu disiapkan. Pokok materi yang mencakup pembentukan daerah mengindikasikan adanya upaya untuk melengkapi atau menyempurnakan perangkat hukum yang diperlukan dalam kebijakan penataan wilayah.
Keberadaan RPP tersebut penting karena pembentukan daerah otonomi baru memerlukan dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, dan mekanisme yang mampu menjamin bahwa pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya melihat pemekaran sebagai penambahan wilayah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.
Dampak Positif terhadap Wacana Pemekaran Daerah
Dicantumkannya RPP Penataan Daerah dalam Keppres Nomor 37 Tahun 2025 memberikan optimisme baru bagi daerah-daerah yang selama ini mengusulkan pembentukan DOB. Kehadiran RPP tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan kerangka regulasi yang dapat menjadi landasan bagi kebijakan penataan daerah pada masa mendatang.
Meskipun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penyusunan RPP tidak otomatis berarti moratorium pemekaran daerah telah dicabut atau bahwa daerah-daerah yang diusulkan akan segera dimekarkan. Penyusunan regulasi merupakan salah satu tahapan dalam proses kebijakan. Setelah regulasi tersedia, masih diperlukan berbagai tahapan lain, mulai dari evaluasi kelayakan, kesiapan administrasi, kemampuan fiskal negara, hingga keputusan politik pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, Keppres ini lebih tepat dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah sedang menyiapkan instrumen hukum yang diperlukan apabila kebijakan pembentukan daerah kembali dijalankan secara lebih luas. Menurut hemat penulis, Keppres Nomor 37 Tahun 2025 memberikan beberapa dampak positif terhadap wacana pembentukan DOB, antara lain:a. menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem regulasi nasional;b. membuka peluang lahirnya regulasi baru yang dapat mendukung penataan pemerintahan daerah;c. memberikan kepastian bahwa setiap kebijakan strategis akan disusun berdasarkan mekanisme hukum yang terencana; dand. menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi signal bagi daerah yang mengusulkan pemekaran daerah untuk terus mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pembentukan DOB. Kajian akademik, data kependudukan, potensi ekonomi, kesiapan infrastruktur pemerintahan, serta dukungan masyarakat perlu terus diperbarui agar sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam RPP Penataan Daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa usulan pemekaran bukan semata-mata bertujuan membentuk wilayah administratif baru, tetapi benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Tantangan Pembentukan DOB
Di balik munculnya harapan tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas sumber daya manusia aparatur, serta hasil evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa tidak semua daerah hasil pemekaran mampu berkembang sesuai harapan. Karena itu, regulasi baru kemungkinan akan menetapkan persyaratan yang lebih ketat agar pembentukan DOB benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, pembentukan DOB masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:a. kebijakan pemerintah mengenai penataan daerah;b. kemampuan keuangan negara dalam membiayai daerah baru;c. kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan pemerintahan;d. hasil evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya; sertae. persetujuan pemerintah dan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberhasilan pembentukan DOB tidak hanya bergantung pada adanya regulasi, tetapi juga pada sampai sejauh mana kesiapan daerah di satu sisi dan pertimbangan nasional mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di sisi yang lain.
Kesimpulan
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 merupakan instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat tata kelola pembentukan regulasi nasional. Keppres tersebut menunjukan perkembangan penting dalam proses penataan regulasi nasional. Dicantumkannya RPP tentang Penataan Daerah dengan pokok materi muatan mengenai pembentukan daerah merupakan sinyal bahwa pemerintah sedang mempersiapkan landasan hukum yang diperlukan untuk kebijakan penataan daerah di masa mendatang.
Walaupun Keppres ini belum menjadi dasar hukum yang langsung membuka pembentukan Daerah Otonomi Baru, keberadaannya layak dipandang sebagai langkah awal yang positif. Harapan masyarakat terhadap lahirnya daerah-daerah otonom baru kini memiliki pijakan yang lebih kuat dari sisi regulasi.
Bagi daerah yang mengusulkan pemekaran, Keppres ini memberikan harapan bahwa pemerintah tetap membangun fondasi hukum secara sistematis. Namun, realisasi pembentukan DOB tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, kesiapan daerah, kemampuan fiskal negara, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Keppres Nomor 37 Tahun 2025 lebih tepat dipahami sebagai langkah penguatan sistem regulasi nasional daripada sebagai keputusan yang secara langsung membuka pembentukan daerah otonomi baru.
Jadi Keppres Nomor 37 Tahun 2025 seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan regulasi nasional yang berpotensi mendukung penataan daerah pada masa mendatang. Keppres tersebut belum menjadi dasar hukum langsung untuk membentuk Kabupaten Garut Utara. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan daerah tetap perlu terus memperkuat kajian akademik, melengkapi persyaratan administrasi, membangun dukungan politik, dan langkah-langkah lain lain untuk memastikan bahwa usulan pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (*)
Pada akhir tahun 2025, tepatnya tanggal 22 Desember 2025, rupanya Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Keppres ini menjadi pedoman nasional dalam penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang. Namun tidak secara eksplisit membahas tentang pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru. Walau demikian keberadaan Keppres ini memiliki arti penting karena menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem regulasi yang lebih terencana.
Substansi Keppres Nomor 37 Tahun 2025
Keppres Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan daftar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi prioritas penyusunan selama tahun 2026. Program tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Melalui Keppres ini, pemerintah menetapkan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah harus dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan undang-undang. Selain itu, kementerian atau lembaga pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan RPP secara berkala sehingga proses pembentukan regulasi dapat dievaluasi secara berkesinambungan.
Keterkaitan Keppres dengan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Secara normatif, Keppres Nomor 37 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai pembentukan daerah otonomi baru maupun pencabutan moratorium pemekaran daerah. Namun demikian, Keppres ini memiliki hubungan tidak langsung dengan proses pembentukan DOB karena seluruh kebijakan pemerintahan, termasuk penataan daerah, memerlukan dukungan regulasi yang memadai.
Jika kita perhatikan salah satu poin dalam lampiran Keppres tersebut, yaitu pada butir 4 dalam tabel, ternyata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, yang pokok materi muatannya antara lain mengatur pembentukan daerah, telah masuk dalam jadwal legislasi naisonal di tahun 2026 ini. Bagi banyak pihak, khususnya daerah yang telah lama mengusulkan pemekaran, ketentuan ini menjadi perkembangan yang patut dicermati. Karena dengan demikian proses pembentukan DOB akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Masuknya RPP Penataan Daerah ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan penataan daerah sebagai salah satu agenda regulasi yang perlu disiapkan. Pokok materi yang mencakup pembentukan daerah mengindikasikan adanya upaya untuk melengkapi atau menyempurnakan perangkat hukum yang diperlukan dalam kebijakan penataan wilayah.
Keberadaan RPP tersebut penting karena pembentukan daerah otonomi baru memerlukan dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, dan mekanisme yang mampu menjamin bahwa pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya melihat pemekaran sebagai penambahan wilayah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.
Dampak Positif terhadap Wacana Pemekaran Daerah
Dicantumkannya RPP Penataan Daerah dalam Keppres Nomor 37 Tahun 2025 memberikan optimisme baru bagi daerah-daerah yang selama ini mengusulkan pembentukan DOB. Kehadiran RPP tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan kerangka regulasi yang dapat menjadi landasan bagi kebijakan penataan daerah pada masa mendatang.
Meskipun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penyusunan RPP tidak otomatis berarti moratorium pemekaran daerah telah dicabut atau bahwa daerah-daerah yang diusulkan akan segera dimekarkan. Penyusunan regulasi merupakan salah satu tahapan dalam proses kebijakan. Setelah regulasi tersedia, masih diperlukan berbagai tahapan lain, mulai dari evaluasi kelayakan, kesiapan administrasi, kemampuan fiskal negara, hingga keputusan politik pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, Keppres ini lebih tepat dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah sedang menyiapkan instrumen hukum yang diperlukan apabila kebijakan pembentukan daerah kembali dijalankan secara lebih luas. Menurut hemat penulis, Keppres Nomor 37 Tahun 2025 memberikan beberapa dampak positif terhadap wacana pembentukan DOB, antara lain:
a. menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem regulasi nasional;
b. membuka peluang lahirnya regulasi baru yang dapat mendukung penataan pemerintahan daerah;
c. memberikan kepastian bahwa setiap kebijakan strategis akan disusun berdasarkan mekanisme hukum yang terencana; dan
d. menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi signal bagi daerah yang mengusulkan pemekaran daerah untuk terus mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pembentukan DOB. Kajian akademik, data kependudukan, potensi ekonomi, kesiapan infrastruktur pemerintahan, serta dukungan masyarakat perlu terus diperbarui agar sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam RPP Penataan Daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa usulan pemekaran bukan semata-mata bertujuan membentuk wilayah administratif baru, tetapi benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Tantangan Pembentukan DOB
Di balik munculnya harapan tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas sumber daya manusia aparatur, serta hasil evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa tidak semua daerah hasil pemekaran mampu berkembang sesuai harapan. Karena itu, regulasi baru kemungkinan akan menetapkan persyaratan yang lebih ketat agar pembentukan DOB benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, pembentukan DOB masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a. kebijakan pemerintah mengenai penataan daerah;
b. kemampuan keuangan negara dalam membiayai daerah baru;
c. kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan pemerintahan;
d. hasil evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya; serta
e. persetujuan pemerintah dan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberhasilan pembentukan DOB tidak hanya bergantung pada adanya regulasi, tetapi juga pada sampai sejauh mana kesiapan daerah di satu sisi dan pertimbangan nasional mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di sisi yang lain.
Kesimpulan
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 merupakan instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat tata kelola pembentukan regulasi nasional. Keppres tersebut menunjukan perkembangan penting dalam proses penataan regulasi nasional. Dicantumkannya RPP tentang Penataan Daerah dengan pokok materi muatan mengenai pembentukan daerah merupakan sinyal bahwa pemerintah sedang mempersiapkan landasan hukum yang diperlukan untuk kebijakan penataan daerah di masa mendatang.
Walaupun Keppres ini belum menjadi dasar hukum yang langsung membuka pembentukan Daerah Otonomi Baru, keberadaannya layak dipandang sebagai langkah awal yang positif. Harapan masyarakat terhadap lahirnya daerah-daerah otonom baru kini memiliki pijakan yang lebih kuat dari sisi regulasi.
Bagi daerah yang mengusulkan pemekaran, Keppres ini memberikan harapan bahwa pemerintah tetap membangun fondasi hukum secara sistematis. Namun, realisasi pembentukan DOB tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, kesiapan daerah, kemampuan fiskal negara, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Keppres Nomor 37 Tahun 2025 lebih tepat dipahami sebagai langkah penguatan sistem regulasi nasional daripada sebagai keputusan yang secara langsung membuka pembentukan daerah otonomi baru.
Jadi Keppres Nomor 37 Tahun 2025 seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan regulasi nasional yang berpotensi mendukung penataan daerah pada masa mendatang. Keppres tersebut belum menjadi dasar hukum langsung untuk membentuk Kabupaten Garut Utara. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan daerah tetap perlu terus memperkuat kajian akademik, melengkapi persyaratan administrasi, membangun dukungan politik, dan langkah-langkah lain lain untuk memastikan bahwa usulan pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (*)
LINK :
1. "Alasan mengapa ada begitu sedikit politisi wanita adalah karena terlalu merepotkan untuk merias wajah di dua wajah." - Maureen Murphy
2. "Dalam politik, tidak ada musuh abadi atau teman abadi."
3. "Semuanya berubah. Orang-orang menganggap serius komedian dan para politisi dianggap sebagai lelucon." - Will Rogers




















