🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Kamis, Januari 20, 2022

Rahmat Effendi Dijenguk Secara Zoom

Ali Fikri  Menyesalkan Ada Pihak Luar yang Hadir

.

Saat berlangsungnya zoom. ist.




'Naufal juga menyesalkan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut menyesalkan ada pihak luar yang ikut zoom…'



Kota Bekasi-  Delapan orang pengurus Golkar Kota Bekasi beserta kuasa hukum Rahmat Effendi, Naufal Al rasyid.SH hadir saat zoom meeting dengan tersangka walikota Bekasi non Aktif Rahmat Effendi.


Hal itu untuk pertamakalinya, sejak Rahmat Effendi ditahan di Rutan KPK, Pengacara Naufal Al-Rasyid. SH, yang juga selaku kuasa hukum Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi menjenguk secara daring kliennya tersebut.


Naufal menjelajan bahwa Zoom Meeting itu dilakukan lantaran kunjungan rutan tidak bisa dilakukan secara langsung imbas pandemi COVID masih berlangsung, "Karena kan begini, untuk besuk itu kan sekarang tidak bisa secara natural, normal. 


Sambungnya, "Untuk itu dilakukan melalui daring atau online, nah itu ketentuan yang di rutan berdasarkan peraturan Menteri Hukum Dan HAM," kata Naufal, seperti dilansir padaKamis (20/1/2022).


Dirinya menyebut sehari sebelum dilakukan zoom dengan Rahmat Effendi, pihaknya diminta menyetorkan nama-nama yang ingin bertemu dengan kliennya tersebut.


"Ada 15 orang yang kita kasih nama-namanya kepada  KPK. Tapi pada saat zoom yang hadir hanya 8 orang. Karena beberapa anggota Fraksi Golkar sedang rapat Musrembang jadi tak jadi ikut zoom,"ungkapnya.


Naufal menyebut KPK memberikan waktu kunjungan ini pada Senin dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB melalui daring.


Saat ditanya apakah dari yang 8 ikut zoom dengan Rahmat Effendi ada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Naufal menjawab tidak ada, "Tidak ada bang,"


"Mungkin beliau tidak tahu. Karena yang mengajukan zoom itu kuasa hukum bukan Pemkot Bekasi," katanya lagi.


Rahmat Effendi•istimewa


Naufal juga menyesalkan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut menyesalkan ada pihak luar yang ikut zoom dengan Rahmat Effendi.


"Orang luar maksudnya siapa, jangan begitu lah kan kita sebelumnya sudah memberikan nama-nama yang akan ikut zoom itu. Jadi saya tidak mengerti orang luar yang dimaksud itu orang luar apa,"tanya Naufal heran.


Sedangkan menyoal langkah hukum terkait Rahmat Effendi, kata Naufal, lebih mengikuti proses hukum dan menunggu sidang di pengadilan. 


"Bapak (Rahmat Effendi) tidak akan melakukan pra peradilan. Beliau lebih memilih menghormati proses hukum dan menunggu proses sidang di pengadilan. Pesan beliau juga pada kami untuk tetap menjaga kondusifitas,"ujar Naufal.



_____________________

Dosi Bre'        •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.



    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar